RUU Ketahanan Keluarga: Dilematika Kewajiban Moral dan Hukum

admin

RUU Ketahanan Keluarga= Dilematika Kewajiban Moral dan Hukum

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) merupakan salah satu produk hukum yang diusulkan oleh. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. RUU Ketahanan Keluarga bisa dikatakan sebagai rival dari. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang pengesahannya telah ditunda pada tahun 2019 yang lalu.

Hal yang sangat sederhana dapat dipahami dalam. RUU Ketahanan Keluarga adalah adanya pengaturan terkait nilai-nilai agama yang sangat kental di dalamnya. Contohnya adalah dijadikannya keimanan dan ketakwaan kepada. Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu asas dalam RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya mengandung makna bahwa penyelenggaraan. Ketahanan Keluarga didasari atau berlandaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada. Tuhan Yang Maha Esa (Vide: Pasal 2 huruf a RUU Ketahanan Keluarga).

Tujuan dari RUU Ketahanan Keluarga ini diduga kuat adalah sebagai upaya dari DPR dan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas. Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang dimulai dari tata kehidupan keluarga sebagai unit terkecil. Dalam kelompok sosial untuk mencapai ketahanan nasional secara komprehensif.

Konsep Perkawinan Sah

Secara konstitusional Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah mengamanatkan bahwa. “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sebagai derivasi dari ketentuan tersebut.

Maka dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Dengan demikian Ketahanan Keluarga merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi dan harus diatur dalam bentuk Undang-Undang. Namun yang perlu dipahami pertama kali adalah definisi perkawinan itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) bahwa yang dimaksud dengan perkawinan ialah. “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan. Ketuhanan Yang Mahaesa”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sahnya suatu perkawinan itu jika dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan kedua belah pihak sebagaimana dalam. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Sedangkan di dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Termasuk bahwa “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah. Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Jika dikomparasikan antara muatan ketentuan UUD NRI 1945 dengan beberapa ketentuan yang berada di bawahnya tersebut. Maka dapat dipahami bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan. Dengan keabsahannya didasarkan hukum dari agama maupun kepercayaan masing-masing. Sehingga tidak dapat dipisahkan nilai agama dalam konteks perkawinan yang sah.

Esensialitas RUU Ketahanan Keluarga

Sebelum membahas lebih jauh terkait esensi dari RUU Ketahanan Keluarga, perlu diketahui terlebih dahulu konsep ketahanan keluarga tersebut seperti apa. Menurut Sunarti (2001) bahwa ketahanan keluarga dapat dirinci menjadi masukan (input), proses, dan keluaran (output). Input merupakan komponen awal atau modal, yaitu sumberdaya keluarga.

Sumberdaya merupakan potensi keluarga untuk mencapai tujuan. Sumberdaya ini sifatnya bisa fisik maupun non fisik, termasuk sumberdaya ekonomi, anggota keluarga, dan lingkungan sekitarnya.

Proses meliputi dinamika dalam keluarga, termasuk permasalahan-permasalahan dalam keluarga yang dapat menimbulkan stress. Output meliputi kesejahteraan sosial dan psikologis. Lebih lanjut. Menurut Fernandez, Schwartz, Chun dan Dickson (2013). Bahwa sebuah keluarga harus memiliki kelentingan. (Kemampuan Keluarga untuk bertahan dan kembali pada keadaan semula saat terjadi kemalangan atau krisis dalam Keluarga).

kARAKTERISTIK KELUARGA

Adapun karakteristik suatu keluarga memiliki kelentingan adalah :

  1. Kepercayaan dan harapan keluarga. Meliputi pandangan positif dan kepercayaan diri untuk menggapai sesuatu.
  2. Hubungan emosional antar anggota keluarga, meliputi kehangantan emosi dan perasaan memiliki/dimiliki oleh keluarga, keterbukaan. Komunikasi yang jelas dan penyelesaian masalah yang kolaboratif.
  3. Gaya organisasi keluarga, meliputi kepemimpinan yang jelas dalam keluarga dan jaringan sosial yang kuat.
  4. Kualitas kesempatan belajar keluarga, meliputi perkembangan rutinitas keluarga yang mendukung prestasi dan perkembangan ketrampilan. (Vide: Naskah Akademik RUU Ketahanan Keluarga).

