Yuk Pahami Perbedaan Tiga Bentuk Perseroan!

admin

Yuk Pahami Perbedaan Tiga Bentuk Perseroan

Atmosfer bisnis yang semakin kondusif di Indonesia mendorong sejumlah orang untuk berwirausaha. Sebelum itu Kamu harus memahami Perbedaan Tiga Bentuk Perseroan karena belakangan ini, jenis usaha yang menjadi tren pun cukup beragam. Mulai dari yang kecil-kecilan seperti warung kopi hingga yang high tech seperti perusahaan rintisan atau lazim disebut start up digital.

Sesuai hukum yang berlaku, setiap entitas bisnis wajib berbadan hukum. Jenisnya sangat banyak, namun yang paling populer adalah perseroan terbatas (PT). Popularitas PT dilandasi sejumlah faktor seperti legalitasnya terjamin, sistem kepemilikannya lebih jelas, dan akses bisnis yang lebih luas.

karakteristik pt

Ketika seorang wirausahawan memilih jenis badan hukum PT, maka dia akan dihadapkan pada 3 (tiga) pilihan bentuk yaitu :

PT merujuk pada sistem kepemilikan sahamnya yakni tertutup, terbuka, atau publik. Masing-masing bentuk PT tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

1. PT Tertutup

PT Tertutup menerapkan sistem pembatasan kepemilikan saham yakni hanya orang-orang tertentu saja yang diperkenankan menjadi pemegang saham. Lazimnya pemegang saham PT tertutup adalah orang-orang yang saling mengenal atau bahkan kerabat.

Untuk menjaga eksklusivitas, PT tertutup biasanya akan menegaskan. Dalam anggaran dasar bahwa saham hanya dapat dialihkan di antara sesama mereka saja. Artinya, orang-orang di luar lingkaran para pemegang saham tidak boleh ikut memiliki saham PT tersebut.

2. PT Publik

PT publik adalah bentuk perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Saat ini, UU Pasar Modal yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1995, dimana diatur kriteria. PT publik adalah PT yang sahamnya telah dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp3 milyar.

3. PT Terbuka

PT terbuka atau lazim ditulis PT tbk adalah bentuk lanjutan dari PT publik. Merujuk UU PT, PT tbk adalah PT publik yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan kata lain, PT tbk harus menawarkan sahamnya kepada masyarakat luas.

Setelah memahami perbedaan dari bentuk-bentuk PT, lalu bagaimana prosedurnya jika suatu PT tertutup ingin berubah menjadi PT publik atau tbk. Tahapan pertama tentunya menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk mengambil keputusan terkait status PT yang mulanya tertutup menjadi publik atau tbk.

Jika RUPS telah menyetujui, maka tahapan berikutnya adalah menunjuk pihak-pihak terkait yang akan membantu proses perubahan status PT tersebut. Pihak-pihak terkait itu antara lain penjamin emisi serta profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti notaris, konsultan hukum, akuntan publik, dan penilai.

Untuk diketahui, OJK adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK menjalankan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

OJK MENGGANTIKAN PERAN DUA LEMBAGA

Kelahiran OJK untuk menggantikan peran dua lembaga negara sekaligus, yakni Bapepam-LK terkait pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tahapan selanjutnya, direksi PT mengajukan pernyataan pendaftaran berupa dokumen dan prospektus singkat yang memuat informasi tentang profil perusahaan, neraca keuangan (laba-rugi), proyeksi kinerja perusahaan, keterangan tentang rencana penggunaan dana serta rangkuman pendapat dari profesi penunjang pasar modal yang terlibat.

Atas pernyataan pendaftaran yang diajukan ini, OJK lalu akan memutuskan apakah menerbitkan surat pernyataan efektif atau mengembalikan dokumen jika ada yang belum lengkap.

Apabila proses pengajuan pernyataan pendaftaran telah selesai, maka tahapan beralih ke tahap penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) yang mekanismenya akan diatur oleh penjamin emisi. Tahap IPO berlangsung dalam rentang waktu 1-5 hari kerja.

Begitu IPO rampung, paling lambat 2 (dua) hari setelahnya, pihak perusahaan akan melakukan penjatahan saham. Tahapan pamungkas adalah pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penjatahan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan hasil IPO kepada OJK.

Secara umum, Perbedaan Tiga Bentuk Perseroan secara prosedur yang berkaitan dengan perubahan status perseroan dianggap rumit oleh sebagian orang. Kesan rumit tersebut muncul karena rangkaian prosedurnya memang cukup panjang serta melibatkan banyak pihak, baik itu lembaga negara maupun swasta.

Lantaran rumit, banyak lembaga pelatihan tergerak untuk mengadakan pelatihan tentang prosedur perubahan status PT. Namun, program pelatihan yang selama ini ada menawarkan metode konservatif dengan sesi kelas yang membosankan.

Berbeda, ICJR Learning Hub menawarkan metode yang anti mainstream bernama e-learning. Dengan mengandalkan kemajuan teknologi informasi, Anda akan merasakan sensasi pembelajaran yang berbeda sehingga akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Gimana, penasaran?