Refleksi Perjalanan 4 Tahun KKR Aceh

admin

Refleksi Perjalanan 4 Tahun KKR Aceh

4 Tahun KKR Aceh mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa pelanggaran. HAM Masa Lalu Aceh yang telah memberikan pernyataannya kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Pernyataan yang telah disampaikan sangat kontributif bagi pemajuan dan perlindungan HAM.

KKR Aceh kini telah berusia 4 tahun terhitung sejak Komisioner KKR Aceh dilantik oleh. Gubernur Aceh dalam sidang Paripurna Khusus DPR Aceh pada 24 Oktober 2016.

Empat tahun bukanlah waktu yang singkat jika kita ilustrasikan dalam teori relativitas waktu sebagaimana temuan. Albert Einstein yang menegaskan antara ruang dan waktu tidak dapat terpisahkan. Karena teori relativitas inilah memungkinkan kita membuat prediksi tentang alam semesta dan mengubah konsep tentang kosmos menjadi sains.

Demikian juga dengan perjalanan KKR Aceh, dalam rentang waktu 4 tahun terdapat dinamika yang penting dalam catatan sejarah yang terekam mulai dari pasang-surut semangat. Serta membuka luka lama, kecurigaan, perdebatan, kritik, sinisme, komplain, dianggap lamban dalam bekerja dan catatan penting lainnya.

Dari pelbagai pihak yang seluruhnya jika dikombinasikan dalam satu bahasa hanya-lah sebuah “harapan” yang menghendaki. KKR Aceh dapat bekerja secara maksimal.

Kelembagaan KKR Aceh

Komisioner KKR Aceh terdiri dari 7 orang dengan komposisi, Afridal Darmi (Ketua), Muhammad MTA (Wakil Ketua), Evi Narti Zein, Ainal Mardiyah, Fuadi Abdullah, Masthur Yahya dan Fajran Zein (Anggota). Pada akhir 2017 Muhammad MTA mengundurkan diri dan kemudian digantikan oleh Muhammad Daud Berueh pada 2018.

Selanjutnya pada akhir tahun 2018 Fajran Zein kembali mengundurkan diri. Kemudian pada 21 September 2020, KKR Aceh berduka karena Komisioner Fuadi Abdullah meninggal dunia.

Gagasan awal mereka bentuk dengan KKR Aceh adalah lahir dari Nota Kesepahaman Damai (MoU Helsinki 15 Agustus 2005) antara.

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Poin Khusus tentang HAM menyatakan. “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di. Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.” (pasal 2.3).

Substansi MoU Helsinki khusus tentang KKR Aceh telah mengadopsi ke dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang. Pemerintahan Aceh (UU PA).

Meskipun UU PA telah menegaskan KKR Aceh terbentuk pada 1 tahun setelah UU PA telah sah. Namun KKR Aceh baru membentuk melalui. Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 pada akhir Desember 2013 atas inisiatif. DPR Aceh dengan dorongan dan dukungan masyarakat sipil baik di.

Aceh dan nasional dan internasional serta para korban pelanggaran HAM dalam Proses penyusunan hingga pengesahan Qanun KKR Aceh.

Tujuan terbentuknya KKR Aceh adalah mengungkap kebenaran atas peristiwa konflik bersenjata periode 1976 – 2005, merekomendasikan reparasi (pemulihan) hak korban sesuai standar. Universal hak korban dan memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal antara korban dan pelaku secara sukarela.

Dengan demikian kehadiran KKR Aceh dengan harapan dapat memperkuat perdamaian. Aceh yang berkeadilan dan bermartabat khususnya bagi para korban yang telah mengalami peristiwa kelam sepanjang konflik berlangsung. Serta mencegah peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Kinerja KKR Aceh

Sebagai sebuah lembaga independen dan non-struktural yang baru pertama kali ada dalam sejarah Indonesia pasca. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR Nasional sudah tentu masih banyak catatan dan kelemahan.

Mulai dari anggaran yang belum memadai hanya sekitar 4,5 Milyar setiap tahunnya. Kesekretariatan yang belum mandiri sehingga proses perencanaan kegiatan kerja dan anggaran berada pada instansi yang lain.

Mulai tahun 2017 – 2018 berada di bawah Dinas Sosial Aceh dan mulai tahun 2019 saat ini berada di bawah. Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh serta kantor tempat bekerja dan beraktivitas masih meminjam pada Dinas Perhubungan Aceh.