Dari uraian tersebut, maka dapat diketahui bahwa ketahanan keluarga meliputi aspek sumberdaya, kesejahteraan sosial maupun psikologis keluarga. Dalam artian ketahanan keluarga sangatlah dipengaruhi seberapa besar jaminan negara terhadap keberlangsungan kehidupan suatu keluarga. Dengan didasarkan pada hak asasi (mensenrechten) dan hak dasar (grond rechten).

Pada dasarnya, dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketahanan Keluarga telah dijabarkan pertimbangan dari aspe filosofis, yuridis dan sosiologisnya. Namun, hal itu terasa tidak cukup jika tanpa mempertimbangkan aspek utilitisnya (kegunaan).

Tolok ukur suatu produk hukum dapat bermanfaat dan berguna ketika diterapkan adalah ketika hal-hal yang sifatnya vital. Yang mereka atur sedemikian rupa dengan tetap mengaitkannya dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

Selain itu, perlu juga dipahami bahwa tidak semua hal dapat diatur dalam suatu hukum, sebagai contoh adalah ketika berkaita. Dengan hubungan vertikal antara tuhan dan manusia hal tersebut tidak perlu diatur dalam hukum positif sedemikian rupa. Sebab telah menjadi suatu kewajiban moral bagi setiap orang beragama untuk menaati hukum agamanya.

proses pembentukan RUU Ketahanan Keluarga

Hal lain yang harus menjadi pertimbangan sebelum membuat kebijakan adalah yang berkaitan dengan ranah privat batin manusia. Seperti unsur mencintai dan menyayangi. Sebab sudah seyogianya menjadi kewajiban moral bagi setiap insan manusia. Yang melakukan perkawinan untuk memantapkan cinta dan kasih sayangnya terhadap pasangannya.

Sejatinya pada proses pembentukan RUU Ketahanan Keluarga, pembuat undang-undang telah mengiventarisir beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga :

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.

Selanjutnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU P-KDRT).

  1. Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002.
  3. UU Perubahan pertama UU 35/2014 dan UU perubahan kedua UU No. 17/2016).
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  6. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  8. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  9. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  10. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bedasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang. Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Evaluasi dan analisis tentang keluarga

Jika dilihat dari ketentuan yang didasarkan sebagai bahan evaluasi dan analisis tentang keluarga dalam hal pembentukan RUU Ketahanan Keluarga. Maka sangatlah multi sektoral, sebab bukan hanya mengatur aspek legalitas perkawinan. Tetapi juga aspek lain yang memasuki ranah publik seperti ketentuan pidana dan lain-lainnya.

Pertanyaan besar yang harus segera dijawab oleh pengusul RUU Ketahanan Keluarga ialah apa esensialitas dari RUU Ketahanan Keluarga itu sendiri. Sebab, suatu undang-undang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat secara luas yang selanjutnya undang-undang tersebut. Akan dijadikan sebagai standar etis penyelenggaraan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

bEBERAPA PROBLEM YANG HARUS DI PERTIMBANGKAN KEMBALI DALAM RUU KETAHANAN KELUARGA

Ada banyak problem atau hal yang perlu dipertimbangkan kembali dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Penulis akan menguraikan beberapa substansi RUU Ketahanan Keluarga yang berpotensi memengaruhi tatanan kehidupan sosial.

PERTAMA

Terdapat kewajiban mengikuti pendampingan pra perkawinan. Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c RUU Ketahanan Keluarga termaktub ketentuan bahwa. “Setiap laki-laki dan perempuan calon pasangan menikah berkewajiban untuk mengikuti pendampingan pra perkawinan”.

Ketentuan ini dianggap dapat mempersulit berlangsungnya perkawinan, sebab diwajibkannya dilakukan pendampingan tersebut akan berimplikasi pada rana administrasi perkawinan. Hal ini dikarenakan selain mengikuti pendampingan pra perkawinan.

Pasangan calon haruslah memperoleh sertifikat bimbingan pra perkawinan sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) bahwa. “Sertifikat bimbingan pra perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi syarat kelengkapan pencatatan perkawinan.

Tentunya hal itu akan sangat memperlambat keberlangsungan perkawinan. Sedangkan dalam UU Perkawinan tidak terdapat ketentuan mengenai syarat perkawinan berupa sertifikat bimbingan pra perkawinan. Pada akhirnya akan terjadi konkurensi norma antara RUU Ketahanan Keluarga dengan UU Perkawinan.

kEDUA

Adanya tendensi paksaan terhadap suami istri untuk saling mencintai. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga yang berbunyi. “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai. Menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.

