Twelve Angry Men: Ketika Keadilan Dimaknai 12 Orang

admin

Twelve Angry Men = Ketika Keadilan Dimaknai 12 Orang

Twelve Angry Men – “Ok, guys !” Give me a resume of this film tomorrow morning  and enjoy it !” Prof.Burnet berkata, sambil bergegas keluar kelas. Ada janji katanya. Ia adalah pengampu kursus Comparative Introduction to American Law, yang harus diikuti mahasiswa program LLM dan visiting scholar di Fakultas Hukum Columbia. Ia dosen yang atraktif dan ekpresif, kebiasaan uniknya adalah mengibaskan rambutnya.

Berbeda dengan Prof. Durantaye yang tenang, bicara teratur dan datar, maka prof yang satu ini kadang bicara lantang, atau berbisik, bahkan menirukan suara dan mimik orang lain untuk menegaskan pesan yang ingin disampaikannya. Memutar film menjadi salah satu metode yang diberikannya untuk memahami hukum Amerika. Sebelumnya kami menganalisa rekaman wawancara yang dilakukan terhadap Miranda -yang menjadi yurisprudense dan kemudian menjadi Miranda rules-, apakah terdapat tekanan psikologis selama proses wawancara?

Jika rekaman Miranda merupakan rekaman dari proses peradilan, maka kini kami menyaksikan film sesungguhnya, Twelve Angry Men. Sebuah film yang menggambarkan bagaimana keadilan diputuskan.

Twelve Angry Men;  Melihat Keadilan dari Mata Juri

“Faktanya, seorang laki-laki telah mati dan remaja ini menjadi terdakwa untuk kasus pembunuhan. Anda harus memutuskan secara bulat apakah terdakwa bersalah atau tidak sebagaimana kewajiban anda sebagai juri.”  Hakim berkata dengan nada lesu, lelah dan seakan tidak peduli, minum air, mempersilahkan dua belas orang laki-laki memasuki ruang juri untuk mengambil keputusan dan mengetuk palunya. Para juri beranjak dengan enggan, diiringi tatapan mata berkaca-kaca seorang remaja. Adegan ini adalah pengantar untuk memasuki keseluruhan alur cerita di dalam film berdurasi 96 menit.

Twelve Angry Men adalah film drama (1957) yang diadaptasi dari drama di televisi (1954) oleh Reginald Rose. Disutradarai oleh Sidney Lumet, film ini menceritakan jury yang terdiri dari 12 orang (laki-laki) yang harus memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, dengan prinsip reasonable doubt.  Keseluruhan film mengambil setting didalam ruang juri yang sempit, tanpa pendingin ruangan dan dikunci dari luar. Hanya adegan pembuka dan penutup yang mengambil setting diluar ruang juri.

Film ini mengekplorasi tehnik dan kesulitan yang dijumpai dalam membangun kesepakatan diantara dua belas orang yang memiliki karakteristik, latarbelakang dan kepentingan yang berbeda. Duabelas orang tersebut adalah :

  1. Seorang pegawai bank lemah lembut dan bersahaja yang pada awalnya didominasi oleh orang lain, tetapi selanjutnya ia memiliki keberanian.
  2. Asisten Pelatih Sepakbola yang tidak sabar menonton pertandingan sepakbola
  3. Seorang Pengusaha, Ayah yang merana, memberikan banyak pendapat, keras kepala dan berteperamen. Menjadi tokoh antagonis.
  4. Broker saham yang rasional, tabah, yakin pada diri sendiri dan analist.
  5. Anak muda dari daerah kumuh yang penuh dengan kekerasan.
  6. Tukang cat rumah, ulet, berprinsip dan menghormati yang lain.
  7. Seorang sales alat-alat olahraga, berpikir dangkal dan tidak peduli dengan berbagai pertimbangan yang ada.
  8. Seorang arsitek, yang pertama menyatakan no guilty dan berperan protagonist-diakhir diidentifikasikan sebagai Davis.
  9. Seorang kakek yang bijak dan tajam perhatiannya –diakhir diindetifikasikan sebagai McCardle.
  10. Pemilik garasi, agresif dan bermulut besar
  11. Pembuat jam, European yang dinaturalisasi menjadi warga negara Amerika.
  12. Periklanan yang suka guyon, ragu-ragu dan tidak bisa membuat keputusan.

