Menjadi Seorang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Undang-Undang Advokat.
Profesi Advokat ini mereka atur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Syarat untuk menjadi seorang advokat
Jasa hukum yang mereka berikan pada Advokat merupakan jasa berupa. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Untuk menjadi seorang Advokat terdapat syarat-syarat, prosedur, dan tahapan yang harus kita tempuh, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Berijazah Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum
- Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang mereka laksanakan oleh Organisasi Advokat
- Lulus ujian yang Organisasi Advokat adakan
- Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat
- Tidak pernah ada catatan pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang terancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
prosedur untuk mengurus izin advokat
Adapun prosedur mengurus izin Advokat di ataranya:
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus
- Pengangkatan dan Sumpah Advokat
Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagaimana dalam persyaratkan untuk berprofesi. Sebagai Advokat untuk menciptakan Advokat-Advokat yang berprilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. PKPA akan organisasi advokat laksanakan dan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara.
Dasar hukum PKPA sudah mereka atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
“Yang dapat kita angkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang Organisasi Advokat laksanakan”.
Oleh karena itu sebagai salah satu syarat yang wajib kita penuhi untuk dapat berprofesi sebagai advokat, PKPA wajib diikuti oleh para calon advokat. Meskipun ada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 5 tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.
Namun penyelenggaraan PKPA yang PERADI lakukan dan bekerjasama dengan Universitas tetaplah berjalan seperti biasa.
ICJR Learning Hub bekerjasama dengan Peradi dan Universitas Wiraswasta Indonesia telah berhasil menyelenggarakan dua angkatan PKPA. Atas keberhasilannya menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi para calon advokat.
ICJR Learning Hub kembali membuka PKPA untuk angkatan ketiga yang akan diselenggarakan pada 22 Juni sampai dengan 14 Juli di setiap hari Sabtu dan Minggu.