Mengenali Kewenangan atau Kompetensi Pengadilan dalam Menangani Perkara

Perkiraan Waktu Membaca: 6 menit
4.5
(48)

?
Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan. Batasan tersebut? menyebabkan Pengadilan Negeri menjadi tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
 
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pengaturan mengenai kewenangan atau kompetensi absolut suatu badan peradilan. Kewenangan absolut yang menjadi pemisah kewenangan? menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, menegaskan bahwa apa yang menjadi kewenangan satu badan peradilan tertentu mutlak tidak dapat menjadi kewenangan badan peradilan lainnya.
 
Pasal 134 HIR berbunyi:
?Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.?
 
Pada perkara perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata telah diatur dua macam kewenangan yaitu kewenangan/kompetensi relatif dan kewenangan/kompetensi absolut.
 
Kewenangan/Kompetensi Relatif
Kewenangan/kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama, tergantung pada domisili atau tempat tinggal para pihak (distributie van rechtsmacht), terutama tergugat. Pengaturan mengenai kewenangan relatif ini diatur pada Pasal 118 HIR. Kewenangan relatif ini menggunakan asas actor sequitor forum rei yang berarti yang berwenang adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
 
Terhadap kewenangan/kompetensi relatif, jika pihak Tergugat tidak mengajukan jawaban yang berisi eksepsi mengenai kewenangan/kompetensi relatif terhadap perkara yang sedang diadili, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan pemeriksaannya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
 
Terhadap kewenangan/kompetensi relatif, apabila Tergugat tidak mengajukan jawaban yaitu eksepsi mengenai kewenangan relatif, maka perkara tetap dapat dilanjutkan pemeriksaannya karena tidak menyangkut hal krusial, yaitu hanya mengenai lokasi pengadilan seharusnya. Contoh terhadap kewenangan/kompetensi relatif, yaitu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa Tergugat bertempat tinggal di daerah Jakarta Timur. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas actor sequitor forum rei.
 
Kewenangan/Kompetensi Absolut
Kewenangan/kompetensi absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht). Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
 
Terhadap kewenangan absolut, walaupun Tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan absolut atas perkara yang diajukan ke suatu badan pengadilan, maka majelis hakim tetap harus memeriksa terkait kewenangan absolutnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Apabila terbukti bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan absolut pengadilan yang bersangkutan, maka majelis hakim wajib menghentikan pemeriksaan.
 
Contoh terhadap kewenangan/kompetensi absolut, yaitu pengajuan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri. Dimana diketahui sebelumnya dalam perjanjian pihak-pihak yang bersengketa terdapat perjanjian arbitrase yang menegaskan pilihan forum penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
 
Terhadap kewenangan pengadilan yang dianggap tidak sesuai maka Tergugat dapat menyampaikannya melalui eksepsi. Eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan tersebut diajukan apabila pihak Tergugat merasa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat bukan merupakan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
 
Berdasarkan Pasal 136 HIR, apabila terdapat pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut maka hakim akan memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut. Terhadap pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut tersebut hakim akan menunda pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut disebabkan oleh pemeriksaan serta pemutusan mengenai eksepsi tersebut diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
 
Tindakan yang demikian bersifat imperatif dimana tidak dapat dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang atau tidak untuk memeriksanya.
 
Apabila hakim berpendapat, bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan, apa yang diperkarakan termasuk yuridiksi absolut Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka eksepsi tergugat ditolak, penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela (interlocutory) dan amar putusan, berisi penegasan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutan pemeriksaan pokok perkara. Apabila eksepsi kompetensi yang diajukan tergugat beralasan dan dapat dibenarkan oleh hakim bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara, maka eksepsi dikabulkan. Hakim menjatuhkan putusan akhir (final judgement) sehingga pemeriksaan perkara dianggap selesai pada tingkat pertama.
 
 

Apakah Bahasan ini Menarik?

Klik untuk memberikan penilaian!

Dapatkan kabar terbaru langsung di ponsel anda dengan bergabung di Whatsapp Group atau Subscribe di Telegram Channel

Sederhana dan mudah!

Rata - rata penilaian 4.5 / 5. Penilaian terhitung: 48

Belum ada penilaian! Berikan penilaian anda untuk bahasan ini.

Karena anda telah memberikan nilai...

Jangan lupa bagikan di media sosial!

I become more me than I've ever been

9 Replies to “Mengenali Kewenangan atau Kompetensi Pengadilan dalam Menangani Perkara”

  1. izin dibertanya mas
    Mengapa kewenangan mengadili suatu perkara oleh pengadailan tertentu merupakan syarat formil dan contohnya apa aja ya

  2. Apa yang di maksud dengan asas umum dan asas khusus hukum acara perdata

  3. Kak gugatan pra peradilan dapat di ajukan ke pengadilan negri untuk memeriksa dan memutus kembali kecuali apa ya kak

  4. KakaK tau Apa Itu Masalah kewenangan Mengadili dalam Hukum Perdata inyernasional?

  5. Apa dasar kompetensi absolut dan relatif pengadilan dalam perkara pidana

  6. macam macam wewenang pengadilan negeri untuk menangani kasus perdata

  7. Tuan Anggur tinggal di Kota Padang berniat mengajukan gugatan terhadap Tuan Belimbing yang tinggal di Kota Pekanbaru, Tuan Cempedak yang tinggal di Kota Medan dan Tuan Durian yang tinggal di Kota Bukittinggi, karena Tuan Belimbing, Tuan Cempedak dan Tuan Durian memiliki hutang secara tanggung renteng kepada Tuan Anggur sebesar Rp. 500 juta, yang seharusnya dilunasi pada 30 Desember 2019. Tuan Anggur berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pertanyaan :a. Dimanakah kompetensi absolut dari perkara tersebut? berikan dasar hukum untuk menguatkan jawaban anda.b. Mengingat domisili penggugat dan tergugat dari berbagai daerah, maka pengadilan negeri manakah yang akan menjadi kompetensi relatif untuk perkara Tuan Anggur? dan berikan alasan yang menjadi dasar anda menentukan kompetensi relatif tersebut.

Leave a Reply