Dari 12 karakter tersebut, keputusan seperti apa yang akan dihasilkan ? Pada awalnya mayoritas juri ingin segera menyelesaikan tugasnya, dan segera mengambil keputusan begitu mereka duduk mengelilingi meja. Hasilnya 11 orang menyatakan GUILTY dan juri no 8- yang diperankan Henry Fonda- menyatakan NO GUILTY. Selanjutnya dengan secara apik dan dinamis kedua belas juri berargumen, mendiskusikan dan merekonstruksi fakta, melihat latarbelakang terdakwa yang masih remaja, tumbuh di lingkungan kumuh dan penuh kekerasan, dan menilai pengacara terdakwa tidak memberikan bantuan hukum yang maksimal. Hasilnya dapat ditebak, (silahkan akses di youtube) dan aku paling menyukai adegan terakhir ketika juri no 3  melihat fotonya bersama anaknya, akhirnya menyatakan No Guilty. Menghilangkan pertimbangan-pertimbangan rasional yang dibangunnya sendiri.

Film ini mendapatkan berbagai penghargaan internasional dan menginpirasi film sejenis dan teater sejenis (The juros, 12 Angry Women). Terdapat 3 versi, yaitu versi 1954,1957 yang hitam putih dan 1997 yang sudah berwarna. Kekuatan cerita dalam film ini adalah penonton diajak menyaksikan bagaimana duabelas orang memaknai keadilan.

Mengenal Sistem Juri di Amerika Serikat

Juri adalah salah satu ciri khas dari sistem hukum Amerika yang dapat dilihat dari film-film atau novel John Grisham. Di Amerika Serikat. Setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman pidananya lebih dari 6 (enam) bulan memiliki hak konstitusi untuk disidang oleh juri. Hak ini didasarkan pada Pasal III Ayat (2) Konstitusi yang menyatakan bahwa :

“The Trial of all Crimes…shall be by Jury; and such Trial shall be held in the State where the said Crimes shall have been committed.” (Pengadilan untuk semua bentuk kejahatan…akan dilakukan oleh juri, dan pengadilan akan dilaksanakan di negara bagian tempat kejahatan dilakukan).

Hak ini telah diperluas melalui Amandement ke enam, yang menyatakan, “In all criminal prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and public trial, by an impartial jury of the state and district wherein the crime shall have been committed.” (Dalam semua tuntutan atas kejahatan, Terdakwa memiliki hak untuk mendapat pengadilan yang cepat dan terbuka, dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak di negara bagian dan distrik dimana kejahatan dilakukan).

Walau konstitusi menjamin untuk seluruh kejahatan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengadilan juri terhadap ancaman hukuman enam bulan atau kurang tidak dibutuhkan. Sedangkan untuk pengadilan sipil (keperdataan) didasarkan kepada amandemen ke tujuh, dan merupakan pengecualian dari kebanyakan sistem juri di negara common law system (Hanya ada di Amerika dan Kanada). Klausula tersebut dapat diberlakukan efektif di seluruh negara bagian setelah amandemen keempat belas yang menyatakan “No State shall…deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law”, yang menegaskan kembali Bill of Rights.

Juri

Setiap tahun, ribuan warga berfungsi sebagai juri. Jury service is a civic duty in our democracy. Menjadi  Juri adalah kewajiban warga negara dalam demokrasi Amerika. When jurors decide a case, they represent the community as a whole.Ketika juri memutuskan suatu kasus, mereka (dianggap) mewakili masyarakat secara keseluruhan. By serving as jurors, people help to ensure that our system of justice is fair.Dengan menjadi juri, warga negara telah membantu untuk memastikan bahwa sistem pengadilan berjalan adil, dan melakukan check dan balances terhadap institusi peradilan.

Umumnya ketika kita bicara juri di pengadilan, kita merujuk pada “Juri Petit”. Sebenarnya terdapat dua jenis juri yaitu “Juri Petit  dan Grand Juri”.Most jurors serve on petit juries. Petit means small.Petit berarti kecil. In New Jersey, juries in criminal trials consist of 12 jurors, while juries in civil trials consist of six jurors. yaitu kasus pidana terdiri dari 12 juri, untuk kasus sipil terdiri dari enam juri.

