Kirim SMS Penawaran Dini Hari tindakan Indosat yang sering mengirimkan SMS penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020
Gugatan ini, menurut David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie, diambil karena Indosat mengirimkan SMS Penawaran yang dikirimkan pada waktu yang tidak patut. Sejak Februari, Alvin Lie selalu menerima pesan singkat berisi iklan yang dikirimkan oleh Indosat yang dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Pada 26 Februari 2020, Alvin Lie telah menyampaikan keluhan kepada melalui akun media sosial twitter @IndosatCare. Atas keluhan tersebut Indosat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari.
Namun kemudian Indosat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Alvin Lie telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Indosat pada Maret hingga Agustus 2020, namun penawaran yang menggangu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.
“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya” ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Indosat Melanggar Pasal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Jaringan Seluler
Sementara itu Kuasa Hukum Alvin Lie, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif. Berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar. Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana.
“Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat. Menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”
Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang. Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo). Dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu. Dan tindakan Indosat yang tidak menghentikan.
SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban. Hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara
- memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
- membangun sistem pengaduan/laporan konsumen
Akibat Kirim SMS Penawaran Dini Hari seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril. Dan guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut. Dalam petitumnya Alvin Lie meminta agar.
Majelis Hakim menghukum Indosat menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada. Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS) serta untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus Rupiah)