Mengenal Dasar dan Prinsip Hukum Kontrak Internasional

admin

Mengenal Dasar dan Prinsip Hukum Kontrak Internasional

Prinsip Hukum Kontrak Internasional dengan kemudahan akses informasi dan transportasi berpengaruh pada meluasnya sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Sektor-sektor tersebut kini sudah merambah dunia internasional sehingga tidak lagi terbatas pada satu wilayah tertentu saja.

Kontrak sebagai suatu kesepakatan tertulis mengenai tindakan hukum yang mereka lakukan oleh masing-masing pihak, dua pihak atau lebih di mana menuntut untuk melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih prestasi, juga menjadi pedoman penting untuk melandasi adanya aktivitas perdagangan dan transaksi bisnis.

Kontrak mereka jadikan sebagai landasan di mana kontrak dalam hal ini adalah kontrak internasional menjadi bagian hukum yang sangat penting untuk menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional.

Jika ada sengketa yang berkaitan dengan kontrak internasional di Indonesia maka penyelesaiannya dapat menggunakan prinsip yang ada dalam UNIDROIT. Hal ini karena Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi dalam kontrak internasional.

Apa Itu UNIDROIT?

UNIDROIT merupakan sebuah organisasi antar pemerintah yang sifatnya independen yang berkedudukan di kota Roma dan memiliki tujuan utama pembentukannya adalah melakukan kajian untuk mengharmonisasi dan mengkoordinasikan hukum privat, khususnya hukum komersial (dagang) di antara negara atau di antara sekelompok negara.

Keanggotaan UNIDROIT terbatas hanya untuk negara-negara yang menundukkan dirinya kepada Statuta UNIDROIT, dan Indonesia sendiri sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law.

Sebagai suatu landasan, kontrak internasional bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak di masing-masing negara.

Dalam rangka harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang kontak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT yang menerapkan jika terjadi wanprestasi dalam kontrak internasional.

Pada perjanjian UNIDROIT tersebut berisi tentang prinsip-prinsip kontrak internasional yang harus mereka terapkan kepada para pelaku bisnis dalam transaksi perdagangan.

kARAKTERISTIK KONTRAK NASIONAL

Karakteristik yang pasti dari suatu kontrak intenasional adalah terdapat unsur asing (foreign element). Unsur asing dalam hal ini adalah adanya keterkaitan sistem hukum dari (negara) salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum (choice of law) yang mereka sepakati di antara keduanya.

Secara teoritis, unsur asing dapat menajdi indikator suatu kontrak adalah kontrak internasional yaitu:

  1. Kebangsaan berbeda;
  2. Domisili hukum berbeda dari para pihak;
  3. Hukum yang telah di pilih, salah satu aturan negara akan menjadi pilihan hukum jika terjadi sengketa dari kontrak internasional tersebut;
  4. Penandatanganan kontrak dilakukan di luar negeri;
  5. Objek kontrak berada di luar negeri;
  6. Bahasa yang mereka gunakan dalam kontrak adalah bahasa asing;
  7. Menggunakannya mata uang asing dalam kontrak tersebut.

Hukum kontrak internasional terwujud dalam lex mercantoria (hukum kebiasaan dagang) yang artinya guna menyelaraskan berbagai sistem hukum yang ada di dunia. Akibat dari Indonesia telah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute for The Unification of Private Law, artinya Indonesia tunduk terhadap substansi yang tertuang di dalam UNIDROIT.

pRINSIP HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL BERDASARKAN UNIDROIT

Dalam Prinsip hukum kontrak internasional berdasarkan UNIDROIT, yaitu:

1. Prinsip kebebasan berkontrak

Prinsip kebebasan diwujudkan dalam 5 (lima) bentuk prinsip hukum, di antaranya:

  • Kebebasan menentukan isi kontrak;
  • Kebebasan menentukan bentuk kontrak;
  • Kontrak mengikat sebagai undang-undang;
  • Aturan memaksa (mandatory rules) sebagai pengecualian;
  • Sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus kita perhatikan dalam penafsiran kontrak.

2. Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan dagang

Prinsip kekuatan mengikat praktik kebiasaan dagang, merupakan prinsip yang menyebut pula sebagai keterbukaan ini bedasarkan pada pertimbangan bahwa kebiasaan dagang bukan saja secara fakta mengikat tetapi juga karena ia berkembang dari waktu ke waktu.

3. Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing)

Terdapat tiga unsur dari prinsip itikad baik dan transaksi jujur, yaitu:

  • Itikad baik dan transaksi jujur sebagai prinsip dasar yang melandasi kontrak;
  • Prinsip ini juga mereka tekankan pada praktik perdagangan internasional;
  • Prinsip itikad baik dan transaksi jujur bersifat memaksa

4. Prinsip force majure

Bunyi pengaturan artikel tersebut adalah rumusan yang umum, termasuk dalam hukum nasional kita. Rumusan tersebut adalah peristiwa yang menyebabkan force majure adalah peristiwa yang di luar kemampuannya. Adanya peristiwa tersebut mewajibkan pihak yang mengalaminya untuk memberitahukan pihak lainnya mengenai telah terjadinya force majure.

Bagi mereka yang ingin memahami dan memperdalam kemampuan pembuatan kontrak internasional bisa mengikuti training tentang Teknik Perancangan Kontrak. Training ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang metode penyusunan kontrak-kontrak bisnis di Indonesia dan kontrak internasional.

Training ini akan mengupas tuntas bagaimana aspek hukum perjanjian, teori, praktek dan teknik penyusunan perjanjian disertai dengan contoh-contoh bentuk perjanjian berdasarkan praktek terbaik (best practice).