Fintech atau financial technology adalah salah satu teknologi yang sedang meroket saat ini. Anak bangsa pun tak berhenti berinovasi, banyak aplikasi dengan konsep inovatif dan solutif yang diciptakan untuk membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi. Teknologi keuangan ini merupakan ide segar yang muncul dari dunia startup, yang memanfaatkan aplikasi untuk membantu masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hidup khususnya pada masalah keuangan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin), fintech terbagi menjadi empat kelompok, yakni (1) crowdfunding dan peer to peer landing, (2) market aggregator, (3) risk and investment management, dan (4) bidang payment, settlement, dan clearing. Namun kategori dari BI ini berbeda dengan kategori OJK, yang hanya membaginya dalam 2 jenis, yaitu Fintech 2.0 dan Fintech 3.0. Fintech 2.0 adalah layanan untuk keuangan digital yang dioperasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online, besutan Bank Mandiri. Sedangkan Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan. Nah,? yang akan kita bahas disini adalah startup teknologi yang memiliki produk dan inovasi keuangan dengan jenis pinjaman online.
Pengaturan mengenai pinjaman online ini sudah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online ini menjadi populer karena prosesnya yang sangat nudah dan tidak berbelit-belit. Cukup dengan menunjukkan foto KTP saja sebagai syarat pencairan pinjaman. Namun dibalik kemudahan dan keuntungan yang didapat, ada juga ketentuan lain yang harus Anda ketahui, terutama sebelum mengajukan pinjaman dan Anda pun tidak merugi, seperti:
Mau membuat perjanjian, pernyataan, ataupun dokumen hukum lainnya tanpa repot dan gratis? Anda dapat membuat beragam dokumen hukum untuk berbagai keperluan pribadi anda.
Segera kunjungi DokumenHukum.ID
- Lakukan riset sebelum memulai
Pilih penyedia pinjaman uang online terpercaya, yang memiliki layanan pelanggan yang jelas dan mudah dihubungi. Dalam ketentuan OJK, penyelenggara kredit online wajib menyediakan layanan untuk menyelesaikan komplain nasabah. Meskipun dilakukan via online, namun contact center adalah hal yang wajib tersedia. Perhatikan juga nomor telepon fixed linenya, karena beberapa aplikasi hanya memiliki fasilitas chatbot atau hanya dapat dihubungi melalui email.
Sebagai calon debitur, Anda harus melalukan riset untuk hal ini sebelumnya. Lihatlah kredibilitas tempat yang Anda ingin ajukan. Jangan mudah terbuai dengan janji manis penyedia pinjaman meskipun Anda sedang berada dalam kondisi mendesak. Jangan hanya karena terdesak kemudian Anda dengan tanpa pertimbangan yang matang akhirnya melakukan peminjaman uang tanpa mengetahui dengan baik latar belakang dari penyedia pinjaman.
- Lakukan perbandingan bunga
Lakukan perbandingan bunga antar penyedia pinjaman online satu dengan yang lain dan bandingkan pula dengan yang ditawarkan bank. Selain bunga, Anda juga harus membandingkan biaya administrasi dan biaya awal (provisi). Dalam hal ini, OJK sudah mengatur angka rasional biaya-biaya di dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016, yang menyebutkan bahwa penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.
- Lihat jangka waktu pinjaman
Banyak orang berpikir bahwa masa pembayaran hutang yang makin lama akan makin meringankan. Hal ini memang benar karena semakin lama waktu pembayarannya hutang Anda akan semakin ringan ansurannya. Tapi hal ini juga berpengaruh pada nilai bunga yang harus di bayarkan kemudian. Semakin lama Anda mengangsur, bunga yang dikenakan akan semakin besar pula. Ada baiknya untuk memilih tenor pinjaman yang singkat.
- Pilih penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK
OJK menetapkan bahwa semua pinjaman uang online wajib terdaftar di OJK, karena perusahaan pinjaman online harus memiliki legalitas yang jelas, bukan bodong. Dengan terdaftar di OJK, nasabah memiliki perlindungan konsumen, karena perusahaan pinjaman online wajib mematuhi ketentuan, etika, serta perilaku yang ditetapkan regulator. Selain itu, dengan terdaftar di OJK, perusahaan fintech online paling tidak harus mengikuti ketentuan OJK yang melarang dan akan menindak tegas perilaku dan etika penagihan yang tidak pantas kepada nasabah.
- Siapkan dokumen yang diperlukan
Pinjaman online dengan bunga rendah selalu mensyaratkan dokumen pribadi. Sebab itu, siapkanlah syarat dokumen sebelum Anda mengajukan pinjaman. Dokumen pribadi yang umum diminta bank ialah identitas diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji bagi karyawan, fotocopy kartu kredit, dan surat domisili/izin usaha dari kelurahan jika Anda mencari pinjaman usaha. Meskipun ada pinjaman online yang menawarkan syarat mudah, yaitu hanya dengan memberikan sedikit informasi pribadi saat membuka akun di situs atau aplikasi pinjaman online, namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya Anda justru akan terkena bunga pinjaman yang tidak wajar.