Penyetaraan Hak Pilih DPTb Sesuai Alamat KTP

admin

Updated on:

Penyetaraan Hak Pilih DPTb Sesuai Alamat KTP

Penyetaraan Hak Pilih DPTb perjalanan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dari tahun ke tahun. Selalu memerlukan penyempurnaan dan pembahasan sebagai bahan evaluasi proses pemilu tahap demi tahap. Kritik dan saran juga diperlukan untuk saling membangun demi terciptanya design pemilu yang semakin tepat.

Penerapan teknologi yang sudah semakin canggih dirasa perlu diadopsi sebagai inovasi yang modern. Pada bidang perangkat pendukung kepemiluan perlu diperlengkapi dan dikembangkan, guna mempermudah penyelenggara pemilihan. Peserta pemilu dan para pemilih kedepan.

Upaya pemenuhan hak dan kewajiban baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilu dan para pemilih haruslah seimbang. Baik dari aspek dasar hukum sebagai acuan penyelenggaraan. Pencalonan peserta pemilu hingga keterlibatan partisipasi pemilih dan teknis fasilitasi pemungutan suara. Para pemilih perlu didiskusikan demi suksesnya pemilihan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang PEMILU dan Undang-Undang no 10 Tahun 2016 tentang. Pilkada paling tidak mengatur beberapa kriteria untuk menjadi pemilih, diantaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia berusia sekurang-kurangnya 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin
  2. Warga Negara Indonesia yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan
  3. Bukan anggota TNI/Polri
  4. Tidak sedang terganggu ingatannya/jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  5. Pemilih didaftar satu kali oleh penyelenggara

Kategori pemilih digolongkan menjadi tiga kategori: (DPT, DPTb, dan DPK)

DPT adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar. Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

DPTb adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam. DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di. TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara DPK adalah daftar pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam. DPT atau Penyetaraan Hak Pilih DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan Suara.

Pemilih yang tidak mencoblos merupakan pemilik suara sah yang tidak / berkesempatan hadir untuk memberikan suaranya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik undangan memilih tidak hadir. Penulis menyoroti Pemilih Kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang terpaksa mendaftar ulang di TPS dekat Domisili untuk  pindah Tps.

Dieter Nohlen dari Lipset (1995) berpendapat bahwa hak suara adalah salah satu persyaratan mendasar dari sistem demokrasi modern dan konstitusional. Bersama dengan berpendapat, berkumpul, berserikat, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.

Apalagi dalam  pemilihan umum yang demokratis, prinsip atau nilai universal (umum), setara (equal), langsung (direct). Dan rahasia (secret) menjadi norma yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Menurut Hasyim Asyári (2011). Prinsip universal adalah bahwa semua warga negara, tanpa membedakan latar belakang agama, ras, suku, tingkat pendidikan, kelas sosial, atau pendapat politik, memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Asas persamaan adalah persamaan nilai suara seluruh pemilih dalam suatu pemilihan. Secara sederhana, prinsip kesetaraan ini dapat dinyatakan dalam pernyataan “satu orang, satu suara, satu nilai” atau “satu orang, satu suara, satu nilai”. Nilai langsungnya adalah bahwa para pemilih menggunakan hak mereka untuk memilih tanpa perantara. Prinsip rahasia memastikan bahwa pemilihan pemilih individu hanya diketahui oleh dirinya sendiri.

Dari segi partisipasi masyarakat selaku pemegang kedaulatan atau pemegang hak demokrasi tertinggi sebagai subjek utama dalam kepemiluan. Sepatutnya kendala-kendala yang muncul dan memberatkan pemilih tidak  boleh dibiarkan. Contohnya hak-hak pemilih yang saat pemilihan terselenggara sedang tidak berada di lokasi.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikarenakan faktor tertentu, yang mengakibatkan warga tersebut masuk pada kategori. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang secara otomatis kehilangan hak suaranya untuk memilih calon. Kepala Daerah maupun memilih calon kandidat legislatifnya (DPRD) jika yang bersangkutan (pemilih) sedang berada di Kecamatan atau Kabupaten bahkan. Provinsi lain, maka seyogyanya kendala fasilitasi persoalan terkait kepentingan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya dapat diakomodir seutuhnya.