Juri baik dalam kasus pidana maupun perdata memiliki kekuasaan untuk memeriksa secara cermat bukti-bukti dan memutuskan tanggungjawab para pihak dalam kasus sipil, atau memutuskan bersalah atau tidak bersalah seorang terdakwa.

Dalam kasus sipil, juri tidak hanya memutuskan siapa yang harus bertanggungjawab, tetapi juga memutuskan besarnya ganti kerugian yang harus dibayar akibat kerugian/kerusakan yang ditimbulkan. Sedangkan juri dalam kasus pidana tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan hukuman, kecuali untuk pidana mati.

Sedangkan Grand Jury adalah sebuah dewan juri yang memutuskan apakah ada cukup bukti bagi seseorang untuk dibawa ke pengadilan pidana.Kebanyakan kasus pidana  dimulai dengan keputusan dewan juri untuk mendakwa terdakwa. Jumlah grand jury terdiri dari 23 orang yang biasanya bertemu sekali seminggu selama 16 minggu. 

Grand Jury dioperasikan oleh jaksa, yang memberikan bukti-bukti awal untuk dewan juri. Grand Jury digunakan pula untuk .kasus-kasus kejahatan terorganisir atau kesalahan oleh pejabat pemerintah. Para juri diminta untuk menyetujui upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Tidak seperti pengadilan pidana atau perdata, proses juri tidak terbuka untuk umum. Selain kedua jenis juri tersebut, terdapat pula “juri koroner” yaitu pemeriksa medis setempat dalam proses penyelidikan yang diminta memeriksa kematian yang mencurigakan atau tidak dikenal untuk menentukan penyebab kematian.

Lantas, bagaimana juri dipilih ?  juri petit atau grand juri, dipilih secara acak dari daftar pemilih yang terdaftar atau daftar pemilik SIM, serta diantara warga yang mengajukan pengembalian pajak penghasilan negara. Secara umum seorang juri harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  1. Seorang warga negara AS,
  2. Berusia minimal 18 tahun,
  3. Mampu membaca dan mengerti bahasa Inggris.

Mereka yang dipilih secara acak akan dikirimi surat dari pengadilan untuk datang sebagai calon juri. Sebagai kewajiban hukum, seseorang wajib untuk datang, sanksinya adalah penjara jika tidak memenuhi panggilan. Seseorang dapat lepas dari kewajiban ini jika ada alasan-alasan yang bisa diterima seperti alasan darurat, keuangan atau kesehatan.

Hakim, jaksa dan pengacara akan menseleksi orang-orang yang akan menjadi juri. Untuk menyeleksi para juri, diajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para calon. Ini untuk memastikan bahwa yang akan menjadi juri adalah independen, tidak ada hubungan atau relasi dengan terdakwa, dan hubungan dengan hakim, jaksa dan pengacara pada Twelve Angry Men. Calon juri juga diminta untuk tidak membaca koran dan membicarakan soal kasus ini agar tetap independen. Proses ini akan memilih 14 orang yaitu 12 orang sebagai juri dan 2 orang sebagai cadangan.

Namun, apakah semua kasus pidana disidangkan oleh juri ? Dalam sistem peradilan di Amerika Serikat, ada istilah sircuit court. Sircuit court untuk kasus-kasus kriminal ini memberi pilihan bagi si terdakwa, apakah dia mau pengadilan juri (jury trial) atau tidak.

Pengadilan oleh juri adalah salah satu alternatif pilihan yang bisa dipilih terdakwa jika pengadilan dengan hakim sebagai pengambil keputusan satu-satunya dianggap kurang strategis atau representatif. Sedangkan jika terdakwa tidak memilih pengadilan juri, melainkan mengaku bersalah, maka jaksa akan menuntut hukuman yang rendah dan hakim sebagai pemutusnya.

Pengadilan juri juga merupakan persoalan strategi: yaitu strategi pengacara versus jaksa penuntut untuk mengambil simpati dan memenangkan perspektif para juri.

Terlebih jika kasus memiliki nuansa ras ataupun kasus-kasus yang mendapatkan perhatiaan publik. Maka, tidak mengherankan bagaimana seorang pengacara di Amerika ter(di)latih dalam beragumen, memukau dalam bicara, dan menjaga gestur tubuh.

