Mengenal PERADI Beserta Tugas dan Fungsinya

admin

Mengenal PERADI Beserta Tugas dan Fungsinya

PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia adalah salah satu organisasi advokat di Indonesia yang berdiri sejak 2005. Berawal dari keinginan membentuk regulasi tentang Advokat, para advokat yang berasal dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia atau KKAI.

KKAI ini menghasilkan dokumen penting yaitu Kode Etik Advokat Indonesia atau (KEAI) yang disahkan pada 23 Mei 2002. KEAI hingga saat ini diakui oleh seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Sebelum UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan oleh DPR dan Pemerintah, muncul Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) pada 8 Februari 2003.

Paska pengesahan UU Advokat, KKAI lama dibubarkan dan kemudian dibentuk kembali KKAI yang beranggotakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Kedelapan organisasi advokat ini selain untuk sementara waktu menjalankan kewenangan organisasi advokat, kedelapan organisasi ini juga bekerjasama untuk mewujudkan berdirinya organisasi advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat.

Verifikasi Untuk Advokat Yang Membuka Praktik

Sebelum pembentukan organisasi advokat, KKAI melakukan verifikasi terhadap seluruh advokat yang berpraktik. Tercatat sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan. Verifikasi dilakukan oleh panitia verifikasi berasal dari delapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Setiap organisasi mengutus perwakilannya untuk menjadi bagian dari panitia verifikasi dimana seluruh anggota panita verifikasi berjumlah 47 orang

Pada 21 Desember 2004 dideklarasikan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Berdiri di awal tanpa Anggaran Dasar, eksistensi delapan organisasi advokat sebelumnya juga tetap dipertahankan. PERADI secara resmi diperkenalkan pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta.

Meski tanpa Anggaran Dasar, Otto Hasibuan, melalui konsensus diantara 8 ketua umum organisasi advokat, diangkat sebagai Ketua Umum Peradi yang pertama. Sempat terjadi perdebatan, karena Indra Sahnun Lubis, Ketua Umum IPHI, awalnya meminta agar mekanisme penunjukkan berdasarkan suara terbanyak dan bukan konsensus.

Meski diniatkan untuk menjadi wadah tunggal dari para advokat Indonesia, akan tetapi niat tersebut tidak bertahan lama. Pada 30 Mei 2008 lahirlah Kongres Advokat Indonesia yang didirikan melalui sebuah Kongres yang dihadiri oleh 3000 advokat dari 30 propinsi di Indonesia.

Pembubaran Peradi

PERADI juga sempat dinyatakan bubar. Pernyataan pembubaran ini muncul di iklan Media Indonesia, 8 Juni 2009. Dalam pengumuman tersebut, IPHI diwakili oleh Indra Sahnun Lubis dan Abdul Rahim Hasibuan. IKADIN diwakili Teguh Samudera dan Roberto Hutagalung. HAPI diwakili oleh Jimmy B Hariyanto dan Suhardi Somomoeljono. Terakhir, APSI diwakili oleh Taufik CH dan Nur Khoirin.

Perjalanan PERADI juga mendapatkan tantangan berat. Pada Maret 2015, PERADI resmi terpecah menjadi 3 organisasi yang masing – masing memiliki pengurus yang berbeda namun tetap menyandang nama PERADI. Masing – masing PERADI tersebut adalah PERADI Suara Advokat Indonesia, PERADI, dan PERADI versi Otto Hasibuan.

Berdasarkan UU Advokat, PERADI memiliki 8 kewenangan sebagai berikut:

  1. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat;
  2. melaksanakan pengujian calon Advokat;
  3. melaksanakan pengangkatan Advokat;
  4. membuat kode etik;
  5. membentuk Dewan Kehormatan;
  6. membentuk Komisi Pengawas;
  7. melakukan pengawasan; dan
  8. memberhentikan Advokat

Hingga saat ini ketiga PERADI tetap menjalankan 8 kewenangan organisasi advokat seperti yang dimaksud dalam UU Advokat.