Viryan mengatakan kepada www.medcom.id (22 Februari 2019)  ada Sebanyak 275.923 pemilih itu tersebar di 496 kabupaten/kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa/kelurahan dan 87.483 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka itu diyakini Viryan bisa bertambah.

Menurut penulis Proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar dan (terpaksa) pindah. TPS sebagai DPTb, tetapi juga memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin dan mendapat perlakuan yang sama. Dengan pemilih lain untuk memilih pilihanya sesuai daerah yang diinginkanya berdasar alamat. KTP pemilih tanpa memaksanya pindah TPS dan menjadi pemilih kategori DPTb.

Penulis berpendapat bahwa persoalan tersebut penting dan perlu diberikan pandangan, masukan dan terobosan untuk memperkaya opsi perbaikan dan penyempurnaan  pemilihan yang perlu dibahas, dikaji dan disimulasikan kedepan, dan semoga dapat diterapkan.

Karena partisipasi politik merupakan salah satu tolak ukur berjalanya demokrasi di sebuah Negara, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat , maka semakin demokratis Negara tersebut

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan persoalan pemilu di Indonesia bukan pada sistem pemungutan suara, melainkan desain dan perangkatnya. “Pemungutan suara di TPS paling transparan di dunia, dan negara lain menggunakan referensi pemilu kita,” cetus Titi di Media Indonesia.com 24 april 2019.

Pernyataan Titi Anggraini tersebut dirasa perlu disimpulkan dengan persoalan pemenuhan hak pilih DPTb yang sudah dijabarkan diatas. karena diketahui ada persoalan DPTb yang tidak bisa memilih kandidat untuk daerah asli sesuai KTPnya (TPS asalnya) yang perlu dituntaskan.

Tantangan kedepan dimana Pilkada dilakukan serentak secara Nasional. Dimana jumlah Penyetaraan Hak Pilih DPTb yang akan kehilangan hak pilih untuk memilih Kepala daerah juga semakin berpotensi besar, dikarenakan dengan berbagai factor yang menyebabkan pemilih tidak bisa datang ke. TPS asalnya untuk memberikan hak suaranya jika yang bersangkutan sedang Kuliah, kerja, sedang berobat, hingga yang sedang menjadii tahanan dilembaga kemasyarakatan yang berada jauh dari pulau/daerah dimana ia terdaftar sebagai DPT.

Ditambah lagi Jika dikaji dari segi geografi Negara kita sebagai Negara kepulauan yang penduduknya berada dipulau-pulau besar dan kecil nan jauh, yang juga tentu memerlukan waktu tempuh yang tidak sedikit dan masih terdapat kesulitan akses transportasi antar pulau yang cepat dan murah.

Hal ini menjadi kendala yang sangat berarti dan sering dialami oleh penduduk marjinal, terisolir, pesisir dan daerah tertinggal yang mengakibatkan pemilih rela untuk tidak memilih dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan, apakah hal tersebut harus dibiarkan?

Dari hal-hal tersebut dirasa perlu dilakukan terobosan sistem dan pengaturan pemungutan suara yang praktis dan ekonomis tanpa memberatkan sang pemilik hak suara dan menjamin suara tersebut sampai demi terjaminya penyelenggaraan demokrasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat itu sendiri.

Menyoal warga pemilih yang Pindah domisili diluar daerahnya,

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar orang-orang yang berpindah atau perantau segera mengurus berkas administrasi kependudukan seperti KTP di domisili barunya. “Dalam sistem administrasi kependudukan kita lebih dari satu tahun orangnya harus pindah dan dia berdomisili di situ. Maka, saya mengimbau yang mau merantau itu kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu kita potong birokrasinya.” Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Ketika warga Pindah domisili, selama ini warga tersebut diharapkan langsung mengurus pemindahan/perubahan alamat KTP, himbauan tersebut  perlu ditinjau kembali, pemberlakuan satu. KTP seindonesia (artinya WNI yang memiliki KTP berhak mendapatkan semua pelayanan yang sama dimanapun warga tersebut berada).

Pengurusan perubahan alamat diKTP juga bukanlah hal yang mudah dan murah bagi kaum marginal/keluarga Prasejahtera, bahkan untuk pergi ke kantor. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja sulit. Karena mereka masih perlu mengeluarkan minimal biaya transportasi dan perlu bolos berkerja selama proses mengurusnya.

