Perkembangan dunia kejahatan kerah putih atau white collar crimes ternyata berdampak pula pada dinamika hukum perusahaan di Indonesia. Kini, setiap perusahaan Indonesia diwajibkan melaporkan informasi tentang pemilik manfaat atau beneficial owner kepada instansi yang berwenang.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang. Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi. Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria tertentu.
kRITERIA BENEFICIAL OWNER
Perpres 13/2018 menetapkan 7 (tujuh) kriteria beneficial owner, yaitu:
- Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
- Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
- Menerima keuntungan lebih dari 25% dari keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.
- Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
- Menerima manfaat dari perseroan terbatas.
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Sesuai dengan judulnya, Perpres 13/2018 erat kaitannya dengan perkembangan tindak pidana terorisme dan money laundering terkini. Dimana pelaku tindak pidana money laundering atau terorisme seringkali memanfaatkan perusahaan sebagai kedok kejahatannya.
Salah satu modus yang cukup populer, pelaku kejahatan menempatkan uang hasil kejahatan sebagai saham atau aset di sebuah perusahaan. Terkadang uang yang sudah menjadi saham atau aset perusahaan itu digunakan kembali untuk kejahatan lain seperti pendanaan tindak pidana terorisme.
Modus kejahatan seperti ini sulit terdeksi karena pelaku biasanya tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan. Tetapi dia memiliki kewenangan untuk mengendalikan perusahaan. Tren modus kejahatan sudah menjadi perhatian dunia internasional sehingga muncul gerakan transparansi beneficial ownership.
iNSTRUMEN INTERNATIONAL YANG BERKAITAN DENGAN TRANSPARANSI BENEFICIAL OWNERSHIP
Saat ini, setidaknya ada tiga instrumen internasional yang berkaitan dengan transparansi beneficial ownership yaitu Financial Action Tax Force on Money Laundring (FATF). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dan the International Standard of Exchange and Information on Request for Tax Purposes (EOIR).
Kehadiran ketiga instrumen internasional tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh negara-negara dunia dengan menerbitkan regulasi nasional. Indonesia ditandai dengan terbitnya Perpres 13/2018 yang disusul dengan dua. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) di tahun 2019 yakni nomor 15 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dan nomor 21 tentang Pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi.
Permenkumham 15/2019 secara khusus mengatur teknis tata cara penyampaian keterbukaan informasi beneficial owner. Penyampaian informasi beneficial owner dilakukan sejak permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan perusahaan serta juga pada saat perusahaan sudah beroperasi.
Jauh sebelum terbitnya Perpres 13/2018 beserta peraturan turunannya, isu mengenai transparasi beneficial ownership sebenarnya sudah disinggung dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya saja istilah yang dipakai adalah ‘Personil Pengendali Korporasi’.
Selain istilah, definisinya pun berbeda. UU 8/2010 masih menggunakan rumusan White Collar Crimes yang bersifat umum, yaitu “setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya”.
rEZIM PERPAJAKAN ATAU BENEFICIAL OWNER
Dalam UU 8/2010 juga belum diatur tentang kriteria sedetail Perpres 13/2018. Kewajiban menyampaikan informasi tentang personil pengendali korporasi pun tidak ada karena UU 8/2010 praktis hanya menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana personil pengedali korporasi dalam hal korporasi terlibat money laundering.
Selain UU 8/2010, beneficial owner juga lebih dulu dikenal dalam rezim perpajakan. Tercantum dalam Pasal 26 ayat 1a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 36/2008), beneficial owner disinggung dalam kaitannya dengan wajib pajak luar negeri.
Rumusan lengkap Pasal 26 ayat 1a, “Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).”
Walaupun telah eksis sebelumnya, Perpres 13/2018 tetap layak dianggap sebagai tonggak era keterbukaan informasi perusahaan. Beneficial owner yang selama ini ‘senyap’ dipaksa oleh Perpres 13/2018 untuk diungkap demi mencegah merajalelanya white collar crimes di Republik ini.
Lantaran relatif baru, banyak kalangan yang belum memahami Perpres 13/2018 beserta aturan turunannya secara komprehensif. Melihat situasi ini, ICJR Learning Hub berinisiatif untuk mengadakan sesi e-learning dengan tema seluk beluk pengaturan tentang beneficial ownership di Indonesia.