Selain menguasai hukum, umumnya mereka akan mendalami komunikasi massa, psikologi sampai tata cara berpenampilan. Sejumlah website memberikan tips dan trik bagaimana memilih juri yang menguntungkan, dan bagaimana mempersuasinya. Namun, kalangan warga negara pun tidak kalah lihainya, terdapat sebuah buku panduan untuk juri termasuk memberikan tips memahami jaksa, hakim dan pengacara.

Sebagai sebuah sistem, sistem juri tentunya ada plus dan minusnya. Sejumlah kasus(mis : Kasus OJ Simpson) menguji eksitensi sistem juri ini. Namun, bangsa Amerika telah memilihnya dan belum menemukan penggantinya yang lain. Dan bagi mereka menjadi juri adalah kehormatan.

Menerapkan Sistem Juri di Indonesia ?

Saat ini kita tidak bisa lagi memisahkan secara hitam putih antara sistem common law system dan civil law system. Keduanya saling mempengaruhi. Sehingga tak mengherankan jika mekanisme-mekanisme yang semula diterapkan di negara-negara common law, kini menjadi bagian dari sistem civil law system. Misalkan, Mahkamah Konstitusi, Public Interest Litigation (citizen lawsuit, class action, alternative dispute resolution) sampai pada sistem juri.

Jepang dan Korea Selatan, dalam dua tahun terakhir menerapkan sistem juri dalam pengadilan pidananya, dengan berbagai perubahan tentunya. Bagi Jepang, sistem juri ditujukan untuk memberikan tanggungjawab sosial pada warganya, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap  pengadilan. Hal senada menjadi alasan bagi Korea Selatan untuk melibatkan warganya. melalui proses persidangan pada Twelve Angry Men. Lantas, bagaimana jika sistem juri diterapkan di Indonesia ?

Pada suatu waktu, penulis sempat berdiskusi dengan Adnan Buyung Nasution (ABN), dalam konteks KUHAP. Sebagai pengacara yang terlibat dalam advokasi UU No.8 tahun 1981, ia bercerita bahwa KUHAP yang saat ini ada, tidak sesuai dengan konsep yang diajukan masyarakat sipil pada tahun 80an. Konsep Habeous Corpus, -yang merupakan tradisi common law system- diterima dan menjadi Praperadilan, walau terdapat distorsi konsep.

Menurutnya jika ingin mengambil langkah revolusioner, maka sistem juri dapat digunakan di Indonesia. Ide serupa muncul dari Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM. Menurut Ifdal dalam wawancara yang dilansir oleh ekspresi.fajar.co.id, menyatakan sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan meniru sistem peradilan di Amerika Serikat. Di mana keputusan ditentukan para juri dan hakim sekadar mengarahkan dan memimpin sidang saja.

Adu Argumen

“Jadi jaksa dan pengacara yang akan beradu argumen. Kemudian, para juri yang diambil dari berbagai kalangan misalnya jumlahnya 15 orang yang kemudian mengambil keputusan,” katanya dalam sebuah wawancara. Ia mengatakan, model ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sebab mereka yang ingin bermain dalam satu kasus akan kesulitan mengatur para juri. Mereka yang ingin mengetahui para juri akan kesulitan melacak lantaran jurinya diacak dan berbeda setiap persidangan.

Ide yang sama terdapat dalam bloq advokatku.blogspot.com, dan menjadi diskusi diberbagai milis. Ide ABN, Ifdal dan Advokatku merujuk pada juri dalam artian petit. Namun, Jodi Santoso dalam blognya lebih mengusulkan Indonesia menerapkan juri dalam artian grand juri, untuk menentukan apakah suatu kasus memiliki bukti permulaan untuk disidangkan/diajukan penuntutan. Untuk ide Jodi Santoso ini, hampir sama dengan fungsi “hakim komisaris” yang diajukan dalam RUU KUHAP.

Ide untuk menerapkan sistem juri pada Twelve Angry Men, tidak dapat dilepaskan dari bobroknya sistem penegakan hukum di Indonesia. Pengadilan kita masih menggunakan cara berhukum yang kaku dan sarat prosedural formal, yang kerap meminggirkan pencarian kebenaran dan keadilan sendiri. Hakim yang mendapatkan legitimasi sebagai wakil Tuhan, menjadi corong UU, UU menjadi Tuhannya. Padahal persoalan masyarakat lebih luas dan dinamis, akibatnya hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakatnya.

