Memahami Penentuan Status Bencana Alam di Lombok memicu perdebatan apakah bencana di Lombok memerlukan untuk ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional? DPRD NTB sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta bencana gempa di Lombok untuk menetapkan sebagai Bencana Nasional.
NPB sendiri menyatakan tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Karena yang terpenting adalah penanganan dapat kita lakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks hukum, penanggulangan bencana sudah teratur melalui 3 instrumen regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2007 tentang. Penanggulangan Bencana, PP No 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan. Presiden No 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Untuk penentuan status dan tingkatan bencana kami akan atur melalui ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c jo Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana yang mereka maksud pada ayat (1) huruf c memuat ?indikator yang meliputi:
- jumlah korban;
- kerugian harta benda;
- kerusakan prasarana dan sarana;
- cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
- dampak sosial ekonomi yang akan bencana timbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana yang mereka maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat. Maka penentuan status keadaan darurat bencana kami atur dalam Pasal 21 huruf b jo Pasal 23 PP 21/2008 yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: b. penentuan status keadaan darurat bencana;
Pasal 23
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana yang kami maksud dalam Pasal 21 huruf b yang pemerintah atau pemerintah daerah laksanakan sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana yang kami maksud pada ayat (1). Untuk tingkat nasional yang sudah presiden tetapkan bersama tingkat provinsi , gubernur dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota
Ketentuan yang serupa juga bisa kita lihat dalam Perpres 17/2018 terutama dalam ketentuan Pasal 2 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana akan pemerintah atau pemerintah daerah lakukan sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana yang kami maksud pada ayat (1) untuk tingkat. Nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Sayangnya hingga saat ini, ketentuan pelaksanaan dari Pasal 7 UU 24/2007 belum mereka adakan sehingga memicu perdebatan apakah bencana di Lombok perlu kami nyatakan sebagai bencana nasional atau tidak.
Perpres untuk Memahami Penentuan Status Bencana ini justru diperlukan untuk mengatasi perdebatan yang terjadi dikalangan masyarakat mengenai status suatu daerah yang dilanda bencana.