Mengenal Sekilas Tindak Pidana Adat Bali dan Implementasinya

admin

Mengenal Sekilas Tindak Pidana Adat Bali dan Implementasinya

Tindak Pidana Adat Bali jauh sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku di Indonesia, beberapa masyarakat adat di Indonesia sudah memiliki aturan pidananya sendiri. Salah satunya adalah Masyarakat Adat Bali yang hingga saat ini masih memegang teguh nilai adatnya dan memberlakukan hukum adatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hukum adatnya tersebut, Masyarakat Adat Bali terdapat pula hukum pidananya secara tersendiri, yang mengatur mengenai bentuk tindak pidana dan sanksi pidananya.

Merujuk pada hasil penelitian Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 1973 yang dikutip oleh Nyoman Serikat Putra Jaya dalam bukunya menguraikan bahwa tindak pidana adat Bali dapat dikategorikan menjadi dua jenis didasarkan pada tempat terjadinya tindak pidana, yakni yang dilakukan di tempat suci dan yang dilakukan di luar tempat suci. Adapun tindak pidana yang dilakukan di tempat suci terdiri dari:

  • Pencurian benda suci / Pretima;
  • Pembunuhan atau penganiayaan;
  • Pengerusakan tempat suci;
  • Pelanggaran kesusilaan.

Sedangkan tindak pidana yang dilakukan di luar tempat suci terdiri dari:

  • Lokika Sanggraha, yakni tindak pidana adat berupa seorang laki-laki yang menghamili seorang perempuan, tetapi ia tidak mau mengawininya
  • Amandel Sanggama, yakni tindak pidana adat berupa seorang istri yang meninggalkan suaminya dengan status perkawinan yang masih terikat.
  • Gamia Gamana, yakni larangan adat terhadap hubungan seksual antara mereka yang mempunyai hubungan darah dekat, seperti laki-laki bergendak dengan Ibu tiri atau bapak bergendak kepada anak keponakannya.
  • Salah Kerama, yakni hubungan seksual antara manusia dengan binatang.
  • Derati Kerama, yakni hubungan seksual antara laki-laki dengan wanita yang sudah bersuami.
  • Melarikan Istri Orang Lain
  • Wakprusia, yakni mengeluarkan kata-kata kotor kepada seseorang.
  • Pembongkaran Kuburan

Terhadap masing-masing tindak pidana adat tersebut, diatur pula sanksi pidana adatnya. Adapun sanksi pidana adatnya sebagaimana hasil penelitian dari Nyoman Serikat Putra Jaya antara lain Upacara Pembersihan, denda, permintaan maaf, metirta gemana atau metirta yatra, dibuang ke daerah tertentu, ditenggelamkan dilaut, meblagbag, diusir, kerampag, tidak diajak berbicara.

Lantas bagaimana keberlakuan tindak pidana adat Bali tersebut saat ini?

Ternyata ada aturan yang menjadi landasan untuk memberlakukan tindak pidana-tindak pidana adat di Indonesia dan aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Meski tujuan utama dari dari Undang-Undang tersebut adalah menghapuskan keberlakukan lembaga peradilan adat, namun disatu sisi Undang-Undang tersebut juga mengakomodir secara terbatas diberlakukannya tindak pidana adat. Melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pengadilan Negeri dimungkinkan untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana adat dengan batasan-batasan tertentu. Dari ketentuan Pasal tersebut dapat dipahami mengenai beberapa hal terkait tindak pidana adat.

Pertama

Tindak pidana adat dapat berupa tindak pidana adat yang tidak ada padanannya dengan aturan dalam KUHP atau tindak pidana adat yang ada padanannya dengan tindak pidana dalam KUHP. Dalam hal tindak pidana tersebut ada padanannya atau mirip dengan tindak pidana yang ada di KUHP, maka Pengadilan mengacu pada tindak pidana pada KUHP. Sedangkan jika tidak ada padanannya dalam KUHP maka berlakulah Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Drt Nomor 1 Tahun 1951 tersebut.

Kedua

Terkait sanksi pidana, maka terhadap tindak pidana adat yang tidak ada padanannya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp500,00. Namun terdapat pengecualian terhadap batas maksimal sanksi pidana yang dapat dijatuhkan, yakni jika Hakim berpandangan bahwa sanksi pidana adat yang dijatuhkan tidak sebanding dengan batas maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda Rp500,00, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk tindak pidana adat yang ada padanannya, maka ketentuan sanksi pidana mengacu pada Pasal padanannya tersebut.

Ketiga

Atas sanksi pidana yang dijatuhkan terkait tindak pidana adat tersebut baru dijalankan sebagai hukuman pengganti dalam hal sanksi pidana adat yang sudah ditentukan tidak dijalankan. Berdasarkan praktik, maka Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan dan menjatuhkan sanksi pidana adat terlebih dahulu. Melainkan langsung menjatuhkan pidana badan berupa penjara.

Apakah Tindak Pidana Adat Bali Tersebut Masih Digunakan Hingga Saat Ini?

Berdasarkan penelusuran Putusan, ternyata masih ditemukan beberapa Putusan di Pengadilan Negeri Denpasar yang mendasarkan atau masih berkaitan dengan tindak pidana adat Bali. Berikut dua contoh Putusan yang berkaitan dengan tindak pidana adat Bali:

Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/PN Dps

Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/PN Dps ini merupakan perkara terkait tindak pidana lokika sanggraha, yang berawal ketika Terdakwa berpacaran dengan Korban. Selama berpacaran, Korban dan Terdakwa beberapa kali melakukan hubungan badan dengan janji bahwa Terdakwa akan menikahi Korban apabila hamil.

Hingga akhirnya Korban hamil, dan berdasarkan hasil DNA diketahui Terdakwa adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Korban. Perbuatan Terdakwa kemudian oleh. Majelis Hakim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Jo Pasal 359. Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha.

Terhadap perkara tersebut kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan menyatakan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Lokika Sanggraha dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;

Putusan Nomor 967/Pid.B/2013/PN Dps

Putusan Nomor 967/Pid.B/2013/PN Dps merupakan perkara terkait pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwa. Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam perkara tersebut Para Terdakwa, yakni Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3. Dan Terdakwa 4 didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah melakukan pencurian barang sakral atau pretima milik. Pengempon Pura Sada di Br Pemebetan, Mengwi, Badung.

Dalam pertimbangannya. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan salah satunya adalah “perbuatan Para Terdakwa merugikan perbuatan tercela yang melecehkan tempat suci umat. Hindu yang sangat disakralkan” dan “akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Pengempon Pura Sada Kapal melakukan upacara untuk mengembalikan kesucian. Pura serta mengganti. Pretima yang diambil Para Terdakwa yang menghabiskan biaya yang tidak sedikit”.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Putusan menyatakan yakni Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap. Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun;

Dari kedua Putusan tersebut, diketahui bahwasanya tindak pidana adat Bali masih hidup dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua putusan tersebut menjadi contoh dalam menggambarkan perbedaan dalam penerapan tindak pidana adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951.

Pada Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/PN Dps, tindak pidana adat yang dipersidangankan merupakan tindak pidana adat yang belum ada padanan aturan pidananya. Sehingga Majelis Hakim mendasarkan langsung pada Pasal 359 Kitab Adhigama sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum. Sedangkan pada Putusan Nomor 967/Pid.B/2013/PN Dps, tindak pidana adat yang dipersidangkan sudah ada padanannya dalam. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 terkait Pencurian dengan keadaan memberatkan.