Sidang Pidana Online: Menjauhkan Penemuan Keadilan Materil

admin

Sidang Pidana Online= Menjauhkan Penemuan Keadilan Materil

Sidang Pidana Online ketentuan sidang online pidana yang diterapkan berdasarkan Kesepakatan bersama Menteri Hukum dan HAM. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dapat memunculkan potensi besar hilangnya tujuan penemuan keadilan materiel dalam perkara pidana.

Sidang perkara pidana bukanlah rapat organisasi, rapat kordinasi atau sejenis webinar. Sidang perkara pidana berdasarkan. KUHAP adalah upaya penemuan kebenaran materiel atau kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa pidana dengan tujuan membuat keputusan adil masalah pidana tersebut.

Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan membutuhkan presisi/kecermatan tinggi dalam memeriksa fakta yang kemudian akan ditinjau dengan penerapan hukumnya. Kalau fakta tidak bisa dicermati maka keadilan yang presisi sulit ditemukan, malah akan terjadi pengabaian pada keadilan.

sIDANG oNLINE

Sidang online dimana Hakim, Jaksa, dan Advokat bersama Terdakwa terpisah jarak hanya dihubungkan dengan jaringan internet yang kemudian divisualisasi dan diaudiokan melalui. Perangkat elektronik akan mengalami banyak hambatan.

Masing pihak yang terpisah tidak akan dapat cermat memeriksa dokumen – dokumen yang jadi alat bukti, barang bukti. Bahkan keterangan saksi berpotensi tidak akan terdengar baik, bila jaringan bermaslah. Hal ini akan membuat panitera sulit mencatat, advokat sulit mencatat dan mendokumentasikan.

Ini sudah saya buktikan langsung didepan hakim dan jaksa pada sidang online pidana perkara JRX SID di Bali (saya tidak mau menyebut sidang PN Denpasar karena sidangnya bukan di PN Denpasar). Saya tunjukan BAS, KTA didepan kamera laptop.

Majelis Hakim tidak dapat membaca dengan baik, apakah BAS, KTPA tersebut benar dan sesuai dengan yang disyaratkan? Hal yang sama pasti akan terjadi saat Jaksa mengajukan dokumen dan saksi – saksi. Tetapi sekali lagi kekuasaan menunjukkan watak otoriternya. Majelis hakim yang menyatakan diri sebagai pengadil tampaknya bertindak sebagai. Penguasa “pokoknya sidang online sudah benar krn ada dasar ya yaitu SKB tiga Instansi MA, KEJAKSAAN DAN MENKUMHAM.”

Alasan SKB Tidak dapat mereduksi kuhap

Padahal SKB tersebut selain dasar berfikirnya bisa didebat dan dipatahkan berdasarkan alasan kelogisan juga bermasalah dr sudut pandang struktur sumber hukum.

Alasan berfikir SKB tersebut adalah untuk mencegah Hakim, Jaksa, dan pengunjung sidang dari potensi terpapar covid 19 untuk perkara terdakwa ditahan. Lho kok gak logis? Karena sidang pidana yang terdakwanya tidak ditahan diadakan langsung dengan para pihak hadir di persidangan. Lha apa bedanya?

Kalau alasannya mencegah Covid 19, maka adalah tanggung jawab negara memastikan terdakwa yang ditahan tidak terkena COVID dengan melakukan rapid test bahkan swab test pada terdakwa, dan semua pihak termasuk Jaksa, Hakim dan Advokat DENGAN BIAYA NEGARA. Dalam kasus JRRX SID, Rapid testnya adalah non reaktif.

Dari sudut pandang struktur sumber hukum, SKB tersebut tidak dapat mereduksi KUHAP. SKB tidak setara dengan UU. Memastikan dan mewajibkan persidangan dilakukan di pengadilan dengan hadirnya terdakwa.

SKB sebagai kesepakatan bersama tidak dapat mereduksi dan mengalahkan keberlakukan UU. Anehnya lembaga peradilan yang biasa bekerja formalistik dalam produk putusannya mengabaikan sudut pandang struktur sumber hukum ini.

Kalau ini yang terjadi, maka hanya satu kesimpulan saya, arogansi kekuasaan yang merendahkan akal sehat dan hukum.

Akhirnya saya harus kritik keras pimpinan Mahkamah Agung yang mau-maunya membuat dan menandatangani SKB tersebut bersama dengan Menkumham dan Jaksa Agung yang mereduksi KUHAP, yang akhirnya menjauhkan upaya pencarian keadilan yang menjadi tugas utamanya.

Mahkamah Agung adalah garda tertinggi hukum untuk memastikan keadilan dalam parkara perkara hukum ditegakkan di Indonesia. MA harus menjaga jarak dengan eksekutif agar tugas utamanya memproduksi keadilan tidak terdistorsi oleh kepentingan.

Dalam struktur lembaga Negara, MA adalah lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden bukan dengan Jaksa agung dan Menkumham yang adalah pembantu Presiden. MA saat ini telah mendegradasikan dirinya sendiri dan ihtiar membuat kedilan hakiki yang menjadi tanggung jawabnya telah tergadai dengan SKB sidang online ini

Tegakkan prinsip2 Negara Hukum Indonesia