Sebelum Buka Usaha: Tahap Awal

admin

Updated on:

Sebelum Buka Usaha = Tahap Awal

Siapa yang tidak tertarik untuk memiliki usaha yang dikelola sendiri? Dulu mungkin tahap awal buka usaha adalah sebuah angan-angan yang sulit untuk dilakukan. Akan tetapi saat ini, dengan segala kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, memiliki usaha sendiri yang resmi dan legal hanya memerlukan waktu kurang dari 1 jam

Meski memiliki keuntungan yang cukup unik, misalnya bisa menentukan target dan waktu secara fleksibel. Namun memiliki usaha juga punya tantangan yang juga unik. Salah satunya adalah kemungkinan tutup usaha sebelum 1 tahun.

Mengapa hal ini terjadi? Penyebabnya adalah kurang perencanaan yang matang sebelum buka usaha. Karena itu sebelum buka usaha, anda wajib memikirkan solusi bisnis dari langkah – langkah berikut

Memilih Jenis Badan Usaha

Sebelum buka usaha, anda perlu menentukan pilihan jenis badan usaha. Di Indonesia sendiri, dikenal dalam praktik usaha perseorangan dan dalam hukum dikenal beberapa jenis badan usaha berbadan hukum yaitu: PT Perorangan, CV, dan PT Permodalan.

Opsi yang paling sering dipilih untuk orang yang baru mulai buka usaha umumnya adalah usaha perseorangan, PT Perorangan, dan CV. Usaha perseorangan tentu tidak berbadan hukum, namun bukan berarti tidak diwajibkan atas kewajiban perpajakan dan juga kewajiban lain menurut UU seperti soal ketenagakerjaan jika memiliki pegawai. Selain itu, anda diminta untuk mendaftarkan usaha anda melalui OSS.

Usaha perseorangan ini memiliki sejumlah kekurangan diantaranya adalah Akses modal yang terbatas. Pemilik usaha bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban – kewajiban hukum dari usahanya. Selain itu relative sulit untuk mengikuti tender yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta lainnya

Dengan segala kekurangan usaha perseorangan tersebut, pemerintah membuat opsi lain yaitu dalam bentuk PT Perorangan. PT Perorangan ini adalah salah satu pilihan badan usaha berbadan hukum yang saat ini hadir untuk membuka kemudahan berusaha terutama untuk pelaku UMKM. Dengan PT Perorangan, anda menjadi pemilik tunggal atas usaha yang berbadan hukum resmi.

Selain PT Perorangan, pilihan badan usaha berbadan hukum lainnya adalah CV. CV menawarkan fleksibilitas kemitraan dimana ada mitra yang sifatnya pasif dan hanya menanamkan modal. Selain itu mitra yang aktif dimana ia tidak hanya menanamkan modal namun juga menjalankan usaha

Melengkapi dokumen resmi usaha

Sebagai sebuah usaha, anda perlu melengkapi dokumen resmi usaha. Namun jangan kuatir karena untuk memperkuat iklim kemudahan berusaha, pemerintah telah melakukan reformasi perijinan berusaha. Hasil reformasi perijinan berusaha adalah perijinan berusaha berbasis resiko.

Dalam perijinan berbasis resiko dikenal 4 jenis resiko usaha, yaitu: resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi, dan resiko tinggi. Untuk resiko rendah, perijinan berusaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara untuk resiko menengah rendah, perijinan berusaha yang perlu dilakukan adalah NIB dan sertifikat standar.

Demikianlah Tahap Awal sebelum Buka Usaha yang wajib Anda pahami.