Quo Vadis Badan Hukum Perorangan

admin

Quo Vadis Badan Hukum Perorangan

Quo Vadis Badan Hukum Perorangan – Menarik sekali mencermati lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang. Cipta Kerja (“UUCK”) yang disahkan pada 2 November 2020. Dimana dengan lahirnya UUCK ini menimbulkan berbagai perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan  dalam satu undang-undang.

Dalam artikel ini secara khusus akan membahas mengenai perubahan signikan terkait Perseroan Terbatas yang telah memperluas pengertian Perseroan Terbatas.

Saat ini dikenal 2 (dua) buah Perseroan Terbatas, yang mana kriteria pertama adalah. Perseroan Terbatas seperti yang selama ini dikenal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang. PT (“UUPT”) dan yang kedua yang baru adalah Badan Hukum Perorangan (Vide Pasal 1 ayat (1) UUPT Jo. Pasal 109 ayat (1) UUCK).

Badan Hukum Perorangan

Terdapat ketidak konsistenan penggunaan istilah Badan Hukum Perorangan di mana dalam. UUCK digunakan istilah. Badan Hukum Perorangan namun dalam PP No.  7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah digunakan istilah Badan Usaha Perorangan.

Demikian pula dalam PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan juga dalam.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 21 Tahun 2021 tentang. Syarat dan tata Cara Pendaftaran, Pendirian, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, selain digunakan istilah Badan Hukum Perorangan digunakan pula istilah Perseroan Perorangan.

Dengan perubahan dalam UUCK, saat ini dimungkinkan untuk mendirikan PT dengan hanya 1 (satu) orang saja dengan nama Badan Hukum Perorangan. Di mana orang tersebut sebagai pendiri, pemegang saham dan sekaligus sebagai Direktur dari Badan Hukum Perorangan.

Adapun persyaratannya antara lain: a) didirikan oleh Warga Negara Indonesia, b) usia pendiri minimal 17 (tujuh belas) tahun. Modalnya masuk dalam kriteria Usaha Mikro Kecil sebagaimana dimaksud dalam. UU No. 20 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, c) mengisi surat pernyataan pendirian perseroan.

Serta pendiriannya diajukan secara elektronik guna mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham RI”). Pendirian Badan Hukum Perorangan tersebut tidaklah memerlukan akta notaris.

Meskipun Badan Hukum Perorangan, idenya adalah untuk kemudahan berusaha namun sesungguhnya hakekat. Perseroan Terbatas di Indonesia secara konsep adalah berdasarkan perjanjian sehingga harus dibuat oleh lebih dari 1 (satu) orang/pihak.

Seperti Belanda yang awalnya menganut paham yang sama dengan. Indonesia namun dengan berjalannya waktu telah mengubah konsep perjanjian tersebut menjadi konsep kelembagaan/institutional.

Beberapa catatan atas Badan Hukum Perorangan

1. Terdapat ketidakjelasan redaksional

Pada Pasal 153 E ayat (2) UUCK mengenai apa maksud dari pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut berbunyi. “Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan. Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun”.

Apakah ketentuan yang bersifat limitatif ini sebenarnya hanya ditujukan untuk. Badan Hukum Perorangan ataukah juga untuk PT Usaha Mikro dan Kecil (mengingat PT UMK dapat juga didirikan oleh lebih dari satu orang);

2. Kemungkinan Penyalahgunaan

Terdapat kemungkinan Quo Vadis disalahgunakannya Badan Hukum Perorangan untuk melindungi pendiri. Badan Hukum Perorangan dengan menyalahgunakan perlindungan hukum bagi pemegang saham suatu. PT di mana Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham/penyertaannya di dalam Badan Hukum Perorangan.

Sangat dimungkinkan bahwa Badan Hukum Perorangan digunakan oleh seseorang yang beriktikad tidak baik dalam berusaha guna mendapatkan. Perlindungan atas harta pribadinya dan hanya bertanggung jawab sebatas atas saham/penyertaan yang dimiliki olehnya (Pasal 153 J ayat (1) UUCK).

Meskipun dalam Pasal 153 J ayat (2b). UUCK terdapat pengecualian atas perlindungan tersebut yang salah satunya apabila pemegang saham yang bersangkutan dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.

Menjadi kontraproduktif istilah ‘kepentingan pribadi’ tersebut mengingat sebagai Badan Hukum Perorangan yang didirikan oleh seseorang tentunya dalam berusaha secara ‘nature’ adalah guna/manfaat dari pribadi pendiri/pemegang saham tersebut.

Meskipun terdapat kewajiban penyampaian laporan keuangan secara elektronik kepada Menkumham RI, namun demikian tidak dapat dipastikan bahwa terdapat pengawasan yang ketat dari Menkumham RI;

3. Usia Mendirikan Badan Hukum Perorangan

Usia untuk mendirikan Badan Hukum Perorangan adalah 17 (tujuh belas) tahun, menjadi pertanyaan mengapa batasan usia yang dipakai adalah 17 (tujuh belas) tahun, padahal berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Batasan usia anak adalah usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Mengapa tidak digunakan batasan usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah sebagaimana digunakan dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai usia dewasa untuk membuat akta. Hal mana juga dijadikan acuan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam SE No. 4/SE/I/2015 tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan;

4. Pemegang Saham Kurang dari 2

Terdapat pertanyaan mengapa tambahan pengecualian bagi suatu PT yang dapat memiliki pemegang saham kurang dari 2 (dua) pihak disebutkan : “Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil”(Vide Pasal 109 ayat 2 Jo. Pasal 7 ayat 7 (e) UUPT), mengapa tidak langsung disebutkan Badan Hukum Perorangan saja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 ayat 1 UUCK Jo. Pasal 1 ayat 1 UUPT; 5).

Organ Perseroan yang disebutkan dalam UUPT masih hanya merujuk pada PT non Badan Hukum Perorangan yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, seyogyanya untuk kepastian hukum diberikan definisi terpisah untuk organ Perseroan pada Badan Hukum Perorangan.

5. Tidak terdapat ketentuan dalam UUPT

Tidak terdapat ketentuan dalam UUPT mengenai kewajiban untuk menyebutkan nama Badan Hukum Perorangan didahului dengan frasa Perseroan Perorangan PT guna membedakan dengan PT ‘biasa’.

Dengan Quo Vadis dimungkinkannya Perseroan Terbatas didirikan oleh satu orang saja, seyogyanya diikuti juga dengan perubahan konsep mengenai Perseroan Terbatas dalam UUPT dari konsep perjanjian menjadi konsep kelembagaan/institutional, hal tersebut guna menimbulkan kepastian hukum dan mengikuti perkembangan hukum yang ada.

Perlu juga dilakukan pengawasan lebih ketat oleh Kemenkumham RI terhadap Badan Hukum Perorangan tersebut guna menghindari adanya penyalahgunaan status Badan Hukum dari Badan Hukum Perorangan.

Demikianlah Quo Vadis pada Badan Hukum Perorangan.