Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia Meminta Pemerintah Tegas Untuk Penerapan Aturan Transportasi

admin

Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia Meminta Pemerintah Tegas Untuk Penerapan Aturan Transportasi

Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia melalui perwakilannya ; Indra Rusmi, SH. MH, Johan Imanuel. SH, Joe Ricardo, SH. Fernando Hose, SH., Ignatius Janitra, SH.

Dalam hal ini memberikan saran kepada pemerintah agar konsekuen. Tegas dan profesional dalam menjalankan penerapan aturan hukum terkait pencegahan penyebaran covid 19 terkait kegiatan transportasi khususnya dalam penerbangan di indonesia.

Baru baru ini kita melihat khususnya dalam kegiatan transportasi udara, yang bertempatan di bandar udara. Soekarno-Hatta masih banyak terlihat terjadinya antrian penumpang dalam antrian check in di loket maskapai penerbangan.

SOP Dalam Management Transportasi

Adapun beberapa hal penyebabnya, pertama kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, kedua tidak ada pembatasan penumpang, ketiga pengendalian. SOP dalam management transportasi pada Tim Advokasi Peduli Penerbangan yang kurang efektif dan keempat kurang siap dalam mengantisipasi adanya penumpang yg mesti melakukan verifikasi.

Sedangkan Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait kegiatan transportasi pasca pandemi covid 19 sebagaimana yang sudah kita atur. Peraturan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus pada tubuh 2019 (Covid-19)

Mengacu Permenhub tersebut, Pasal 1 ayat 2 menyatakan:

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana yang kita maksud pada ayat 1 berlaku untuk. Transportasi Darat, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Laut dan Transportasi Udara.

Lebih lanjut mengenai larangan tersebut kami nyatakan pada Pasal 1 ayat 3 berlaku tanggal 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

Oleh karenanya sebaiknya Kemenhub melakukan evaluasi kepada Maskapai Penerbangan yang tidak tertib melaksanakan.

Permenhub mengingat dalam  Pasal 25 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan memberikan sanksi administratif. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan RI No 18

Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membatasi moda transportasi dalam Pandemi Covid-1.

Sebagaimana sudah kami nyatakan pada Pasal 1 ayat 1; Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.

Kemudian sebagaimana sudah kita ketahui Pasal 10 ayat 1 Permenhub No 18 Tahun 2020 bahwa Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia dengan pengendalian transportasi mengangkut penumpang.

Sebagaimana yang mereka maksud dalam pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi serta Pasal 10 ayat 2 pengendalian. Sebagaimana yang mereka katakan pada ayat 1 juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah pembatasan sosial berskala besar.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil sikap agar prosedur hukum dapat kita jalankan sesuai harapan.