Ketentuan Presidential Threshold Kembali Diuji, Belum Puas Dengan Pertimbangan MK?

admin

Ketentuan Presidential Threshold Kembali Diuji, Belum Puas Dengan Pertimbangan MK

Presidential Threshold pada awal bulan Juni 2020 tersiar kabar bahwa Rocky Gerung (RG) bersama dengan. Zainal Arifin Mochtar akan kembali mengajukan. Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) atas ketentuan ambang batas pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Kendati 2018 lalu Permohonan atas ketentuan serupa telah mereka tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya.

Belum terealisasi wacana bermaksud, kabar terbaru datang dari Rizal Ramli (RR) dan ahli. Hukum Tata Negara Refly Harun (RH), sehingga keduanya pada 4 September 2020 mengajukan Permohonan PUU mengenai ketentuan Presidential Threshold tersebut.

Sebagaimana mengetahui, ketentuan yang telah memohon untuk diuji dan telah diputus. MK tidak dapat memohon atas pengujian kembali kecuali Permohonan PUU yang mutakhir syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan. Permohonan tersebut berbeda dengan alasan Permohonan sebelumnya.

Sulit untuk menelusuri alasan Permohonan PUU yang diajukan oleh RR dan RH secara pasti karena masih baru saja mendaftarkan. Untuk itu, tidak ada salahnya mencermati kembali secara singkat bagaimana alasan Permohonan PUU yang RG dkk ajukan. pada 2018 lalu. Bagaimana tanggapan atau Pertimbangan Hukum MK sehingga pada amarnya memutuskan untuk menolak Permohonan tersebut. Dan bagaimana argumentasi keduanya apabila menilai dengan perspektif constitutional democracy.

Alasan-Alasan RG DKK Tentang Presidential Threshold inkonstitusional

Alasan-alasan RG dkk. menganggap ketentuan Presidential Threshold inkonstitusional, kurang lebih adalah sebagai berikut:

  1. ketentuan Presidential Threshold berpotensi menutup kemungkinan munculnya pasangan capres-cawapres alternatif;
  2. pendelegasian pengaturan atas syarat pengusulan Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan open legal policy;
  3. ketentuan Presidential Threshold merupakan Constitutional Breaching, bukan Constitutional Engineering;
  4. hasil Pemilu DPR yang menjadikan pertimbangan dalam penghitungan Presidential Threshold, menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu;
  5. pendelegasian pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh UUD kepada UU. Bukan terkait persyaratan pengusulan Calon, tetapi terkait tata cara pelaksanaan pemilihan; dan
  6. walaupun mereka anggap tidak secara langsung bertentangan dengan konstitusi, tetap potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun harus kita antisipasi.

Berbeda dengan RG dkk., para hakim pemeriksa Permohonan PUU kala itu dalam pertimbangan hukumnya menganggap ketentuan tentang. Presidential Threshold masih berada dalam koridor konstitusi atau tidak menyimpangi dan tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah mereka sepakati dalam UUD 1945.

Pertimbangan hukum hakim MK sebagian besar mempertahankan pertimbangan pada Putusan tentang Presidential Threshold sebelumnya. Adapun pertimbangan yang lebih mereka pertegas kembali. Yaitu MK yang berposisi sebagai the guardian of constitution berpendapat bahwa ketentuan mengenai. Presidential Threshold merupakan bagian dari open legal policy.

MK dalam pertimbangannya juga menganggap ketentuan Presidential Threshold dapat memperkuat sistem presidensial. Karena berimplikasi pada penyederhanaan partai politik dan mendorong kepararelan perolehan suara pasangan capres-cawapres dengan perolehan suara parpol-parpol di DPR.

Penilaian MK Terhadap Pertimbangan Presidential Threshold

Berikut penilaian terhadap pertimbangan MK yang kita maksud. Pertama, dalam pertimbangannya MK menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Presidential Threshold merupakan penjabaran. Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, dan ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Dalam hal ini pun MK tidak memberikan pertimbangan yang komprehensif,. Sehingga bangunan argumentasi yang memuat di dalam putusan malah menimbulkan berbagai pertanyaan.

Pada tataran posisi/kedudukan dan fungsi MK, open legal policy ataupun bukan. MK harusnya tetap berada pada pendirian pengujian terhadap konstitusionalitas ketentuan undang-undang. Artinya, walaupun suatu ketentuan undang-undang merupakan hasil dari open legal policy legislator. Tetapi sudah seharusnya fokus MK hanyalah menguji apakah ketentuan tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945

Jangan sampai open legal policy malah menjadikan dalih untuk menentang inkonstitusionalitas suatu ketentuan. Dan mengenyampingkan pertimbangan yang lebih fundamental, yaitu prinsip/ketentuan konstitusi sebagai batu uji.

Lagi pula apabila tetap memaksakan bahwa ketentuan a quo merupakan pengejawantahan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Pasal tersebut bukan memuat ketentuan mengenai pendelegasian konstitusi kepada undang-undang untuk mengatur mengenai. “Persyaratan” seseorang yang dapat kita usulkan menjadi pasangan capres-cawapres. Melainkan “tata cara pelaksanaan pemilihan”. Dua hal yang sangat berbeda secara mendasar. Yang mereka sebut pertama hanya menyangkut persoalan yang teknis-prosedural dan yang kedua terkait persoalan yang substansial.

Kedua, tidak ada korelasi antara penguatan sistem presidensial dengan adanya ketentuan Presidential Threshold dalam perspektif demokrasi konstitusional. Kaitannya dengan itu. MK menyebutkan bahwa dengan adanya Presidential Threshold, maka program-program yang diusung pasangan capres-cawapres akan lebih mudah untuk dijalankan. Karena potensi adanya hambatan-hambatan yang berarti dari parlemen semakin kecil.

Demokrasi Konstitusional

Dalam demokrasi konstitusional (Indonesia) rakyatlah yang berdaulat dengan dasar konstitusi, dimana sampai saat ini masih mempertahankan UUD 1945 dengan perubahannya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, adapun mekanisme kekuasaan yang menerapkan atau memanfaatkan sistem checks and balances.

Masing-masing lembaga negara memberikan fungsi untuk mengawasi dan memastikan lembaga negara lainnya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.

Dalam hal ini parlemen merupakan penyeimbang dari besarnya kekuasaan Presiden, dan untuk itu tidak perlu terlalu dipersoalkan besar kecilnya dukungan parlemen. Apalagi penilaiannya menggunakan hasil pemilihan anggota DPR pada periode sebelumnya yang seharusnya sudah tidak relevan lagi dengan aspirasi rakyat. Tuntutan dan perkembangan politik mutakhir.

Apabila memang menjadi sumber tarik-menarik kepentingan, maka perlu kiranya membentuk regulasi yang lebih memadai dalam hal bagaimana mekanisme komunikasi politik antara Presiden dan parlemen dapat dijalankan dengan lebih efektif. Bukan malah menitikberatkan pertimbangan besar-kecilnya dukungan parlemen terhadap Presiden.

Sebagai tambahan, apabila sebagian besar anggota parlemen mendukung Presiden, maka fungsi checks and balances berpotensi besar tidak dapat berjalan secara optimal. Kasarnya, DPR ada hanya dijadikan sebagai lembaga yang bersifat formalitas semata, sehingga keberadaan fungsi pengawasan dan pelaksanaannya kembali dipertanyakan.

Pertimbangan MK

Terakhir, kedua pertimbangan MK yang telah ditanggapi tidak didasarkan atas tolok ukur konstitusi yang jelas, sehingga tampak berada diantara kepentingan politik yang cenderung bersifat “memaksakan”. Sebagaimana yang kita ketahui, diluar konteks Putusan dimaksud sampai dengan saat ini imbas negatif dari keberadaan Presidential Threshold masih dapat dirasakan.

Dengan pertimbangan efektifitas kinerja parpol, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 hanya memunculkan 2 (dua) pasangan capres-cawapres, dan membelah aspirasi rakyat secara tajam. Ketiadaan ketentuan Presidential Threshold memang tidak menjamin munculnya capres-cawapres alternatif, tetapi paling tidak telah membuka kesempatan yang besar bagi pasangan lainnya untuk ikut menawarkan visi dan misi kepemimpinan dalam pemerintahan. Jangan sampai pasangan potensial tidak mendapatkan kesempatan, dan hak untuk dipilih dilanggar dengan dalih irrasional.