Pemberitaan mengenai Akan dilakukannya Hak Uji Materiil Anggaran Dasar suatu partai ke Mahkamah Agung akhir-akhir ini menjadi trending topik di semua kalangan. Tentunya berbicara Hak Uji Materiil maka ada dua lembaga Yudikatif yang memiliki kewenangan dalam Hak Uji Materiil yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji rumusan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan Mahkamah Agung berwemamg menguji rumusan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang.
Menarik untuk ditilik apakah Mahkamah Agung berwenang menguji Anggaran Dasar suatu partai. Sebelumnya maka perlu diketahui beberapa dasar hukum dan pengaturan dari Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung.
Dapatkan kabar terbaru langsung di ponsel anda dengan bergabung di Whatsapp Group atau Subscribe di Telegram Channel
Sederhana dan mudah!
Dasar Hukum Hak Uji Materiil
Adapun dasar hukumnya antara lain :UU Nomor 14/1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 26); UU Nomor 14/1985 Tentang Mahkamah Agung (Pasal 31); UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24 A ayat 1); UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 20 ayat 2 huruf b, Pasal 20 ayat 3); UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14/1985 Tentang Mahkamah Agung (Pasal 31 A); Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Perundang-undangan Yang Menjadi Objek Hak Uji Materiil
Sesuai Hierarki Peraturan Perundang-undangan maka yang dapat diuji adalah Peraturan Perundang-undangan dibawah UU : Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Kemudian yang dikualifikasikan sebagai Peraturan Perudang-undangan, Pasal 81 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan “Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam : a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; c. Berita Negara Republik Indonesia; d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; e. Lembaran Daerah; f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah
Sehingga jika menilik hirarki peraturan perundang-undangan diatas maka tidak disebutkan Anggaran Dasar (AD) suatu partai merupakan objek hak uji materiil. Karena AD merupakan aturan internal partai.
MA tidak berhak menolak Permohonan Yang Memenuhi Persyaratan Formil
Apakah bisa AD suatu partai diajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung? Maka secara praktis menurut hemat penulis sepanjang terpenuhi persyaratan formil, Mahkamah Agung tidak dapat menolak Permohonan yang diajukan oleh subjek hukum Hak Uji Materiil.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut: a. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dilakukan langsung oleh Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; b. Permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: (1) Perorangan warga negara Indonesia; (2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau (3) Badan hukum publik atau badan hukum privat; a. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: (1) Nama dan alamat Pemohon; (2) Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa : Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan Hal-hal yang diminta untuk diputus.
Sehingga AD suatu partai apabila dinilai bertentangan dengan undang-undang maka Permohonan Hak Uji Materiil terhadap AD saat ini belum merupakan hal yang lazim.
Yang lebih lazim adalah penyelesaian masalah internal partai melalui Mahkamah Partai. Adapun Mahkamah Partai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Mahkamah Partai adalah sebuah organ baru yang wajib dibentuk setiap Partai Politik dengan kewenangan absolut (attributie van rechtmacht) sebagai lembaga peradilan internal Parpol yang berwenang mengadili tingkat pertama yang meliputi : (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Parpol; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Parpol.
Namun demikian pengaturan Mahkamah Partai dalam UU Parpol saat ini tidak tegas memiliki kewenangan untuk membatalkan AD Partai yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Sehingga tidak salah apabila ada pihak yang ingin menguji AD suatu partai melalui Hak Uji Materiil karena bertentangan dengan suatu undang-undang dan dapat dikatakan hal tersebut merupakan terobosan demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Anggota PERADI Grand Slipi Tower, Anggota dan Pengurus Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Founder WAG Sarjana Hukum , Inisiator Tim Advokat Uji Materiil Permenkumham Paralegal, Inisiator Tim Advokasi Amicus, Inisiator Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Inisiator Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Inisiator Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana, Anggota Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Anggota Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Maritim Indonesia, Anggota Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI)
thankss sgt berguna