Perbedaan Barang Bukti Elektronik dan Barang Bukti Digital

admin

Perbedaan Barang Bukti Elektronik dan Barang Bukti Digital

Bukti Elektronik dan Digital keberadaan barang bukti sangat penting dalam suatu proses investigasi dan bahkan kerap kali pembuktian suatu kasus bergantung pada sebuah barang bukti. Keberadaan barang bukti tersebut kemudian dapat menunjukkan adanya peristiwa hukum yang telah terjadi sehingga dapat mengungkap kasus terkait dengan kronologis yang lengkap.

Namun, ada dua klasifikasi barang bukti hasil dari digital forensic yaitu barang elektronik dan barang bukti digital. ?Tak banyak yang tahu bahwa keduanya merupakan suatu hal berbeda. Mari kita bahas lebih lanjut.

Barang Bukti Elektronik

Barang bukti elektronik bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual. Jenis-jenis barang bukti elektronik ini seperti komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet, telepon genggam, flashdisk, floppydisk, harddisk, CD/DVD, router, switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital, perekam digital, music/video player, dan semacamnya.

Barang Bukti Digital

Saat ini barang bukti sudah berbentuk digital yang kemudian akan diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektornik. Barang bukti digital ini dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenal dengan istilah informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Barang bukti inilah yang harus dicari oleh forensic analyst untuk kemudian dianalisis secara teliti keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik.

15 Jenis Barang Bukti Digital

Kombes Pol Nuh membagi barang bukti digital ini menjadi 15 jenis, yakni:

1. Logical file

File yang masih ada dan tercatat di file system yang sedang berjalan (running) di suatu partisi. File?file tersebut bisa berupa file?file aplikasi, library, office, logs, multimedia, dan semacamnya.

2. Deleted file

Dikenal juga dengan istilah unallocated cluster yang merujuk pada cluster dan sektor tempat penyimpanan file yang sudah terhapus dan tidak teralokasikan lagi untuk file tersebut dengan ditandai dalam file system sebagai area yang dapat digunakan lagi untuk penyimpanan file?file baru.

3. Lost file

File yang sudah tidak tercatat lagi di file system yang sedang berjalan (running) dari suatu partisi, namun file tersebut masih ada di sektor penyimpanannya. Hal ini bisa terjadi ketika misalnya suatu flashdisk atau harddisk dilakukan proses re-format yang menghasilkan file system yang baru, sehingga file?file yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak tercatat lagi di file system yang baru.

4. File slack

Sektor penyimpanan yang berada di antara End of File (EoF) dengan End of Cluster (EoC). Wilayah ini sangat memungkinkan terdapat informasi yang mungkin penting dari file yang sebelumnya sudah terhapus

5. Encrypted File

File yang isinya sudah kita lakukan enkripsi dengan menggunakan algoritma kriptografi yang kompleks. Sehingga tidak bisa mereka baca atau melihat secara normal

6. Steganography file

File yang berisikan informasi rahasia yang mereka sisipkan ke file lain, biasanya berbentuk file gambar, video, atau audio, sehingga file yang bersifat membawa pesan rahasia tersebut terlihat normal dan wajar bagi orang lain.

7. Office file

File yang merupakan produk dari aplikasi Office, seperti Microsoft Office, Open Office, dan semacamnya. Ini biasanya berbentuk file?file dokumen spreadsheet, database, teks, dan presentasi.

8. Audio file

Beberapa file yang berisikan suara, musik, atau semacamnya yang biasa berformat wav, mp3, dan lain-lain. Kemudian audio yang berisikan rekaman suara percakapan orang biasanya menjadi penting dalam investigasi dan nantinya akan kita analisis secara audio forensic untuk memastikan suara tersebut apakah sama dengan suara pelaku kejahatan.

9. Video file

Dokumen yang memuat rekaman video, baik dari kamera digital, telepon genggam, handycam, maupun CCTV. File video ini memungkinkan memuat wajah pelaku kejahatan sehingga file ini memerlukan analisis secara detail untuk memastikan bahwa yang ada dile tersebut adalah pelaku kejahatan.

10. Image file

File gambar digital yang memungkinkan memuat informasi penting yang berkaitan dengan waktu pembuatannya dan kamera.

11. Email

Surat berbasis sistem elektronik yang menggunakan sistem jaringan online untuk mengirimkannya atau menerimanya. Email sangat penting untuk investigasi, khususnya investigasi phishing.

12. User ID dan password

Merupakan syarat untuk masuk ke suatu account secara online.

13. Short Message Service (SMS)

Layanan pengiriman dan penerimaan pesan pendek yang operator seluler berikan terhadap pelanggannya. SMS dapat menjadi petunjuk dalam investigasi untuk mengetahui keterkaitan antara pelaku yang satu dengan yang lain.

14. Multimedia Message Service (MMS)

Jasa layanan yang operator berikan berupa pengiriman dan penerimaan pesan multimedia yang dapat berbentuk gambar, suara, atau video.

15. Call Logs

Catatan panggilan yang terekam pada suatu nomor panggilan seluler.

Penutup

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat kita ketahui bahwa antara barang bukti elektronik dan barang bukti digital adalah berbeda. Singkatnya, barang bukti elektronik berbentuk fisik, sementara barang bukti digital memiliki isi yang bersifat digital.

Tertarik untuk mendalami mengenai digital forensic? Coba deh ikut dalam pelatihan digital forensic.