Menyoal Urgensi Pembelajaran Tatap Muka Saat Wabah Covid-19 Masih Menjadi Darurat Bencana Non Alam

admin

Menyoal Urgensi Pembelajaran Tatap Muka Saat Wabah Covid-19 Masih Menjadi Darurat Bencana Non Alam

Urgensi Pembelajaran Tatap Muka terkait terbitnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dimulai Januari 2021 menarik perhatian publik.

Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia pun ikut menyoal SKB

Perwakilan Tim, Intan Nur Rahmawanti menerangkan, status bencana nasional belum dicabut oleh Pemerintah. Alangkah tidak bijak justru SKB tersebut mengabaikan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Dan Tim Advokasi Ingat betul Ketua Satgas saat terbitnya Keppres tersebut mengatakan selama keppres tersebut belum diakhiri.

Maka status kebencanaan masih berlaku. Selain itu Ketua Satgas juga menyatakan Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan. Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, menurut Intan, akses terhadap keamanan dan keselamatan adalah hak asasi manusia.  Pemerintah perlu lihat dulu kondisi pandemi yang tidak dipungkiri  kian meningkat jumlah pasien Covid-19.  Apalagi di lingkungan sekolah dasar yang belum dapat menerapkan protokol dengan sadar. Intan menambahkan, meskipun ada cek list di sekolah tetapi bukan jaminan. Karena anak datang dr berbagai wilayah dan aktifitas keluarga masing-masing.

Sementara perwakilan Tim Advokasi lainnya, Arnold JP Nainggolan, menyatakan, Pemerintah sebaiknya memastikan terlebih dahulu Vaksinasi Covid-19. Sudah dilaksanakan sehingga melindungi para pengajar dan peserta didik. Kan sebelum nya Presiden Joko Widodo menyampaikan perkembangan vaksin COVID-19. Indonesia rencananya baru bisa dilaksanakan akhir tahun, atau paling lambat awal tahun 2021.

Ketersedian vaksin di indonesia Urgensi Pembelajaran Tatap Muka

Sementara ketersediaan vaksin COVID-19 Indonesia rencananya didatangkan paling lambat November atau Desember 2020. Jadi Tenaga Pengajar harus menjadi prioritas dalam Vaksinasi Covid-19 karena mereka adalah Pioneer marketplace tandas Arnold.

Arnold menambahkan, setiap tim satgas Covid 19 baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menyikapi. Pembelajaran Tatap Muka saat Wabah Covid-19 masih menjadi Darurat Bencana Non Alam harus konsisten dalam mematuhi. Ketentuan Hukum dalam bentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa, dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 terdapat pengertian. Administrasi Pemerintahan yang berbunyi :

“Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.”

Lebih lanjut, Pasal 1 Angka 2 UU RI Nomor 30 Tahun 2014, berbunyi :

“Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.”

Ditambahkan, pada Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :

  1. Asas Legalitas
  2. Asas perlindungan hak asasi manusia
  3. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahkan jelas sekali dalam. Pasal 10 Ayat (1) Huruf (g) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan AUPB dalam UU ini meliputi asas : “g. Kepentingan umum”

Sehingga apabila patuh terhadap UU Administrasi Pemerintahan dalam menyikapi. Urgensi Pembelajaran Tatap Muka maka setiap kebijakan yang ditetapkan tidak akan berpotensi menimbulkan ketidakberpihakan terhadap publik tutup Arnold.