Penyebab Perusahaan dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

admin

Penyebab Perusahaan dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja atau proses penggantian dari sisi sumber daya manusia dalam suatu perusahaan merupakan hal yang biasa terjadi. Proses penggantian tersebut pun di aturan dalam tatanan peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk mengimbangi peraturan ini, terdapat juga beberapa peraturan lain yang akhirnya dibatalkan karena hal yang sama diatur secara berbeda oleh UU Ketenagakerjaan, seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-78/MEN/2001 Tahun 2001, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-111/MEN/2001 Tahun 2001.

Penggantian tersebut bisa terjadi dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan secara umum perbedaan hak antara pekerja yang di PHK dan mengundurkan diri. Perbedaan paling mendasar dapat dilihat dari pengaturan pemberian hak kepada pekerja PHK dan mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.

Syarat Kondisi Untuk Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. UU Ketenagakerjaan menjamin perlindungan terhadap pekerja dengan menjabarkan kondisi-kondisi apa saja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, yaitu:

1. Pekerja mencapai usia pensiun

Mengenai batasan usia pensiun maka perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.

2. Pekerja melakukan kesalahan berat

Kondisi-kondisi yang termasuk dalam kategori kesalahan berat, yaitu:

  1. Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dana tau uang milik perusahaan.
  2. Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Pekerja mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, di lingkungan kerja.
  4. Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
  5. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  6. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  7. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  8. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
  9. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung. Selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dana tau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Pekerja ditahan pihak yang berwajib

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh, maka uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ditambah uang pengganti hak.
Pada PHK ini dapat dilakukan tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial. Keadaan lain yaitu apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.

4. Perusahaan mengalami kerugian dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja. Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain itu, perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak.

5. Pekerja mangkir terus menerus

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Pada situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja.

6. Pekerja meninggal dunia

Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

7. Pekerja melakukan pelanggaran

Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sanksi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis. Surat peringatan tertulis dapat dilakukan sampai 3 kali, dimana masing-masing berlakunya surat peringatan selama 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama.

Maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Perusahaan berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.

8. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan

Bagi pekerja yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan di atas maka:

  1. Pekerja yang tidak bersedia melanjutakn hubungan kerjanya, pekerja yang bersangkutan berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
  2. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapat uang pisah.
  3. Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi.

pEGAWAI YANG MELAKUKAN Pemutusan Hubungan Kerja

Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), uang penghargaan masa kerja 1 kali tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.