PSBB, Bantuan, dan Insentif di DKI Jakarta

admin

PSBB, Bantuan, dan Insentif di DKI Jakarta

Penetapan PSBB Jilid Kedua untuk DKI Jakarta telah  diberlakukan sejak 14 September 2020. Pemberlakuan PSBB Jilid II menuai pro dan kontra. Bagi yang pro tentu mengedepankan alasan kesehatan. Sedangkan yang kontra tentu alasan ekonomis karena bidang usaha sementara waktu ditutup kecuali beberapa bidang yang diizinkan.

Sebenarnya pro kontra ini dapat diminimalisir apabila Pemerintah DKI Jakarta memperbaiki ketentuan yang mengacu. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang. Pelaksanaan PSBB Dalam Penangan Corona Virus Desease -19 (Covid-19) di. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta khususnya mengenai bantuan dan insentif sebagai salah satu regulasi yang menjadi payung hukum dalam. PSBB Jilid Kedua di DKI Jakarta.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur ruang lingkup antara lain pelaksanaan PSBB. Hak kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta sanksi.

Jika menilik Peraturan Gubernur maka ada satu ketentuan penting yang seharusnya dimaksimalkan untuk meminimalisir pro dan kontra terhadap penerapan. PSBB Jilid II. Ketentuan tersebut adalah mencangkup pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Pemerintah Memberikan Bantuan Untuk Penduduk Rentan

Hal ini penting karena sejatinya dalam PSBB Jilid II terkait pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seharusnya sudah menjadi kewajiban. Hal ini penting agar sekiranya Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Gubernur yang saat ini berlaku segera ditinjau kembali.

Mengapa? Karena dalam ketentuan tersebut disebutkan Pemerintah Provisi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan kepada penduduk rentan yang terdampak. Dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama PSBB (Pasal 21 ayat 1). Kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB (Pasal 22 ayat 1).

Dari kedua ketentuan dalam Peraturan Gubernur menunjukan pemberian bantuan dan insentif masih bersifat fakultatif (tidak wajib). Sehingga dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Sehingga seyogyanya kedua tersebut harus direvisi atau diubah frasa “dapat” menjadi “wajib”. Bantuan bagi penduduk yang saat ini dibutuhkan dapat berupa bantuan kebutuhan pokok dan bantuan langsung tunai.

Sedangkan insentif yang dibutuhkan dari pelaku usaha dapat relaksasi dalam pembayaran pajak daerah yang berlaku di. DKI Jakarta dan tambahan modal usaha secara cuma-cuma bagi pelaku usaha yang tidak dapat beroperasional selama bantuan Jilid Kedua.

Pemenuhan kebutuhan tersebut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi  memberikan ketenangan bagi Penduduk dan. Pelaku Usaha di DKI Jakarta yang saat ini masih terkena dampak. Pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan akan berakhir.

Bagaimana pun suatu peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang. Pembentuka Perundang-undangan tegas menyebutkan Pasal 6 ayat (1) huruf i. Materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum.

Hak Konstitusional

Dalam penjelasan ,yang dimaksud asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap Materi Peraturan Perundangan-undangan  harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Hal ini berarti kepastian hukum merupakan hak konstitusional dari warga negara. Dan hak konstitusional tersebut telah tegas diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“.

Sehingga baik penduduk maupun pelaku usaha setidaknya sedikit terkurangi bebannya khususnya dari sisi finansial yang memang saat ini tidak stabil apabila mendapatkan bantuan atau insentif dari Pemerintah yang telah dipastikan wajib diberikan.

Namun demikian keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB Jilid II adalah cukup baik karena status PSBB di DKI Jakarta saat ini belum dicabut. Selain itu apabila dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sebelumnya masih memiliki kekurangan maka saatnya di momentum PSBB Jilid II untuk diperbaiki bahkan disempurnakan.