Lima Tahap Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum (Legal Standing)

admin

Lima Tahap Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum argumentasi hukum mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) amat penting ketika Advokat menangani masalah perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Baru-baru ini, pada bulan April 2021, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) yang menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Segala bentuk argumentasi hukum yang substansial dalam putusan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah seperti tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan. Terasa ambyar rasanya, ketika seluruh fakta sudah disusun sedemikian rupa tetapi runtuh karena dinyatakan oleh Mahkamah: pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Tulisan ini mengambil contoh satu putusan Mahkamah. Putusan Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020. Para Pemohon adalah Pemohon I Herman Lawe Hiku (wiraswasta), Pemohon II Marthen Radja (petani) dan Pemohon III Yanuarse Bawa Lomi yang bertindak untuk dan atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO). Adapun yang bertindak sebagai advokat/kuasa hukum adalah Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., LLM., PhD dan Bram Perwita Anggadatama, S.H.

perspektif demokrasi deliberatif dan putusan peradilan

Putusan Mahkamah ini akan dilihat dari perspektif demokrasi deliberatif dan putusan peradilan. Mark van Hoecke dalam Judicial Review and Deliberative Democracy: A Circular Model of Law Creation and Legitimation (2001) menyatakan, hukum dibuat dalam dan melalui praktik hukum, sedangkan Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum secara konstan diterima melalui komunikasi deliberatif.

Memang tulisan Mark van Hoecke yang dipengaruhi filsuf Jurgen Habermas ini tidak membahas perselisihan hasil Pilkada. Gagasannya penting dipertimbangkan oleh calon advokat maupun advokat yunior untuk membaca ulang putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, supaya tidak ambyar dalam persidangan yang menyita waktu dan tenaga.

Setelah menziarahi tulisan van Hoecke, artikel ini membaca ulang argumentasi Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum (legal standing) dari Mahkamah dalam suatu model sirkular. Pembahasan model sirkular tidak menggunakan pendekatan positivisme legal, karena perspektif positivisme legal hanya terfokus pada kaidah hukum yang diinterpretasikan oleh Majelis Hakim tentang kedudukan hukum para pemohon.

Cara pandang positivistik itu diluaskan melalui lingkaran komunikatif (circle communicative) yang diadaptasi dari Mark van Hoecke. Melalui lingkaran komunikatif, pembaca dari kalangan masyarakat non-legal maupun dari kalangan advokat akan memperoleh inspirasi bahwa untuk bersidang di Mahkamah berhati-hatilah untuk selalu menguatkan argumentasi kedudukan hukum.

Apabila interpretasi hukum yang anda bangun berdasar fakta objektif terkait perselisihan hasil Pilkada tidak sinkron dengan putusan Mahkamah semacam ini, maka hanya kekecewaan yang akan direngkuh. Betapa tidak, isu-isu hukum telah disusun sedemikian rupa, tapi sirna seketika karena kedudukan hukumnya lemah.

Berturut-turut terdapat lima lingkaran komunikatif untuk memahami putusan Mahkamah.

Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum Pertama

Lingkaran komunikatif pertama tertuju pada praksis komunikasi antara Mahkamah dan para pihak dalam persidangan. Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020 berpendapat, Mahkamah dipandang perlu dalam fungsinya sebagaithe positive legislator untuk melakukan penemuan hukum dan mendapatkan keadilan subtanstif terhadap status kewarganegaraan asing (Amerika Serikat) Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

Para pemohon berpendapat bahwa dirinya memiliki kedudukan hukum karena “prinsip luhur yang dikandung dalam konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia yang diciderai hak konstitusonalnya antara lain hak untuk memilih dan dipilih secara demokratis, jujur dan adil, melalui pemilu yang bermartabat.” Pemikiran Ronald Dworkin dan sejarah putusan peradilan John Marshal dalam kasus Marbury v. Madison diajukan oleh pemohon sebagai pendukung proposisinya bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum.

Pihak Termohon mengkritik argumentasi tersebut bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena kedudukan pemohon bertindak sebagai perseorangan dan bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati sekaligus tidak membahas perkara hasil penetapan pemilihan tersebut secara spesifik.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 huruf b dan huruf d, sehingga Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah.

Pada tahapan lingkaran komunikatif ini kita bisa menelusuri pertukaran argumentasi dan bukti dari Pemohon, Termohon, Saksi, dan Saksi Ahli sebagai bahan pembelajaran. Menurut penulis, argumen kedudukan hukum dari pemohon berbasis pertimbangan moral. Strategi ini beresiko tinggi ketika dituangkan kedalam struktur argumentasi kedudukan hukum.

Istilah “prinsip luhur” sebagai basis argumentasi kedudukan hukum tidak berlanjut dengan memberikan makna terhadap kaidah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum. Proposisi yang diajukan pemohon sudah lemah karena tidak ada ketepatan klaim antara moralitas prinsip luhur dan validitas kedudukan hukumnya yang seharusnya sebagai calon kepala daerah.

Lingkaran Komunikatif Kedua

Lingkaran komunikatif kedua terdapati pada pengambilan keputusan yudisial oleh Majelis Hakim di Mahkamah. Istilah “keputusan yudisial” ini bersumber dari pemikiran Montesquieu dalam distribusi tiga jalur kekuasaan (istilah “keputusan yudikatif” tidak digunakan dalam artikel ini karena Montesquieu tidak pernah menulis “kekuasaan yudikatif”).

