Pelecehan Seksual Non Fisik minggu ini, ditengah kekecewaan korban dan lembaga pendamping korban kekerasan seksual atas penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menyebar video karyawan kedai kopi Starbuck yang mengintip bagian dada dan paha pelanggannya melalui monitor CCTV.
Starbuck segera meminta maaf, menghentikan karyawannya dan memastikan ketidakberulangan pelecehan seksual tersebut. Demikian halnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dengan sigap menjerat dua mantan karyawan Starbucks yang terlibat kasus ini.
Namun polisi hanya menetapkan “D” sebagai tersangka karena mengunggah video ketika rekannya mengintip sehingga menjadi viral, sedangkan KH yang mengintip tidak ditetapkan sebagai Tersangka. Mengapa “D” ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan KH tidak?
Memahami Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah istilah yang menggambarkan perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkannya. Karena kata leceh sendiri berarti memandang rendah (tidak berharga), menghinakan atau mengabaikan.
Jika mengacu pada pengertian aslinya maka istilah ini diartikan sebagai “unwelcame attention” atau “unwelcome behaviour” perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan.
Siapapun bisa menjadi korban – Perempuan, laki-laki, transpuan, berusia anak, remaja maupun dewasa, berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, berpakaian apapun, termasuk yang memakai jilbab syari sekalipun.
Namun, karena ideologi gender dan nilai-nilai patriarkhat yang menyebabkan perempuan disubordinasikan, dan mengalami streotipe, maka korban pelecehan seksual lebih banyak dilaporkan menimpa perempuan. Disini, laki-laki dididik dan disosialisasikan memiliki kuasa dan kontrol terhadap tubuh perempuan.
Sehingga terjadi pembenaran dan pemakluman terhadap pelecehan seksual. “Iseng”, “bercanda”, atau “agar tidak kaku” menjadi alasan pembenaran. Padahal pelecehan seksual itu menyakitkan, membingungkan dan berdampak terhadap kesehatan mental korbannya.
Dalam kontek kasus diatas, korban atau perempuan kehilangan rasa aman dan nyamannya untuk beraktivitas di ruang publik, sekaligus menjadi kehilangan kepercayaan terhadap sistem keamanan seperti CCTV yang sejatinya diperuntukkan untuk keamanan.
Pelecehan seksual dapat terjadi di ranah personal maupun publik, termasuk di dunia kerja. Komnas Perempuan mencatat terjadi 520 kasus di ranah publik dan 137 kasus di ranah domestik yang dilaporkan pada tahun 2019.
Sementara, hasil survey Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) terhadap 62.224 responden pada 2018, Menemukan 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Yaitu di jalanan umum sebesar 28,22 persen dan transportasi umum sebanyak 15,77 persen. Namun, jumlah ini adalah puncak gunung es dari pelecehan seksual yang sebenaranya terjadi dalam masyarakat.
Bagaimana Hukum Mengaturnya?
Survey KRPA menemukan sembilan belas bentuk pelecehan seksual yang terjadi di tempat publik. Yaitu: digesek dengan alat kelamin, diraba, disentuh, diikuti, didekati secara agresif, diperlihatkan kelamin, masturbasi publik, diintip, gestur vulgar, difoto, main kedip mata, komentar seksis, rasis, siulan, komentar atas tubuh, komentar seksual, diklakson, dan suara kecupan.
Dari berbagai penelusuran, pelecehan seksual dapat diidentifikasi dalam berbagai perbuatan yang tidak diinginkan, diantaranya:
- Sentuhan fisik, seperti mencium, memeluk, meremas, mengesek alat kelamin
- Mengintip bagian tubuh atau aktivitas pribadi baik langsung maupun dengan menggunakan alat
- Mengeluarkan atau memamerkan alat kelamin di muka umum
- Mengirimkan gambar atau video atau animasi berkonten pornografi melalui surel, percakapan. Media sosial (sexting) atau melalui media lain
- Menguntit yang menganggu kehidupan pribadi seseorang untuk memenuhi kepuasan seksual
- Mengucapkan kata kata yang merendahkan atau membicarakan aktivitas seksual
- Mengajak berhubungan seksual eksplisit atau implisit
- Pekerjaan dan/atau keputusan kerja untuk seorang karyawan didasarkan pada penerimaan atau penolakan karyawan terhadap perilaku seksual yang tidak disukai (quid pro quo).
Misalnya, seorang supervisor memecat seorang karyawan menolak kencan bersamanya. (i) Menciptakan lingkungan kerja yang tidak disukai atau perilaku yang diarahkan pada karyawan karena jenis kelaminnya secara ofensif. Bermusuhan dan/atau mengintimidasi dan berdampak buruk pada kemampuan karyawan bekerja. Secara khusus, dua bentuk terakhir terjadi di dunia kerja.
Pelecehan Seksual Non Fisik
Walaupun data, hasil survey, testimoni pengalaman korban makin meningkat, didalam UU tidak ada ketentuan tindak pidana pelecehan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur tindak pidana.
Melanggar Kesusilaan (Pasal 281 ayat (1) dan Pencabulan (Pasal 290,292, 293,294 dan 296). Masalahnya tindak pidana melanggar kesusilaan dan pencabulan hanya mampu menjangkau perbuatan seksual non-penetrasi (fisik). Dan tidak menjangkau yang bersifat non-fisik, seperti kasus diatas.
Dengan demikian, dalam kasus diatas, dapat dipahami secara hukum yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DD dengan tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan.
Sehingga membuat dapat diaksesnya Informasi. Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 junto.
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan untuk perbuatan pelecehan seksualnya, yaitu mengintip tidak ada pasal yang dapat dikenakan, karena bukan merupakan tindak pidana.
Kekosongan hukum dalam pelecehan seksual non-fisik, coba ditawarkan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (2017) yang menawarkan definisi pelecehan seksual. “Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain. Yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual.
Penanganan dan Pemulihan Kekerasan Pelecehan Seksual
Sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan”. Upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari pelecehan seksual di ranah public, juga coba ditawarkan dalam.
- Bab Pencegahan RUU PKS. Khususnya dibidang infrastruktur melalui kewajiban negara untuk: Membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman
- Membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik.
Sedangkan untuk dunia kerja dimandatkan untuk menetapkan kebijakan anti kekerasan seksual di korporasi, serikat pekerja. Asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja, dan/atau pihak lain. Yang dalam kasus ini, korporasi dan serikat kerja harus memiliki kode etik, sekaligus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagaimana pencegahan. Penanganan dan pemulihan kekerasan seksual dilaksanakan.
Dengan penundaan pembahasan ini, maka dengan sendirinya Pelecehan Seksual Non Fisik saat ini tidaklah dapat dibawa ke ranah hukum. Demikianhalnya sistem pencegahan kekerasan seksual, tidak menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat,pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat sendiri. Penundaan ini juga sejatinya adalah penundaan keadilan terhadap korban.