Begini duduk soalnya. Siapa pun tahu kalau di negara maju di negara kaya pun ada banjir; bukan hanya terjadi di Jakarta. Apalagi kalau banjir diklasifikasi sebagai bencana; keadaan kahar atau force majeure (kekuatan besar diluar kemampuan manusia).
- [Virtual Event] [Seminar Nasional] Menakar Posisi Konsumen dalam Program Vaksinasi Massal COVID19
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Teknik Penyusunan Legal Opinion: Sebuah Pengantar
- [PKPA Online 2021] Dapatkan Diskon Khusus Pandemi sebesar Rp. 1.000.000. Daftarkan diri di PKPA PERADI Online 2021 sekarang!
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Memahami Seluk Beluk Badan Usaha
- [Talkshow Virtual] What Next? Masa Depan Ganja medis di Indonesia pasca keputusan CND
Jika kita rakyat sebaiknya kita bicara soal hak: subyek hak, substansi hak, landasan hak, dan tujuan hak. Tak perlu berlebihan membela atau meracuni akal seakan-akan kita yang pegang kekuasaan, wewenang dan jabatan.
Rakyat boleh bicara haknya. Rakyat yang amat pantas bicara obligasi (kewajiban) negara dan pemerintah. Disiplin hak mengajarkan ada 3 kewajiban pemerintah: to respect, protect, to fulfil (facilitate and to provide); menjamin warga negara untuk menikmati hak-hak yang bisa dicapai (Lihat, CESCR: 1980)
Secara singkat, cara pandang dan disiplin hak asasi manusia mempertanyakan apakah Presiden, Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan melakukan kewajibannya? Biar mereka yang menjawabnya; dan biar para jubir dan buzzer penguasa yang berpikir.
Tanya: mengapa banjir jadi langganan. Tanya: kenapa pompa penyedot air tak berfungsi. Tanya: kenapa perahu karet kurang? Tanya: mengapa harus menunggu air masuk kedalam bumi?
Rakyat…iya kita, kamu… iya kamu…kamu lebih baik dan sebaik-baiknya ada dipihak yang bertanya…!
Advokat, Kurator dan Pengurus