Hakim diandaikan benar-benar steril, imparsial dan objektif, bahkan harus berjarak dengan masyarakat sehingga tidak perlu memasang telinganya untuk merekam dan mendengar “kebutuhan dan kehendak” masyarakatnya.  Maka, kemudian tak mengherankan lahir keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Keadilan menjadi terpisah dengan hukum itu sendiri. Kondisi ini diperparah dengan buruknya mental aparat penegak hukum (polisi,jaksa,hakim,pengacara,sipir) dan warga negara sendiri. Kultur “yang penting menang” menjadikan sistem peradilan sebagai ajang trasaksi untuk membeli kemenangan, kita menyebutnya dengan mafia peradilan.

Harapan

Harapannya, melalui sistem juri dimungkinkan menggali hukum yang hidup di masyarakat karena juri tidak hanya berasal dari ahli hukum melainkan berasal dari berbagai latar belakang (pendidilan, ras, kelas, dan sebagainya). Keterlibatan para juri yang berasal dari masyarakat ‘biasa’ diharapkan dapat memberi warna suara masyarakat dalam putusan pengadilan sehingga hukum bukan semata-mata peraturan tetapi juga mendengar dan merekam ‘kehendak dan kebutuhan’ masyarakat. Namun, apakah masyarakat kita juga sudah siap dengan perubahan ini ?

Terlepas dari perdebatan di kalangan akademis dan aparat penegak hukum, ada baiknya kita melihat dan mendengar suara masyarakat, -calon juri- berpendapat. Pendapat ini penulis ambil dari forum detik dan kaskus yang membahas perlu tidaknya Indonesia menerapkan sistem juri. Sebagai berikut :

Tampaknya akan cukup sulit untuk menerapkan sistem juri di Indonesia dengan beberapa alasan sebagai berikut: 1. kalau mau menerapkan sistem jury, hampir seluruh KUHAP perlu untuk di ubah, khususnya BAB mengenai persidangannya. 2. pemilihan jury di Indonesia bakalan cukup menimbulkan polemik, masalahnya adalah..jury dipilih berdasarkan database kewarganegaraan yang baik dan akurat. Jury biasanya dipilih dari sekumpulan warga negara yang memiliki track record baik dan merupakan warga negara yang taat hukum. Nah, apakah INdonesia punya track record seperti ini?..

 …..seorang hakim dan jaksa yang dasar pemikirannya kuat di bidang hukum, masih dapat dibeli keputusannya apalagi para juri …hanya akan menjadi ladang baru mafia peradilan…

…lebih banyak juri, lebih banyak mengeluarkan uang  

….sistem juri di peradilan terlalu ribet pelaksanaannya..karena masih lebih byk org bodoh di Indonesia..dan bisa memarakkan kolusi jenis baru di persidangan..blom lagi proses pemilihan juri akan berlangsung sangat lama (lawyer yg akan mengaudisi)….

….soalnya, sistem juri di US sana bersifat memaksa bagi tiap2 warganegara untuk paling tidak melaksanakan kewajibannya sebagai juri paling tidak sekali dalam hidupnya. nah, kalo coba diterapin disini, dengan kondisi moral masyarakat yang masih minim, ane gak bakal heran ntar kalo di depan gedung pengadilan bakalan ada “JOKI” juri…hahahahahahha.

Kesimpulan

Pada umumnya, masyarakat tidak menolak penerapan sistem juri, namun mereka menyadari prasyarat yang harus dibangun, yaitu perubahan mental. Dari sistem juri,  kita bisa melihat bagaimana warga Amerika Serikat berpartisipasi dalam proses hukum dengan fair, sopan,  taat aturan dan menjadikannya sebagai ‘kehormatan’. Apakah tahapan demikian telah dimiliki oleh warga negara kita ?

Demikianhalnya dari sisi negara, database kependudukan, Apakah kita telah memiliki data warga yang tinggal di wilayah pengadilan setempat, memiliki record berkelakuan baik atau sudah akuratkah daftar pemilih ? Sehingga, bagi penulis penerapan sistem juri di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang harus seiring dengan proses pendewasaan kita dalam berdemokrasi dan bernegara.

Itulah sedikit pembahasan mengenai Twelve Angry Men dimana ketika keadilan dimaknai oleh 12 orang.