Omnibus Law Cipta Kerja: Selamat Tinggal Hans Kelsen! (Bagian Awal)

admin

Omnibus Law Cipta Kerja = Selamat Tinggal Hans Kelsen! (Bagian Awal)

Selamat Tinggal Hans Kelsen mengenai tentang rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait investasi dan ketenagakerjaan akhirnya diserahkan ke DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2020. Penyerahan ini sekaligus mengubah nama resmi RUU tersebut menjadi RUU Cipta Kerja dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang sering dipelesetkan menjadi RUU Cilaka. Ya, RUU Sapu Jagat yang dimaksudkan untuk menghapus pasal-pasal dalam sejumlah undang-undang yang dinilai mengangu investasi ini memang berpotensi membawa cilaka. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja  dikhawatirkan bakal menyunat hak-hak kaum buruh.

Sebut saja ketentuan soal penghapusan upah bagi buruh yang berhalangan atau tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan alasan-alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Belum lagi ketentuan seputar perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, upah minimum, pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK dan sebagainya. Ketentuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah seputar penghapusan izin lingkungan, keterlibatan tenaga kerja asing, liberalisasi berbagai sistem kerja yang tadinya long life menjadi flexible employment, dan jaminan sosial.

beberapa ketentuan pasal 170 ruu cipta kerja

Ghibah publik seputar isu-isu tersebut sudah beredar luas di jagad maya dan dunia nyata. Namun, ada satu isu krusial yang nampaknya belum terjamah oleh warganet dan para pecinta ghibah ini, yakni ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja sebagai berikut:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Perhatikan bunyi ketentuan Pasal 170 di atas. Sejak kapan Peraturan Pemerintah (PP) memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan Undang-Undang (UU)? Bukankan ini bertentangan dengan asas hierarki norma sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Seandainya Hans Kelsen masih hidup, mungkin dia akan membaptis Indonesia sebagai negara pertama yang melakukan praktik bid’ah yuridis di seantero jagat.

Teori Hierarki Norma MENURUT Hans Kelsen

Dosen dan mahasiswa fakultas hukum tentu memahami Teori Hierarki Norma (Stufenbau Theory) yang dikemukakan Hans Kelsen. Dalam studi ilmu hukum, Stufenbau Theory selalu diajarkan kepada mahasiswa baik di tingkat Sarjana, Magister maupun Doktor, karena teori tersebut dipandang sebagai teori yang sangat mendasar untuk memahami hukum sebagai sebuah sistem norma yang, secara ontologis, berbeda dari norma sosial lainnya—misalnya norma etika.

Dalam karyanya Pure Theory of Law, Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma (system of norms) atau tatanan normatif (normative order). Norma merupakan “proposisi seharusnya” (ought propositions) yang menggambarkan perilaku tertentu. Sistem hukum dalam pengertian ini adalah structure of legal ‘oughts’, bukan fakta sosial (social fact) sebagaimana dijelaskan oleh Emile Durkheim. Berbeda dengan norma moral (moral norms), yang menurut Kelsen biasanya disimpulkan dari norma moral lain berdasarkan silogisme (misalnya, dari prinsip umum sampai prinsip yang lebih khusus), norma hukum selalu diciptakan oleh tindakan kehendak (acts of will).

Tindakan semacam itu dapat menciptakan hukum hanya jika sesuai dengan norma hukum lain “yang lebih tinggi”. Yang memberi wewenang untuk menciptakannya dengan cara itu. Norma hukum yang lebih tinggi (higher legal norm). Pada gilirannya hanya berlaku (valid) jika dibuat sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi yang mengesahkan pemberlakuannya. Pada akhirnya, Kelsen berpendapat bahwa seseorang harus mencapai titik di mana produk yang memberi kewenangan (authorizing product). Bukan lagi produk dari tindakan kehendak, tetapi hanya diandaikan (presupposed).

Inilah yang disebut Kelsen dengan istilah “norma dasar” (basic norm). Lebih konkretnya, Kelsen berpendapat bahwa dengan menelusuri kembali “rantai validitas” (chain of validity). Meminjam istilah. Joseph Raz—seseorang akan menemukan konstitusi historis “pertama” sebagai norma otoritatif dasar dari keseluruhan sistem hukum (legal system). Norma dasar merupakan prasyarat keabsahan konstitusi pertama itu.

menurut kalsen tentang validasi norma

Menurut Kelsen, validitas suatu norma tidak ditentukan oleh kemanjuran (efficacious) atau kesesuaiannya dengan realitas (conformity to reality). Melainkan ditentukan oleh norma umum (general norm). Norma sebagai “perintah” (command) yang “harus dilakukan” (ought to) dan memiliki “kekuatan memaksa” (binding force). Dan kesesuaiannya dengan norma tertinggi (higest norm).

Kelsen memahami sistem norma sebagai suatu kesatuan yang tersusun secara berjenjang dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Struktur sistem norma itu digambarkan oleh Kelsen sebagai “hirarki norma” (Stufenbau). Yaitu struktur norma pada tingkat yang berbeda, di mana norma pada tingkat yang lebih tinggi mengabsahkan (authorized). Atau mendelegasikan (delegated) pembentukan norma pada tingkat yang lebih rendah. Kelsen menyebut norma tertinggi itu sebagai. “Norma dasar” (Grundnorm; basic norm), yakni “aturan tertinggi” (ultimate rule) yang melaluinya norma-norma lain dibentuk, dibatalkan, mendapatkan dan kehilangan validitasnya.

Setelah menelusuri validitas norma hukum melalui mata rantai validitas. Kelsen berkesimpulan bahwa mata rantai tertinggi adalah konstitusi historis pertama (historically first constitution). Kelsen menyebut konstitusi historis pertama itu sebagai norma dasar dan menjelaskan bahwa ia merupakan “dalil akhir. Sehingga validitas semua norma-norma sistem hukum kita bergantung.”

Selamat Tinggal Hans Kelsen menurutnya. Konstitusi sebagai norma dasar itu tidak diciptakan melalui prosedur hukum (legal procedure) oleh organ pembuat hukum (law-creating organ). Validitas norma dasar tidak ditentukan oleh karena ia dibentuk dalam cara tertentu melalui tindakan hukum (legal act). Melainkan karena ia diandaikan (presupposed) valid dengan sendirinya. Mereka andaikan valid karena tanpa pengandaian (presupposition). Hal ini tidak ada tindakan manusia yang dapat diinterpretasikan sebagai legal, terutama tindakan pembentukan norma (norm creating act). Dengan demikian, norma dasar adalah alat untuk membedakan antara hukum (law) dan paksaan (coercion). Antara yang diwajibkan (obligated) dan yang dipaksakan (obliged), yang berarti bahwa ia merupakan landasan normativitas hukum.

Lanjutkan ke Omnibus Law Cipta Kerja: Selamat Tinggal Hans Kelsen! (Bagian Akhir)