Di lain sisi, warga tidak mau pindah alamat domisili juga karena masih berencana untuk kembali ke daerah asalnya. Daerah tempat tinggal asalnya dan itu adalah hak warga Negara. Dimana mungkin meraka merasa nyaman, lingkungan yang cocok, bersosial yang baik, dekat dengan sanak saudaranya, mendapatkan Beasiswa atau dekat dengan tanah warisannya dan lain sebagainya.

Hal-hal itu juga disebabkan karena mereka berharap akan terjadinya pembangunan dan upaya peningkatan. Kesejahteraan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di daerahnya dapat terwujud. Sehingga mereka perlu memaksakan diri untuk tetap dapat memberikan hak suaranya kepada calon-calon yang mereka yakini. Yang mereka percaya mampu untuk menyuarakan harapannya agar terwujud.

Itu membuat mereka merasa tetap ingin tidak memindahkan alamat KTP nya di tempat domisili sementaranya untuk tetap dapat memilih calon di daerahnya dan itu merupakan. Ikhtiar perjuangan mereka untuk mendapatkan hak. Kesejahteraan, pembangunan di daerahnya masing-masing. Karena mereka masih sangat menginginkan akan kembali tinggal bahkan mengabdi di daerahnya suatu saat kelak bahkan beberapa tahun kedepan.

Saat pemilu digelar, tidak sedikit warga tersebut yang rela meluangkan waktu / menyempatkan diri pulang ke daerah. Penyetaraan Hak Pilih DPTb nya untuk memberikan suara. Namun hal tersebut akan merogoh koceknya dan membuatnya kehilangan sejumlah uang. Hal ini juga sering dimanfaatkan kandidat calon untuk mendata siapa saja target pemilih yang. Kondisinya mirip seperti di atas untuk “ditolong ongkosnya”. Tentu itu  bisa menciderai demokrasi yang bebas jujur adil dan rahasia itu sendiri, karena akan ada perjanjian transaksi suara secara tersirat yang terjadi.

Ada juga warga yang memang  sengaja menunggu momentum pemilihan tiba untuk dapat sekedar kembali dan menjual suaranya demi ongkos ke daerah dimana dia terdaftar sebagai DPT. Aslinya dan sebagian dari mereka yang menginginkan agar dapat kembali kedaerah. DPT-nya (diongkosi calon kandidat tertentu di momentum Pemilihan)  untuk sekaligus bertemu keluarganya di daerah tempat asal, mereka sering memanfaatkan hal itu.

Berbagai hal tersebut menjadi kendala dan dapat menyebabkan hilanganya partisipasi hak politik pemilih dalam menunaikan dukungan terhadap calon pemimpin potensial di daerah, dan juga untuk dapat berpartisipasi memberikanya hak berbicara dan berpendapat  dalam memantau perkembangan kebijakan politik daerah yang dipimpin oleh pemimpin pilihannya maupun yang tidak dipilihnya/pesaingnya.

Untuk itu, perlu dicari  solusi dan langkah untuk mempersempit ruang transaksi suara, karena hal tersebut tak jarang terjadi disetiap pemilihan, bahkan pemilihan setingkat kepala desa tak jarang melakukan hal itu demi mendulang dukungan warganya. Maka penulis menganggap hal ini sangat perlu diantisipasi dan dicari solusinya. Untuk mewujudkan pemilu yang tanpa paksaan, mudah dan murah dilaksanakan oleh pemilih tanpa adanya kendala yang bisa mengakibatkan hilangnya kebebasan bersuara atau tidak tersalurnya hak suara dalam menunaikan hak pilih itu sendiri.

Diera digital saat ini, banyak hal terkait pelayanan yang berkaitan dengan kendala jarak, akses, birokrasi, perizinan, dll yang telah berinovasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Bagaimana dengan pemilu? Saya rasa pemilu kedepannya juga  bisa didesign demikian. Bahkan pemilihan umum berbasis online pun sudah perlu dipersiapkan, tentu ketika infrastruktur dan akses internet sudah menyeluruh nantinya, semoga.

Teknologi e-voting menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan menggunakan TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) demi pemilu yang transparan, jujur, dan akuntabel, serta dapat diaudit di tiap tahapannya,” ungkap Direktur Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (PTIK) BPPT Michael A Purwoadi di Kantor BPPT, Jakarta, di Media Indonesia.com 24 april 2019.

