Ketentuan Sanksi Pidana Dalam Hukum Persaingan Usaha Pasca UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

admin

Ketentuan Sanksi Pidana Dalam Hukum Persaingan Usaha Pasca UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Hukum Persaingan Usaha melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja). Beberapa ketentuan telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang No. 5/1999), salah satu diantaranya adalah terkait Ketentuan Sanksi Pidana.

Dalam ketentuan sebelumnya, perbuatan-perbuatan seperti penyalahgunaan posisi dominan. Pemilikan saham, dan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan merupakan delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 5/1999 sebelum perubahan.

Setelah perubahan, Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur pelanggaran atas Pasal 41 tentang “kewajiban terkait pemeriksaan” yang merupakan delik pidana.

Pasal Hukum Persaingan Usaha sebelum dan sesudah perubahan UU Cipta Kerja

Pasal 48 sebelum perubahan UU Cipta Kerja, berbunyi:

1)  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, 9, s/d pasal 19, pasal 25, 27, dan pasal 28 diancam. Pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setingginya Rp 100 miliar atau pidana kurungan selama 6 bulan.

(2)  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 s/d pasal 8, 15, 20 s/d 24 dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda Rp 5 miliar dan setingginya Rp 25 miliar atau. Pidana kurungan pengganti denda selama 5 bulan.

(4)  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 UU ini diancam pidana denda serendahnya Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 3 bulan.

Pasal 48 sesudah perubahan UU Cipta Kerja, berbunyi

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau pidana kurungan laing lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti denda.

Dalam ketentuan Pasal 48 yang baru ini, hanya memuat hal pidana terhadap Pasal 41 saja, yaitu dalam hal pelaku usaha menolak untuk diperiksa. Menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

Penghapusan sanksi pidana Hukum Persaingan Usaha atau Omnibuslaw ini dimaksudkan untuk mengutamakan sanksi administratif. Namun sanksi pidana tetap berlaku untuk pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam penegakkan persaingan usaha.