Setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan Sarjana Hukum dan memiliki cita-cita menjadi advokat, tentunya akan melanjutkan ke program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kemudian biasanya setelah lulus dari PKPA, sudah mengikuti Ujian Profesi Advokat, dan juga sudah dilantik dan disumpah menjadi advokat. Mimpi menjadi advokat bagi seorang sarjana hukum tentu akan menempuh karirnya di salah satu kantor hukum.
Advokat Muda Hanya Bisa Bekerja di Kantor Hukum Saja?
Pertanyaannya, apakah setelah menjadi advokat, para advokat muda hanya bisa bekerja di kantor hukum saja? Jawabannya tentu tidak, karena dengan menjadi pengacara, akan semakin besar peluang Anda untuk bekerja di tempat-tempat lainnya.
Yang perlu diketahui, profesi advokat tidak sama dengan profesi notaris. Kalau notaris, setelah lulus dari pendidikan kenotariatan, biasanya para notaris akan dibagi wilayah kerjanya dan hanya bisa bertempat di lokasi-lokasi tertentu yang sudah ditentukan, terutama jika ingin membuka kantor notaris sendiri.
Hal ini tentu berbeda dengan pengacara. Jika Anda memiliki kesempatan lebih dan ingin membuka kantor hukum sendiri, Anda bisa membukanya dimana saja yang Anda mau, dan tidak ada batasan lokasi ataupun domisili. Bahkan Anda juga bisa saja membuka kantor pengacara pada lokasi kediamanmu.
Karir Advokat Tidak Terbatas di Kantor Hukum
Akan tetapi, tahukah Anda jika pilihan karir sebagai advokat, tidak terbatas hanya di kantor hukum saja! Sebagai penegak hukum, Anda bisa juga bekerja di perusahaan sebagai corporate legal atau human resources development. Beberapa tugas yang biasanya di emban oleh corporate legal adalah seputar tentang melakukan pengelolaan dokumen legal & asset perusahaan, memberikan opini legal, mereview legal contract, membuat perjanjian kerjasama, dan juga menyiapkan dokumen hukum lainnya yang berhubungan dengan perusahaan. Sedangkan tugas yang biasanya di emban oleh human resources development adalah seputar bertanggung jawab dalam proses merekrut karyawan, melakukan pengawasan serta kinerja karyawan, dan lain sebagainya.
Jalan karir lainnnya sebagai pengacara adalah menjadi pengajar di berbagai sekolah hukum atau menjadi peneliti di bidang hukum. Peneliti hukum akan bekerja untuk melakukan penelitian tentang hukum. Penelitian hukum adalah pekerjaan untuk menganalisa suatu perkara berdasarkan metode, sistematika, dan pemikiran tertentu. Penelitian hukum juga bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu. Sedangkan profesi pengajar dalah pekerjaan untuk mengajarkan mahasiswa tentang studi hukum, dan juga menerjemahkan informasi hukum kepada mahasiswanya dengan baik. Dengan begitu Anda bisa turut membantu memperbaiki mekanisme atau mencetak generasi baru yang sadar akan hukum.
Apapun pilihan karir yang ingin anda jalani, jangan lupakan untuk terus menambah pengetahuan. Saat ini dengan berbagai perkembangan teknologi, tersedia banyak cara untuk menambah pengetahuan. Anda bisa mengikuti jalur secara formal atau menempuh berbagai short course yang tersedia di berbagai lembaga pelatihan hukum yang ada.
Selain itu, profesi apa lagi yang bisa dijalani oleh seorang advokat? Silakan tinggalkan jawabanmu di kolom komentar ya.