Menilik Hak Uji Materiil Terhadap Aturan Internal Partai

admin

Menilik Hak Uji Materiil Terhadap Aturan Internal Partai

Hak Uji Materiil sudah menjadi pemberitaan mengenai yang akan mereka lakukan dengan Anggaran Dasar suatu partai ke Mahkamah Agung akhir-akhir ini menjadi trending topik di semua kalangan.

Tentunya berbicara Hak Uji Materiil maka ada dua lembaga Yudikatif yang memiliki kewenangan dalam Hak Uji Materiil yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji rumusan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji rumusan peraturan perundang-undangan seperti di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang.

Menarik untuk ditilik apakah Mahkamah Agung berwenang menguji Anggaran Dasar suatu partai. Sebelumnya maka perlu kita ketahui beberapa dasar hukum  dan pengaturan dari Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Hak Uji Materiil

Adapun dasar hukumnya antara lain  :UU Nomor 14/1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 26); UU Nomor 14/1985. Tentang Mahkamah Agung (Pasal 31); UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24 A ayat 1); UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 20 ayat 2 huruf b, Pasal 20 ayat 3); UU Nomor 3 Tahun 2009.

Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14/1985 Tentang Mahkamah Agung (Pasal  31 A); Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Perundang-undangan Yang Menjadi Objek Hak Uji Materiil

Sesuai Hierarki Peraturan Perundang-undangan maka yang dapat mereka uji adalah Peraturan Perundang-undangan yang ada dalam UU :

Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan perundang-undangan tersebut di atas sudah mereka akui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum.

Mengikat Hak Uji Materiil sepanjang mereka perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang berbentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat peraturan yang sudah mereka tetapkan seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang mereka bentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah.

Atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Yang kita akui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mereka perintahkan.

Hak Uji Materiil oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mereka bentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Kemudian yang mereka kualifikasikan sebagai Peraturan Perudang-undangan, Pasal 81 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan “Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Perundang-undangan harus ingat dengan menempatkannya dalam :

  1. Lembaran Negara Republik Indonesia
  2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  3. Berita Negara Republik Indonesia
  4. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  5. Lembaran Daerah
  6. Tambahan Lembaran Daerah
  7. Berita Daerah

Sehingga jika menilik hirarki peraturan perundang-undangan seperti yang sudah kami jelaskan maka tidak dapat kita sebutkan sebagai Anggaran Dasar (AD) suatu partai merupakan objek hak uji materiil. Karena AD merupakan aturan internal partai.

MA tidak berhak menolak Permohonan Yang Memenuhi Persyaratan Formil

Apakah bisa AD suatu partai kita ajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung? Maka secara praktis menurut hemat penulis sepanjang terpenuhi persyaratan formil. Mahkamah Agung tidak dapat menolak Permohonan yang kita ajukan oleh subjek hukum Hak Uji Materiil.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang. Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mereka lakukan langsung oleh Pemohon atau kuasanya kepada. Mahkamah Agung dan yang mereka buat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Permohonan sebagaimana yang mereka maksud hanya dapat kita lakukan oleh pihak yang menganggap haknya merasa mereka rugikan.

oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:

  1. Perorangan warga negara Indonesia.
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mereka atur dalam undang-undang.
  3. Badan hukum publik atau badan hukum privat.

A. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama dan alamat Pemohon.
  2. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa : Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang kita anggap bertentangan dengan peraturan.

Perundang-undangan yang lebih tinggi dan Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga Hal-hal yang mereka minta untuk kita putus.

Sehingga AD suatu partai apabila kita nilai bertentangan dengan undang-undang maka. Permohonan Hak Uji Materiil terhadap AD saat ini belum merupakan  hal yang lazim.

Yang lebih lazim adalah penyelesaian masalah internal partai melalui Mahkamah Partai. Adapun Mahkamah Partai yang mereka atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Apa Itu Mahkamah Partai

Mahkamah Partai adalah sebuah organ baru yang wajib mereka bentuk setiap Partai Politik dengan kewenangan absolut (attributie van rechtmacht). Sebagai lembaga peradilan internal Parpol yang berwenang mengadili tingkat pertama yang meliputi :

  1. Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan
  2. Pelanggaran terhadap hak anggota Parpol
  3. Pemecatan tanpa alasan yang jelas
  4. Penyalahgunaan kewenangan
  5. Pertanggungjawaban keuangan
  6. Keberatan terhadap keputusan Parpol.

Namun demikian pengaturan Mahkamah Partai dalam UU Parpol saat ini tidak tegas memiliki kewenangan untuk membatalkan. AD Partai yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Sehingga tidak salah apabila ada pihak yang ingin menguji AD suatu partai melalui. Hak Uji Materiil karena bertentangan dengan suatu undang-undang dan dapat kita katakan hal tersebut merupakan terobosan  demi kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan.