Manifestasi Kebebasan Berpendapat pada bulan kemerdekaan yang ke-76 tahun 2021 ini akan kita warnai dengan kontroversi dugaan dari sementara aktivis/masyarakat. Atas pembungkaman penguasa (wilayah yang terkecil s/d yang terluas) terhadap kritik yang mereka wujudkan dalam karya seni mural di beberapa kota besar di Indonesia.
Mural yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut. bertemakan upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Benar atau tidaknya pihak penguasa yang melakukan pembungkaman, merupakan isu lain. Tetapi dengan berbagai alasan, mural yang “berumur pendek” tersebut memang benar-benar bisa kita hapus.
Salah satu alasan yang mereka ajukan sebagai legitimasi atas penghapusan mural yang kental dengan kritik tersebut. Antara lain karena mereka anggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Visualisasi kritik dan penghapusannya yang kami maksud tentu saja berkaitan langsung dengan hak konstitusional (biasa disebut HAM). Warga negara yang sudah seharusnya mereka lindungi, memenuhi, usahakan kemajuannya, dan mereka tegakkan pelanggaran terhadapnya oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Hak konstitusional atas kebebasan mengeluarkan pendapat menjadi satu entitas yang relevan untuk dikaji secara terbatas dalam artikel ini.
Sama halnya dengan beberapa negara modern yang menerapkan prinsip demokrasi dalam sistem pengelolaan negaranya. Pelaksanaan hak kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia sering kali juga kita lakukan dalam bentuk demonstrasi.
Tujuan Demonstrasi Manifestasi Kebebasan Berpendapat
Demonstrasi sendiri mereka bagi dalam beberapa metode, mulai dari yang sederhana sampai yang ekstrim. Mereka lakukan secara individu maupun dengan kelompok yang besar.
Tujuannya sama, yaitu untuk menarik perhatian pengemban kekuasaan yang tujuanya agar pokok persoalan/tuntutan/materi yang akan kita sampaikan dalam aksinya dapat mereka pertimbangkan untuk segera melaksanakannya.
Adapun bagi rakyat yang hendak melaksanakan hak konstitusionalnya melalui penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun. Tetap harus kita ingat bahwa aksinya wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Dua dasawarsa terakhir atau pasca reformasi, intensitas pelaksanaan hak kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut semakin meningkat. Demonstrasi yang mengangkat isu nasional dan/atau internasional sebagian besar akan kita lakukan dengan modal kekuatan massa.
Tetapi sejak akhir tahun 2019 atau sejak tahun 2020 awal, invisible statesman/kritikus/visioner mereka akan memaksa kita untuk kreatif dengan mengungkapkan pendapat dan kritik yang kita ajukannya terhadap penguasa maupun terhadap pihak-pihak tertentu yang dianggap paling bertanggungjawab.
Terhadap timbulnya suatu persoalan di tengah masyarakat, dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.
Realisasinya bergeser dari kekuatan kuantitas massa, menjadi konten sederhana yang mudah kita pahami seperti kaum awam, pun cendekiawan. Jelas saja salah satunya dapat kita wujudkan secara visual dalam bentuk mural, apalagi dengan kita tambah penyebarannya secara masif dalam jagat maya, media sosial.
Kalau demonstrasi konvensional, tekanan dari yang berseragam menjadi tantangan. Sedang di jagat maya karya dari tangan kreatif para seniman berjibaku menghindari sabda cat ulang dan penghapusan.
Pelaksanaan Hak Konstitusional
Pelaksanaan hak konstitusional berupa kebebasan mengeluarkan pendapat dalam konteks tema artikel ini kita perlukan sebagai institusi penyeimbang untuk mengendalikan kekuasaan pemerintah (Lord Acton: “Power tends to corrupt”).
Melalui institusi tersebut, rakyat dapat mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa merekalah yang sesungguhnya berkuasa. Pemerintah yang notabenenya adalah memilih jika rakyat hanyalah penerima amanat.
Sehingga kita memerlukan pemerintah berawal dari kehendak rakyat untuk mencapai tujuan bersama. Sehingga mereka memilih persona-persona tertentu untuk merepresentasikan kehendaknya dalam penyelenggaraan negara.
Rakyat juga mengingatkan bahwa kekuasaan pemerintah tidaklah tak terbatas. Kapanpun rakyat menginginkan untuk mengambil kembali dan melakukan penggantian persona atas kekuasaan yang mereka berikan, keinginan tersebut mudah saja terlaksana. Karena merekalah yang memberikan dan mereka pula yang berhak untuk mengambilnya.
Sudah seharusnya penguasa menyadari bahwa wujud kebebasan mengeluarkan pendapat berupa kritik, merupakan konsekuensi logis dari kebijakan yang mereka buat. Seharusnya fokus perhatian mereka tujukan pada substansi kritik yang kita sampaikan.
Materi yang mereka peroleh dapat kita pertimbangkan dengan cara komunikasi, sehingga jarak antara penguasa dengan pemberi mandat kekuasaan menjadi lebih dekat dan pihak satu dengan lainnya tidak selalu dipandang sebagai lawan politik.
Sudah usang penyelesaian dengan cara yang selama ini kita lakukan yaitu melalui monolog. Rakyat dengan aksi-aksi mencuri perhatiannya jelas merindukan adanya dialog.