Menakar Dampak PPKM Darurat Yang Membingungkan Dalam Aspek Legal-Formal

admin

Menakar Dampak PPKM Darurat Yang Membingungkan Dalam Aspek Legal-Formal

Menakar Dampak PPKM Darurat yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan luar biasa dalam hal penanganan Pandemi. Setelah negara ini terkesan gagal dalam penanganan sebelumnya guna menghadapi wabah baik dari lonjakan kasus akibat mudik yang tidak terkendali maupun. Varian Delta yang seolah datang begitu saja diakibatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dikalangan aparatur.

Pemerintah itu sendiri. Satu hal yang disoroti adalah ketika kasus eksponensial dampaknya sangatlah luar biasa baik kolaps atau penuhnya. Rumah Sakit/Faskes hingga angka kematian yang berujung pada menipisnya lahan pemakaman.

Penegasannya bahwa ini merupakan situasi yang. Darurat seakan Pemerintah harus mengganti pendekatan ‘gas dan rem’ agar lebih digas kearah fokus kesehatan. Seolah menjadi tanda tanya apakah. Pemerintah dalam hal ini sudah meninjau efektivitas kebijakan ini dalam berbagai sisi baik sosial, ekonomi, hukum, dan politik. Tentu ini menjadi berat jika kita belajar dari langkah yang sudah-sudah manakala PSBB dinilai tidak efektif karena terkesan. Bottom-Up bukan Top-Down atau Sentralistik sehingga tidak terintegrasi antara Pusat dengan Daerah yang punya inisiasi.

Pemerintah memutuskan melalui Pidato Resmi dari. Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dengan penegasan setelah rencana ini sempat menjadi simpang siur. Bahkan polemik dikalangan ekonom maupun dunia usaha yang khawatir bahwa Indonesia kembali masuk ke jurang resesi.

Akhirnya PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini berlaku terhitung pada tanggal 3-20 Juli 2021. Untuk wilayah Jawa dan Bali dengan dasar bahwa berdasarkan Indikator yang dikeluarkan oleh. WHO bahwa wilayah Jawa-Bali didominasi oleh Level 3 dan 4.

Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat

Sehingga perlu bentuk pembatasan yang lebih ketat dan tegas lagi bahkan total demi mencegah penularan yaitu status yang darurat. Bukan lagi seperti sebelumnya berbasis. Mikro dengan mengacu pada intensifitas terhadap zonasi yang lingkupnya lebih kecil sambil tetap memberi ruang bagi ekonomi.

Seperti biasa, Presiden kembali menunjuk Menteri Koordinator dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat ini, bukan lagi diberikan kepada Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto. Hal ini mengisyaratkan bahwa kejadian ini luar biasa dan butuh fokus sehingga sosok Menko Luhut dinilai tepat.

Selang beberapa waktu berjalan, PPKM Darurat tak ubahnya Pembatasan sebelumnya hanya menimbulkan masalah baru. Seolah hanya keras diawal apalagi ketika Sang Menko memberikan paparan tentang strategi kedepan. Ternyata, terkesan banyak yang miss dalam mencegah bahkan mengendalikan mobilitas penduduk. Seolah jomplang ketika melihat satu sisi ada yang berhasil sepi namun ada yang tetap longgar seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan setelah dievaluasi memang banyak indikator yang masih saja belum memadai bukan soal mobilitas baik dalam maupun luar kota saja. Melainkan dari sisi esensial seperti kesehatan, Pemerintah terkesan lemah bahkan membiarkan begitu saja kasus yang cenderung naik bahkan tidak terkendali seolah tetap sama, sementara Target yang digunakan Pemerintah misalkan saja Vaksinasi maupun 3T belum sepenuhnya tercapai bahkan hingga beberapa hari selang jelang PPKM Darurat berakhir. Seperti ada yang salah dan kurang cermat diatasi.

dAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI SAAT Menakar Dampak PPKM Darurat

Tuaian kritikan tentu banyak, sementara aspek ekonomi juga malah terkesan melamban dan hanya terkesan menjadi janji manis yang menenangkan nyatanya tak menyelesaikan masalah juga disoroti. Tentu yang dikhawatirkan bahwa dampak sosial-ekonomi akan sangat besar. Salah satu yang disoroti adalah soal penegakan hukum dan kepastiannya yang terkesan lemah.

Pembinaan dan persiapan seolah tidak diukur secara matang, seolah menjadi bar-bar begitu saja. Masyarakat seolah bingung dengan arahan komando yang jelas, kemanakah PPKM Darurat ini berjalan? Apakah menjadi terkesan suam-suam kuku saja? Maka dari itu. Presiden perlu turun tangan untuk memastikan keadaan bisa terkendali

Selama ini pelaksanaan Pembatasan dan Kebijakan terkesan prematur, apalagi hanya sekelas Instruksi Mendagri yang ditujukan kepada Kepala. Daerah seperti arahan apalagi tidak eksplisit ke masalah dan solutif. Maka demikian, sudah jelas mengapa PPKM Darurat justru bermasalah.

Ini juga yang menjadi membingungkan, Presiden memberikan pidato resmi namun kenapa pada implementasi lapangan justru secara tertulis kepada Para Menteri. Secara Legal-Formal bisa dikatakan ini kurang tegas.

Seharusnya Regulasi yang berjalan haruslah teknis spesifik dan sudah terfokus pada masalah yang akan dihadapi, bukan penentuan wilayah dan aturan saja bahkan sanksi yang rancu hanya kepada Pemangku Kepentingan. Daerah tentu sangat kebingungan apalagi mereka hadir sebagai garda terdepan melayani masyarakat yang sudah barang tentu kecewa terhadap situasi ini semua.

Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Sudah saatnya Presiden menunjukkan ‘taring’nya sebagai seorang Kepala Negara dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional saat ini, harus satu arah dan satu jalur setelah di jajaran Pemerintah sendiri cenderung banyak yang ngawur. Tidak harus turun langsung ke lapangan atau ambil alih sebagai Koordinator tetap biarkan saja Menko yang melakukan. Presiden saatnya memberikan perintah tegas namun menyelesaikan ribetnya birokrasi untuk langkah yang solutif.

Paling tidak butuh sebuah Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden bahkan Keputusan Presiden yang disesuaikan secara relevan terhadap basis masalah per masalah yang akan terjadi, bukan hanya berbicara soal Darurat PPKM melainkan Darurat Covid dan Ekonomi. Jangan terkesan lepas kepada Menteri untuk teknis meskipun Presiden juga memantau, harus lewat Aturan tegas Presiden agar tidak ada yang bermain.

Saat Menakar Dampak PPKM Darurat masalah demi masalah memang selalu menanti, mulai dari lambannya Vaksinasi, Pembatasan yang tidak maksimal, Pengalokasian anggaran yang berimplikasi pada bantuan kepada masyarakat maupun Logistik penanganan, hingga aspek lain seperti Penanganan Kesehatan hingga Deteksi perlu dasar hukum yang kuat dan menaungi segala aspek.

Paling tidak butuh kehadiran Presiden disini sebagai esensi dari kepastian hukum itu sendiri. Tidak perlu sampai ubah UU atau Perppu atau terbtikan PP yang rawan bermasalah karena dampak politiknya tinggi sampai PTUN bahkan MK, cukup Peraturan dari Presiden entah Instruksi atau SK sekalipun yang penting secara Hierarki komandan telah memberikan komandonya. Masyarakat butuh kepastian. Masyarakat butuh ketegasan dan Masyarakat butuh Bantuan yang tentu harus diputus secara mapan.