Pada prinsipnya, seseorang yang melangsungkan perkawinan adalah mereka yang sudah suka sama suka dalam konteks batiniahnya. Tetapi dengan hadirnya ketentuan tersebut akan memasung ranah privat setiap orang yang hendak melangsungkan perkawinan. Terlebih mencintai atau tidak adalah hak pribadi setiap manusia bukan merupakan suatu keharusan yang diatur dalam hukum positif.

Selain itu, mencintai tidak memiliki tolok ukur yang konkret sebab cara mencintai seseorang sangatlah variatif sehingga pembuktiannya akan sangat sulit. Dan menurut penulis ketentuan ini sangatlah abstrak bahkan bisa dikatakan obscuur libel.

Jika demikian, maka sangat bertentangan dengan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu kejelasan rumusan. Implikasinya adalah pasal tersebut akan sulit untuk diterapkan.

Ketiga

Terdapat potensi membatasi pengembangan diri pihak istri. Pasal 25 ayat (3) huruf a, b, dan c RUU Ketahanan Keluarga berbunyi bahwa kewajiban istri yaitu : “a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga. Serta c. memperlakukan suami dan. Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jika ditelisik lebih jauh. Ketentuan ini cenderung membatasi gerak dari perempuan untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuannya. Juga seakan merefleksikan bahwa tugas istri semata-mata berada di rumah.

Sedangkan dalam Pasal 12 UU HAM telah diuraikan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya. Untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia. Dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.

Hal tersebut juga dikemukakan oleh Dr. Sakka Pati, SH., MH (Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humaniora LPPM Unhas). Bahwa pasal tersebut dapat membuka peluang atau cela bagi para suami untuk melarang isterinya berkarir dan mengembangkan dirinya dalam. Kehidupan sosial dengan alasan kewajiban yang diberikan undang-undang (Sumber: makassar.tribunnews.com). Oleh karena itu, ketentuan ini dianggap perlu untuk dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan dalam masyarakat.

Keempat

Penggunaan istilah perkawinan dan pernikahan dalam RUU Ketahanan Keluarga. Telah diketahui bersama dalam literatur hukum termasuk undang-undang telah dikonkretkan yang digunakan. Dalam istilah hubungan batin dan lahir pasangan suami isteri adalah perkawinan sebagaimana dalam UU Perkawinan.

Namun dalam RUU Ketahanan Keluarga acap kali menggunakan kedua istilah tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan pertanyaan. Yang dimaksud pernikahan dan perkawinan tersebut seperti apa?. Pada akhirnya terjadi kerancuan dan ketidakpastian hukum serta membingungkan pembaca dalam hal ini masyarakat. Sedangkan menurut asas pembentukan peraturan perundang-undangan suatu undang-undang dibentuk sesuai dengan asas kejelasan muatan sebagaimana yang diatur dalam. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya dibentuk dengan landasan pikir untuk membangun. SDM yang baik serta memperkuat ketahanan nasional yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika sosial.

Tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan dari hukum yang dibentuk tersebut yakni. Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat. Dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mayoritas dan minoritas

Terdapat adagium hukum yang berbunyi “ubi societas ibi justicia” (di mana ada masyarakat dan kehidupan, di situ ada keadilan/hukum). Sebuah catatan bagi para legislator, dalam membentuk dan membuat hukum harus memerhatikan aspek keadilan dan hukum bagi setiap masyarakat.

Khususnya dalam pengaturan terkait hak dan kewajiban suami maupun isteri. Dalam RUU Ketahanan Keluarga agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebutuhan rakyat dengan kepentingan golongan tertentu. Sebagaimana Satjipto Rahardjo kemukakan bahwa “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.

Selain itu, menilik fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, seakan-akan hukum dibentuk layaknya pertandingan antara si kuat dan si lemah. Mayoritas dan minoritas, serta kepentingan golongan satu dengan yang lainnya. Hal ini tentunya akan menciderai kepentingan rakyat luas. Sebagaimana asas “solus publica suprema lex” (kepentingan publik berada di atas segala-galanya, termasuk di atas undang-undang).

Artinya hukum haruslah dibentuk berdasarkan pengalaman atau kenyataan di masyarakat sebagaimana yang dikatakan oleh. Oliver Wendell Holmes (Hakim Amerika Serikat) bahwa “The life of the law has not been logic, it has been experience”. (Kehidupan hukum bukanlah pada logika, tetapi pada pengalaman).