Wahai Para Pengusaha UMKM, Ini Alasan Kenapa Melindungi Merek Dagang Anda Menjadi Penting!

admin

Wahai Para Pengusaha UMKM, Ini Alasan Kenapa Melindungi Merek Dagang Anda Menjadi Penting

Melindungi Merek Dagang mengapa penting untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama ditengah situasi pandemi Covid 19.

Kontribusi UMKM, dilansir dari situs Bappenas, disebutkan antara lain:

  1. Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja
  2. Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB)
  3. Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Menurut Tulus Tambunan yang dikutip dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia (2001) disebutkan bahwa kontribusi UMUM dirasakan tidak hanya untuk Negara berkembang namun juga Negara maju, karena UMUM paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan usaha besar. Selain itu kontribusi UMKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar.

Kontribusi UMKM

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sensus Ekonomi dari Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukkan besarnya kontribusi UMKM yaitu:

  1. UMKM menyerap hingga 89,2 persen dari total tenaga kerja
  2. UMKM menyediakan hingga 99 persen dari total lapangan kerja
  3. UMKM menyumbang 60,34 persen dari total PDB nasional
  4. UMKM menyumbang 14,17 persen dari total ekspor
  5. UMKM menyumbang 58,18 persen dari total investasi.

Namun situasi pandemi Covid – 19 berpengaruh besar terhadap para pelaku usaha UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Bahkan menurut catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir separuh UMKM di Indonesia akan bangkrut pada Desember 2020 nanti.

Untuk meningkatkan daya saing dan membantu para pelaku usaha UMKM untuk bertahan di tengah pandemi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yaitu dengan melalui program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak. Selain itu pemerintah juga berupaya memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek ke DJKI Kemenkumham.

aPA iTU mEREK dAGANG?

Merek dagang adalah aset penting untuk dilindungi sebagai bagian dari upaya untuk suatu produk dengan produk lainnya. Pentingnya perlindungan ini tidak hanya untuk para pelaku usaha besar namun juga para pelaku usaha UMKM. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu daripada melindungi merek dagangnya.

Meski diakui juga bahwa telah terjadi peningkatan dalam pengajuan permohonan merek. Pada 2018 terdapat 8,829 permohonan merek dan Pada 2019 meningkat menjadi 10,632 permohonan merek yang diajukan di Kemenkumham. Namun angka tersebut tergolong rendah karena para pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,1 juta. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk para pelaku UMKM dalam menunjang dan menjamin keberlangsungan usaha.

Rendahnya pendaftaran merek dan Melindungi Merek Dagang ini akan merugikan para pelaku UMKM, karena pada akhirnya produk-produk dari para pelaku UMKM sering dijual tanpa merek atau dijual dengan menggunakan merek dagang dari pihak ketiga.

Proses pendaftaran merek sebenarnya tidak sulit dan nyaris tidak membutuhkan bantuan ahli. Tanpa keahlian spesifik, para pengusaha UMKM juga bisa mendaftarkan mereknya secara mandiri. Pemerintah melalui bantuan teknologi telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan mereknya secara mandiri.

Biaya pendaftaran merek sangat terjangkau, terutama jika anda mampu mendaftarkan mereknya sendiri. Misalnya dalam PP No 28 Tahun 2019 dinyatakan bahwa biaya permohonan pendaftaran merek untuk per kelas hanyalah Rp. 1.800.000,00. Silahkan unduh biaya – biaya terkait merek disini.

Nah untuk UMKM binaan kementerian atau dinas terkait bisa mendapatkan fasilitas keringanan biaya permohonan pendaftaran merek dengan biaya hanya Rp. 500.000,00 per kelas.

Nah, jika kamu bisa mendaftarkannya sendiri, kenapa tidak langsung saja membuat pendaftaran merek kamu ke Kementerian Hukum dan HAM. Masih bingung caranya? Jangan takut, ICJR Learning Hub membuat workshop daring untuk untuk memandu kamu sampai bisa mendaftarkan merek dagang kamu sendiri.