Pembinaan dan Pengawasan Terhadap PT PLN (Persero)

admin

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap PT PLN (Persero)

PT PLN (Persero) pada hari Minggu (4/8/2019) di sekitar wilayah Jabodetabek mengalami pemadaman listrik yang lama. Dalam akun Facebook PLN 123 diterangkan bahwa terjadi akibat gangguan yang terjadi pada sisi transmisi ungaran dan pemalang 500KV. Lanjutnya pada hari Senin (5/8) diterangkan kembali dalam dalam akun Facebook PLN 123 bahwa beberapa wilayah di Jakarta Raya terdampak penghentian listrik sementara.

Kejadian pemadaman listrik menuai sorotan banyak kalangan, bahkan Presiden Joko Widodo juga turut melakukan kunjungan ke kantor PT PLN (Persero) untuk mendengarkan penjelasan dari Direksi PT PLN (Persero). Presiden Joko Widodo meminta jajaran PT PLN (Persero) segera mengatasi masalah pemadaman listrik massal, khususnya di wilayah yang masih padam saat ini.

Kemudian adapun dari kalangan perwakilan konsumen (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) ikut melakukan gerakan demi membela konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) dan Forum Masyarakat Sipil lain membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik padam sebagaimana diberitakan detik.com (5/8).

Mengenai kompensasi terhadap kerugian konsumen akibat pemadaman listrik memang mengacu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Ketenagalistrikan. Sebetulnya mengenai kompensasi? sedang hangat dibicarakan di media sosial. Akan tetapi hal menarik lainnya yang perlu diketahui adalah siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT PLN (Persero)? Diaturkah dalam peraturan perundang-undangan? Hal ini penting juga untuk diketahui semua kalangan.

Pembinaan dan Pengawasan Menurut UU Ketenagalistrikan

Pembinaan dan Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan). Adapun disebutkan dalam UU Ketenagalistrikan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah terhadap usaha penyedia tenaga listrik (PT PLN (Persero)). Terkait dengan pemadaman listrik tentunya terkait dengan pembinaan dan pengawasan dalam hal pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik (Pasal 46 ayat (1) huruf b) dan pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik (Pasal 46 ayat (1) huruf g).

Kemudian dalam Pasal 46 ayat (2) UU Ketenagalistrikan , pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan : a) inspeksi pengawasan di lapangan; b) meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; c) melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan dan (d) memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

Selanjutnya,? dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal pembinaan dan pengawasan (Pasal 47 UU Ketenagalistrikan) dan lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Ketenagalistrikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik. Pada undang-undang tanggal 14 April 2014 (PP 23/2014).

Dalam pembinaan dan pengawasan menurut PP 23/2014 ditegaskan lebih spesifik bahwa yang memiliki kewenangan adalah. Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 51 PP 23/2014). Menteri yang dimaksud dalam PP 23/2014 adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. Dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

fUNGSI KEMENTERIA ESDM

Terkait fungsi Kementerian ESDM menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagalistrikan maka mengacu. Pasal 3 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016. Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM 13/2016). Yang ditegaskan bahwa Kementerian ESDM menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan? pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,pengendalian, dan pengawasan terhadap ketenagalistrikan.

Penutup

Sebagai penutup, melihat fungsi yang diatur dalam Permen ESDM 13/2016 bahwa? Kementerian ESDM memiliki wewenang penuh terhadap. Pembinaan dan Pengawasan dalam Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik maka sebaiknya Kementerian ESDM turut membantu PT PLN (Persero).

Dalam mengatasi permasalahan yang mungkin timbul akibat pemadaman listrik massal sehingga tidak mengorbankan upah pekerja untuk kompensasi kepada konsumen. Bagaimanapun pekerja juga menjadi bagian dalam menunjang kinerja PT. PLN (Persero) untuk menjadi lebih baik kedepannya. Semoga persoalan ini dapat segera diselesaikan agar. PT PLN (Persero) tetap dapat fokus mengejar target untuk eletrifikasi (melistriki) pedesaan yang ditargetkan selesai di tahun 2019.