Pemilihan memanfaatkan aplikasi berbasis online perlu digarap demi kemudahan pemilih dan menjawab persoalan yang selama ini terjadi dan merugikan kaum marginal yang masih peduli pemilu dalam hal ini DPTb.

Aplikasi pemilih berbasis online  perlu didesign dengan teknis pengoperasian sederhananya sbb: aplikasi memverifikasi scanan surat undangan memilih di. DPT masing-masing untuk kemudian menjadi dasar pendaftaran di aplikasi. Kemudian aplikasi memvalidasi keabsahan dokumen tersebut. Dan dilanjutkan dengan upload data KTP agar dicocokan, selanjutnya pemilih mengupload swafoto pribadinya sambil memegang KTPnya. Kemudian dilanjutkan dengan masuk di jendela / menu daftar calon-calonya untuk dipilih sesuai keyakinan terhadap figure. Program para calon baik presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan Calon Kepala daerah.

Jika hal ini bisa dilakukan, saya optimis pemilu kita semakin ramah terhadap pemilih, mengurangi jumlah pemilih yang tidak menunaikan hak pilihnya/golput, juga akan bisa  mengurangi surat suara yang tidak sah, kecuali kesempatan itu disediakan kembali.

Hasil pemilihan melalui aplikasi berbasis android tersebut dapat di akses (tanpa bisa mengubah hasilnya) hanya oleh petugas KPPS dimasing-masing. TPS dengan login menggunakan pasword masing-masing Ketua KPPS, untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPU melalui PPS dan PPK ditempat pemilih terdafatar. Berikut rekapan absensi digital pemilih. Dan perlu ditambahkan kolom hasil pemilihan online pada kertas rekapan laporan untuk kemudian ditanda tangani oleh para saksi dan pengawas sebagaimana mestinya.

Kecenderungan prilaku orang saat ini banyak yang merasa solutif dalam menggunakan aplikasi dari pada manual. Dengan berbagai pandangan dan kesenangan pribadi. Kebiasaan penerapan Work from Home/bekerja dari rumah juga sudah melekat pada warga semasa pandemi covid 19 melanda. Untuk itu penulis berpendapat, bahwa pemilihan menggunakan aplikasi berbasis. Android secara online yang dimulai dari pemenuhan aspek kepentingan penyaluran hak suara pemilih kategori Penyetaraan Hak Pilih DPTb seyogyanya terakomodir dan terpenuhi.

KPU dalam melaksanakan kewajibannya menyusun daftar pemilih sudah seharusnya memedomani  prinsip Komprehensif dalam pendaftaran pemilih. Prof. Ramlan Surbakti (2008) selanjutnya mendefinisikan Komprehensif yaitu semua warga negara yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam. Daftar Pemilih Tetap.  Peryataan diatas dapat disimpulkan sebagai terjadinya kesamaan hak bagi pemilih dengan tidak ada. Pembedaan akses dan batasan memilih, meskipun kendalanya adalah jarak tempat alamat. KTP dengan domisili sementara pemilih yang jauh dan berbeda.

Tulisan ini bertujuan menyampaikan kepada KPU Republik Indonesia bahwa. DPTb mengalami pengurangan hak suara dalam memilih kandidat calon Kepala daerah maupun legislative didaerah sesuai data alamat KTP nya.

Juga meminta KPU memastikan seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak suara yang sama baik DPT dan DPTb, (yang selama ini terdaftar sebagai. DPTb memiliki hak pilihan kandidat calon yang sama seperti pilihan kandidat calon di DPT asalnya). Memohonkan system pelayanan pemilihan yang ramah terhadap pemilih (mudah dan murah diakses) Penyetaraan Hak Pilih DPTb dalam menyalurkan haknya. Dan menyarankan pengembangan system pemilih agar DPT yang sedang  berada jauh di. Lokasi TPS nya dapat memilih kandidat calon yang sama  dengan surat suara di TPS asalnya. Terakhir, memohonkan pengembangan  aplikasi mutakhir (e-voting)  khusus bagi DPTb. Dan berharap system pelayanan yang ramah terhadap pemilih yang mampu meningkatkan angka paritisipasi pemilih dan menekan angka golput.