Namun atas kontribusi dari masyarakat sipil, KKR Aceh dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengungkapan kebenaran yang mereka mulai dari pengambilan pernyataan secara tertutup dan secara terbuka melalui. Rapat Dengar Kesaksian yang telah kita laksanakan 3 kali di Pendopo Gubernur Banda Aceh (November 2018), Gedung DPRK Aceh Utara (Juli 2019) dan DPR Aceh (November 2019).

Dampak Peristiwa Bagi Keluarga dan Harapannya

Sekitar 50 penyintas telah menyampaikan pengalamannya atas peristiwa kelam masa lampau, dampak dari peristiwa bagi keluarga dan harapannya kepada Pemerintah. Kesaksian tersebut menyampaikan di depan Komisioner KKR Aceh dan meyaksikan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPRK, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi, mahasiswa, pelajar, perwakilan kedutaan, TNI-Polri, dan masyarakat sipil serta ahli.

Sampai dengan saat ini KKR Aceh telah mengambil pernyataan sekitar 5000 korban dan/atau keluarganya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara-Lhokseumawe, Aceh Timur-Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Jumlah pernyataan tersebut belum seluruhnya, hanya beberapa kecamatan saja karena keterbatasan sumber daya. Selain itu KKR Aceh fokus pada permintaan informasi dan dokumen dari Pemerintah dan lembaga non-pemerintah baik di nasional maupun internasional yang memiliki informasi dan dokumen terkait dengan konflik Aceh.

Beberapa kelompok masyarakat sipil telah secara sukarela menyampaikan laporan resmi atas hasil kajiannya kepada KKR Aceh.

Merekomendasikan Reparasi (Pemulihan) Korban

KKR Aceh telah merekomendasikan reparasi (pemulihan) hak korban yang mendesak kepada Pemerintah Aceh. Rekomendasi ini akan Gubernur Aceh menindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 330/1269/2020 yang telah mereka ubah menjadi Nomor : 330/1269/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM (245 korban).

Jenis layanan pemulihan mendesak (Layanan medis, Layanan Psikososial, Tunjangan Hidup, Bantuan Usaha dan Status Kependudukan). Pelaksanaannya akan Badan Reintegrasi Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh lakukan dengan yang terkait.

Selain merekomendasikan reparasi, KKR Aceh telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun memorialisasi bersama agar peristiwa kelam terus dapat kita ingat dengan harapan ke depan tidak terulang kembali.

Prinsip-Prinsip Pedoman Hak Reparasi

Dalam hukum internasional, prinsip-prinsip dan Pedoman Perserikatan Bangsa – Bangsa mengenai Hak atas Penyelesaian dan Reparasi untuk korban pelanggaran berat terhadap Hukum HAM Internasional dan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter menyebutkan bahwa reparasi adalah kewajiban negara untuk memulihkan korban kembali kepada kondisi semula.

Reparasi merupakan sebuah mekanisme untuk mengakui pelanggaran HAM masa lalu yang merupakan kewajiban negara atas kerusakan/kerugian yang telah korban alami. Pelaksanaan hak reparasi korban adalah enforceable right, setiap negara berkewajiban menyediakan perangkat norma hukum nasional untuk menjamin pelaksanaan hak reparasi demi kepentingan korban dan korban wajib memperolehnya.

Merujuk pada hal tersebut, dengan adanya Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh adalah sebuah upaya yang konstruktif dalam rangka pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sehingga dapat menjadi pembelajaran terbaik.

Hasil akhir kerja KKR Aceh periode 2016 – 2021 adalah berupa laporan yang komprehensif yang memuat motif, pola dan dampak dari konflik Aceh yang mereka sampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh serta publik. Dan dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM, serta mencegah konflik serupa tidak terulang kembali di masa depan, KKR Aceh merekomendasikan 4 (empat) hal kepada Pemerintah, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

  1. Perubahan kebijakan politik, hukum dan administratif
  2. Reparasi (pemulihan korban)
  3. Fasilitasi rekonsiliasi berbasis kearifan lokal
  4. Merekomendasikan tindakan hukum dan hal yang mereka anggap penting lainnya dalam rangka penghormatan HAM.

Pada akhirnya di sisa waktu KKR Aceh periode 2016-2021 dan bersamaan dengan situasi keprihatinan dalam menghadapi Pandemi Covid 19, KKR Aceh dapat menuntaskan pekerjaannya dengan baik dan sesuai harapan.

Mohon dukungan semua pihak!