Selain hukum nasional yang kita kenal diatur melalui aransemen peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat juga hukum internasional yang berlaku dalam kehidupan masyarakat internasional. Kehidupan masyarakat internasional yang dimaksud adalah interaksi yang terjadi antara subjek-subjek hukum internasional, dimana diperlukan kaedah yang mengatur interaksi tersebut.
- [PKPA Online 2021] Dapatkan Diskon Khusus Pandemi sebesar Rp. 1.000.000. Daftarkan diri di PKPA PERADI Online 2021 sekarang!
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Strategi Menyusun Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Putusan dan Tindak Lanjut Putusan dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Pengujian Undang-Undang: Kerugian Konstitusional dan Kedudukan Hukum (Legal Standing)
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] [Free Seminar Virtual] Dampak Undang-Undang Cipta Kerja pada Hak Kekayaan Intelektual
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.
Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasinal, yaitu Monoisme dan Dualisme.
Aliran Hukum Monoisme
Monoisme?merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
Menurut aliran monoisme dengan primat hukum nasional, menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional. Alasan utama pada anggapan ini karena tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara di dunia. Selain itu dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional.
Selanjutnya,?aliran monoisme dengan primat hukum internasional, yang menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional, sehingga hukum nasional dianggap memiliki hierarki yang lebih rendah dan tunduk kepada hukum internasional. Pada primat ini menganut pandangan bahwa hukum internasional harus diutamakan bila terjadi konflik hukum internasional dan hukum nasional.
Aliran Hukum Dualisme
Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Dalam konteks Indonesia,?menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
I become more me than I've ever been
Apakah ada perbedaan hukum perjanjian di Indonesia dengan internasional
hukum internasional di indonesia
mau nanya dong min ” hukum internasional di bagi menjadi dua jelaskan ” itu =jawabannya apa ya min?
ya
bagaimana praktik hukum internasional dan nasional di indonesia?
permisi saya mau bertannya kaitan dengan hukum internasonal
BAGAIMANA DENGAN TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL YANG TERJADI DI INDONESIA
Bagaimana penerapan hukum international di Indonesia
Bagaimana kondisi hukum international diindonesia
?
Contoh kasus internasional dalam monisme primat
Meminta pendapat bahwa indonesia menganut teori dualisme dalam menerapkan hak internasional
Mau tanya kak
Bagaimana pendapat kakak mengenai bahwa indonesia ini menganut aliran dualisme dalam penerapan hak internadional ?
Menurut aliran monolisme dengan primat hukum nasional,menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional
Alasan utama anggapan ini adalah?
Bagaimana cara penerapan hukum internasioanl ke dalam sistem hukum Indonesia?
Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berhubungan.Mengapa demikian ? Kemukakan pendapat anda
Apa hubungan hukum internasional dan hukum nasional khususnya terkait Penanggulangan covid 19?
Berikan 10 contoh pembatasan hak asasi di indonesia
Mau tanya tentang pandemi virus covid-19 ini
Ingin bertanya antara hukum inter nasional dengan nasional mana yang lebih tinggi untuk di taati? Apakah hukumnya wajib suatu negara menaati hukum internasional?
Haloo ka, gini ka saya kesulitan dalam mengumukakan pendapat mengenai tentang status kemerdekaan indonesia yang dilakukan belanda. Hal ini berpijak pada segi hukum internasional bahwa pendudukan suatu negara dalam perang tidaklah mengubah kedudukan hukum wilayah yang sebelumnya diduduki. Bagaimana pendapat kk mengenai tentang hal tersebut??
Halo.. mau tanya kak.. menurut UU no 24 tahun 2000 tentang perjanjian international, Indonesia menganut sistem dualisme atau monoisme ya?
Bagaimana Syarat Hukum Internasional menjadi sebuah Hukum Nasional
Jika terjadi benturan hukum antara negara terkait dengan delik internasional, hukum mana yang dipergunakan?
Mau tanya kak jelaskan proses berlakunya hukum internasional menjadi hukum nasional
sebut dan jelaskan paham yang memandang keberlakuan hukum internasional?
Bagaimana Jika Terjadi Pertentangan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional?