Dalam ranah hukum Indonesia Advokat sebagai Officium Nobile. Karena terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari :
- Unsur penyidik (kepolisian).
- Penuntut (kejaksaan).
- Hakim (pengadilan).
- Advokat (penasihat hukum).
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum. Dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).
Menurut Dr Frans Hendra Winata, S.H., M.H., dalam sebuah makalah yang berjudul. Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan.
Nilai-Nilai Keadilan
Nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang? menjadi haknya :
- Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang. Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
- Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest). Dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat. Pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.
Sebagai profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Yang mana nilai-nilai tersebut? dipositifkan dan termaktub dalam Kode Etik Profesi. Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat.
Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi-konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum.
TUGAS DAN PERAN ADVOKAT
Sesuai dengan tugasnya, peran advokat sangat kompleks. Perkara-perkara yang dihadapi oleh advokat tentu beragam dan berbeda pula penanganan perkaranya. Penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana dan perkara administrasi tentu mempunyai argumentasi hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Kompleksitas itu tentu perlu diketahui oleh semua advokat guna memahami kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut.
Maka dari itu, advokat harus mempunyai keterampilan tinggi dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi. Selain itu, ia harus mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi. Dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian untuk menjadi advokat seseorang harus menempuh pendidikan tinggi hukum dan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
pERADI BEKERJASAMA DENGAN ICJR LEARNING HUB
Sehubungan dengan ini, PERADI sebagai Organisasi Advokat bekerjasama dengan ICJR Learning Hub dan Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI) menyelenggarakan. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan harga terjangkau namun didukung fasilitas prima serta pengajar profesional.
Harapannya dengan terselenggaranya PKPA ini, dapat membentuk Advokat sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM. Seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan profesi advokat.
Sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.