Setelah 91 Anggota KPPS Meninggal Dunia, Saran untuk KPU

admin

Setelah 91 Anggota KPPS Meninggal Dunia, Saran untuk KPU

Berbagai media memberitakan tentang meninggalnya 91 Anggota KPPS Meninggal Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kuat dugaan penyebab meninggalnya 91 orang tersebut disebabkan karena kelelahan saat menjalankan tugas sebagai KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan beban kerja yang nyaris 24 jam tanpa berhenti, menjadikan petugas KPPS menjadi rentan sebagai ?korban? dalam penyelenggaraan Pemilu serentak dan terkompleks di dunia.

Pujian dunia tentang pemilu di Indonesia, menjadi sangat ironis, karena para penyelenggaranya justru meninggal dunia disebabkan. Oleh Pemilu yang sedang diselenggarakan.

Sebagai mantan anggota KPPS dalam Pemilu 2019, saya mencatat ada beberapa hal yang harus jadi perhatian. Oleh KPU sebagai perbaikan terhadap penyelenggaraan.

KPU MENYELENGGARAKAN BIMTEK

Pemilu di masa depan. Perbaikan ini diperlukan untuk menjamin keselamatan setiap warga negara Indonesia yang menjalankan tugas dari negara dalam penyelenggaraan Pemilu di masa depan.

Sebagai petugas KPPS, saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berapa banyak dokumen yang akan diterima oleh KPPS. Meskipun KPU menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) sebelum penyelenggaraan pemilu.

Namun bimtek tersebut hanya diselenggarakan selama lebih kurang 120 menit tanpa penjelasan memadai tentang detail terkait apa saja formulir yang disampaikan kepada KPPS termasuk cara pengisian berbagai formulir tersebut.

Ketidaktahuan ini berimbas pada saat perhitungan suara, karena KPPS terpaksa menelusuri berbagai dokumen yang disediakan oleh KPU yang memakan waktu cukup lama belum termasuk perdebatan antar anggota KPPS untuk cara menghitung perolehan suara partai politik dan caleg.

sOAL PEKERJAAN TULIS TANGAN DALAM TPS

Hal lain yang menjadi catatan penting adalah soal pekerjaan tulis tangan yang cukup banyak. Saya mencatat di TPS saya saja ada lebih dari 1200 dokumen yang harus ditulis tangan oleh. KPPS yang terdiri formulir undangan, formulir Daftar Pemilih tambahan (DPTb).

Formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK), surat suara, dan berbagai formulir terkait penghitungan suara yang disampaikan untuk KPU, Pengawas TPS, dan saksi.

Untuk ke depan KPU semestinya menyederhanakan proses tulis tangan manual seperti ini. Konsekuensinya adalah anggaran untuk pencetakan juga harus ditambah, agar anggota KPPS tidak disibukkan dengan berbagai formulir yang harus ditulis tangan.

Kelelahan anggota KPPS seharusnya tidak terjadi jika KPU, sedari awal dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk pemungutan dan penghitungan suara. Dan memberitahukan kepada para anggota KPPS tentang berapa jam mereka akan bekerja. Saya rasa tidak ada yang menyangka apabila prosesnya memakan waktu hampir 24 jam setelah TPS dibuka resmi.

Keselamatan dan kesehatan para anggota KPPS

Jika waktu sudah dapat diperkirakan, mungkin durasi waktu para petugas KPPS bisa dibagi menjadi 2 sampai 3 shift untuk memastikan. Sekali lagi keselamatan dan kesehatan para anggota KPPS.

Selain itu pemerintah dan DPR juga harus memikirkan biaya TPS tidak hanya biaya tenda dan perlengkapan TPS, namun juga memastikan ransum yang cukup sesuai kebutuhan gizi yang dibutuhkan oleh para anggota KPPS yang telah bekerja ekstra keras tersebut.

Dengan pemberian biaya tenda yang Rp 2 juta lebih sedikit, tentu tidak memadai untuk menjamin makanan dan minuman yang cukup serta sehat bagi para anggota KPPS.

Pemisahan TPS untuk pemilihan DPTb dan DPK juga layak dipertimbangkan. Di TPS saya tercatat ada kekurangan surat suara untuk DPD, yang tentunya kami semua kuatir jika jumlah pemilih DPTb jumlahnya cukup banyak, sementara ada kekurangan surat suara untuk DPD.

Sebagai catatan, KPPS minimal di tempat saya, tidak mengetahui berapa sesungguhnya pemilih DPTb yang berhak memilih di TPS. Padahal di formulir C1 kami harus menuliskan jumlah pemilih DPTb dan pemilih DPTb yang menggunakan haknya.

Karena itu saya juga mengusulkan agar TPS untuk pemilih DPTb dan DPK dipisahkan dari TPS DPT. Hal ini untuk mengurangi kekuatiran petugas KPPS terhadap jumlah surat suara yang didistribusikan oleh KPU.

Kasus 91 Anggota KPPS Meninggal adalah sebuah tragedi dalam sebuah ?pesta demokrasi? yang tak perlu diulang dan tidak seharusnya terjadi. Negara juga seharusnya memberikan perhatian yang layak kepada mereka yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara.

Karena bagaimanapun juga tanpa kontribusi para anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut, kegiatan penyelenggaraan pemilu akan sulit terlaksana