Selanjutnya, kita menempatkan keputusan yudisial ini dalam struktur besar pengambilan keputusan. Keputusan yudisial Mahkamah pada perkara ini didasarkan pada kasus tertentu, tetapi institusi yudisial Mahkamah senyatanya mengikuti putusan sebelumya.

Keputusan yudisial Mahkamah tentang kedudukan hukum berada dalam struktur besar kekuasaan negara, baik berkaitan dengan kekuasaan penyelenggara Pilkada, kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah, dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh kekuasaan yudisial itu sendiri.

advokat atau calon advokat

Dalam konteks demikian, advokat atau calon advokat perlu memetik pembelajaran dari teks putusan ini. Mahkamah menyatakan:

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena para Pemohon tidak memenuhi ketentuan. Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 6/2020. Sebagai salah satu pasangan calon yang dapat mengajukan permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 maka para. Pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki kedudukan hukum di samping sebagai pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 6/2020. Maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut syarat formil selebihnya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum;”

Publikasi atas putusan ini merupakan bagian esensial dari legitimasi komunikatif.  Prinsip luhur. Dugaan dwi-kewarganegaraan dari calon kepala daerah maupun kedudukan pemohon perseorangan dan kelompok diluar statusnya sebagai calon kepala daerah. Bukanlah argumen yang tepat untuk kedudukan hukum.

Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum Ketiga

Putusan perkara yang menolak kedudukan hukum para pemohon ini telah diekspos ke publik. Sebagai bagian esensial dari legitimasi komunikatif, teks putusan ini akan diwarnai komentar, perdebatan, dan pendapat yang berlawanan. Argumentasi tentang kedudukan hukum para pemohon memang sudah jelas interpretasi hukumnya. Tetapi fakta-fakta lain seperti dugaan dwi-kewarganegaraan dari calon kepala daerah yang saat ini sudah menang, mungkin masih menyisakan perdebatan.

Pada tahap lingkaran komunikatif ketiga, advokat atau pembelajar hukum penting untuk membaca komentar dari pihak. KPU dan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara. Komentar dari KPU mengenai kedudukan pemohon dan kronologi kewarganegaraan mungkin akan mempengaruhi keputusan yudisial selanjutnya pada institusi yudisial yang sama. Misalnya, Orient Patriot Riwu Kore sudah memenuhi prosedur administratif karena sudah mengurus status kewarganegaraannya sebelum masa pendaftaran calon. Isu hukum ini layak ditimbang-timbang untuk digunakan lagi oleh perseorangan dan organisasi taktis untuk mengajukan permohonan dalam perkara serupa.

Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum Keempat

Perbincangan atas putusan Mahkamah meluas dari semula pada komunitas penyelenggara Pilkada, lalu berkembang ke audiens non-hukum untuk ikut mendiskusikannya. Organisasi masyarakat sipil, organisasi politis, dan perseorangan berhak mendiskusikan pertukaran argumen dan bukti sebagaimana tertulis dalam putusan Mahkamah secara bebas.

Disinilah lingkaran deliberatif ini cermat atas forum publik yang bebas. Kita bisa mencermati forum publik yang terdapat di dalam pertemuan yang dilakukan. Oleh penyelenggara Pilkada maupun organisasi masyarakat sipil dan perseorangan. Keduanya menjalankan fungsi sebagai representasi demokratik. Selayaknya representasi demokratik. Perseorangan dan organisasi masyarakat sipil merefleksikan bahwa perkara semacam ini mensyaratkan pemohon yang amat rigid yakni calon kepala daerah itu sendiri.

Lingkaran Komunikatif Kedudukan Hukum Kelima

Keputusan yudisial pada tahapan ini meluas tetapi masuk ke dalam skala isu yang lebih fundamental. Misalnya, isu moral dan hukum dalam perkara Pilkada. Secara fundamental, diskursus etika “prinsip luhur dalam konstitusi” tidak bisa otomatis sebagai argumentasi untuk menguatkan kedudukan hukum Pemohon.

Isu yang lebih luas lagi misalnya, legitimasi demokratik memerlukan representasi dan pembagian kerja. Dalam persidangan atas perkara ini tidak berlaku argumen, “setiap orang berhak mengambil keputusan untuk segala hal”. Pandangan semacam ini memang masuk akal dalam perspektif legitimasi demokratik yang cenderung tunggal, atomistik dan populis. Tetapi, argumen. “Prinsip luhur dalam konstitusi” itu bisa berisiko tinggi yakni seandainya. Mahkamah mengabulkan argumen dari perseorangan dan organisasi taktis tersebut maka rawan terjadi manipulasi atas keputusan kolektif.  Keputusan kolektif mengenai perkara Pilkada dijustifikasi dan dilegitimasi oleh kekuatan perseorangan dan kelompok diluar kepentingan langsung calon kepala daerah.

Oleh karenanya, pada tahap lingkaran komunikatif kelima, isu hukum dari putusan Mahkamah diangkat pada skala yang lebih luas. Interpretasi terhadap teks legislatur, pengambilan keputusan oleh insitusi yudisial, dan argumentasi prosedural-administratif oleh penyelenggara. Pilkada, telah menghasilkan makna-makna baru tentang kedudukan hukum. Misalnya, kepentingan perseorangan (petani dan wiraswasta) dan kelompok (aliansi masyarakat). Dalam perkara perselisihan hasil Pilkada selalu masuk akal sebagai perluasan dari perasaan sebagai warga negara, tetapi bukan perluasan dari representasi dan pembagian kerja demokratik. Petani dan wiraswasta tidak masuk dalam pembagian kerja demokratik. Begitulah adanya, demokrasi prosedural di Indonesia.***