Perusahaan Anonim

admin

Perusahaan Anonim

Mengikuti gerakan global untuk keterbukaan pemilik manfaat (beneficial owner) dari entitas usaha pada Perusahaan Anonim. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 15 tahun 2019. Kedua Regulasi tersebut memerintahkan setiap korporasi untuk bertanggung jawab mengungkap pemilik manfaat di belakangnya.

Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga hubungan akuntabilitas antara suatu aset dengan individu yang menguasainya.

Masih jauh panggang dari api untuk tujuan hukum tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat, setidaknya karena dua alasan. Pertama, peraturan di atas, bahkan panduan internasional yang menjadi acuannya.

Belum dapat memberikan definisi dari pemilik manfaat, alih-alih hanya sejumlah kriteria untuk menilai seseorang sebagai pemilik manfaat. Kedua, beragam metode telah berkembang agar seseorang tidak perlu menjadi pemilik tetapi dapat tetap menguasai sejumlah harta.

Pemilik Manfaat

Mengaburkan keberadaan sebagai pemilik manfaat dapat kita lakukan untuk berbagai alasan. Misalnya, menghindari kewajiban perpajakan, melakukan pencucian uang, membiayai kegiatan terorisme, menyiasati pembatasan investasi, menyuap pejabat pemerintah atau mengelabui kreditur.

Pada praktik bisnis, seorang investor lazimnya tidak terlihat langsung sebagai pemegang saham suatu perusahaan. Tetap melalui entitas atau instrumen yang sengaja mereka bentuk di negeri surga pajak (tax havens) untuk bertindak sebagai pemegang saham.

Yurisdiksi tax havens

Yurisdiksi tax havens menawarkan tarif pajak penghasilan yang sangat rendah atau bahkan nol persen, sehingga menjadi pilihan investor untuk membentuk entitas atau instrumen pemegang saham.

Selain itu, dalam yurisdiksi tax havens tersedia firma konsultansi yang memberikan jasa pendirian entitas hukum secara mudah, cepat dan murah. Termasuk jasa penyediaan alamat surat menyurat, hingga individu untuk ditunjuk sebagai direktur atau pemegang saham nomine.

Regulasi beneficial ownership mengunakan kriteria ambang batas lebih dari 25% kepemilikan saham, hak suara. Atau pembagian keuntungan, untuk menilai seorang individu sebagai pemilik manfaat dari suatu perusahaan.

Cara termudah bagi seorang investor untuk menyiasati kriteria Perusahaan Anonim ini adalah, dengan tidak memiliki saham lebih dari penentuan ambang batas. Atau dengan sama sekali tidak menjadi pemegang saham secara langsung di perusahaan yang mereka kuasai.

Regulasi tersebut juga membuat kriteria yang lebih umum untuk menilai seseorang sebagai pemilik manfaat, yaitu orang yang mengendalikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung, dapat menunjuk anggota direksi dan dewan komisaris, atau merupakan pemilik dana sebenarnya.

Kriteria seperti ini awalnya terkesan sangat luas dan seolah dapat mencakup pemilik manfaat. Namun, kriteria ini kemudian kehilangan makna ketika tidak ada penjelasan lebih lanjut soal instrumen hukum yang dapat kita pakai untuk menghubungkan antara pemilik manfaat dengan perusahaan yang mereka kuasai.

Kebanyakan dokumen yang kita gunakan untuk pengendalian perusahaan secara tidak langsung, bukan dokumen yang wajib kita publikasikan kepada khalayak atau didaftarkan kepada otoritas terkait.

Bahkan banyak pula instrumen hukum untuk pengendalian perusahaan yang tidak sistem hukum nasional kenali, misal instrumen Trust yang berasal dari negara dengan sistem hukum common law.

Orphan Structure

Konsep beneficial ownership bersandar pada argumen, bahwa di belakang setiap bisnis pasti terdapat seorang individu atau sekelompok orang yang menikmati keuntungan utama dari aktifitas perusahaan.

Jadi, apabila suatu struktur bisnis ditelusuri secara patut, maka akan berujung pada individu tertentu sebagai puncak pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang harus bertanggung jawab secara hukum atas perusahaan yang mereka kuasai.

Masalahnya adalah, kebanyakan atau mungkin semua struktur bisnis perusahaan besar mereka buat secara berlapis dan melibatkan sistem hukum lintas negara, termasuk teritori tax havens.

Sistem hukum di tax havens memungkinkan struktur bisnis perusahaan banyak mereka buat tanpa ujung yang berhenti pada seorang individu. Struktur bisnis ini lazim kita sebut sebagai orphan structure. Salah satu bentuk instrumen orphan structure adalah Non Charitable Purpose Trust (NCIT).

Aset NCIT secara hukum dipegang oleh trustee, yang dalam pengelolaannya dapat diawasi oleh protector. Berbagai firma konsultansi di yurisdiksi tax haven menyediakan beragam jasa profesional untuk mengelola aset perusahaan anonim dalam kedudukan sebagai trustee ataupun protector. Instrumen ini didesain secara sah untuk tidak memiliki penerima manfaat (beneficiary).

NCIT dapat memiliki aset berupa saham di suatu perusahaan yang selanjutnya memiliki saham di perusahaan lainnya. Struktur kepemilikan saham ini dapat dibuat berlapis terus dan melibatkan berbagai yurisdiksi untuk tempat pendirian perusahaan.

NCIT bukan hanya dapat menyembunyikan identitas pemilik manfaat, tapi juga membuat konsep pemilik manfaat menjadi tidak relevan. Sebab penelusuran kepemilikannya hanya akan berujung pada anonimitas.

Upaya mencari pemilik manfaat dari perusahaan yang kita gunakan untuk melakukan kejahatan dapat terhenti, saat terbentur tembok struktur perusahaan anonim. Karena itu kerjasama global dalam penegakan hukum diperlukan. Namun yang terakhir ini pun tidak akan berjalan kalau tidak ada manfaat politis.