Ketentuan Mengenai Denda Sanksi Administratif Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca UU Cipta Kerja

admin

Ketentuan Mengenai Denda Sanksi Administratif Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca UU Cipta Kerja

Larangan Praktik Monopoli melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang Undang tentang Ciptaker), beserta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 44/2021).

Telah merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu diantaranya adalah terkait Ketentuan Sanksi Administratif.

Sebelumnya, Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perihal pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar dikenakan besaran denda bagi pelaku. Usaha minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar.

Penghapusan Denda Larangan Praktik Monopoli

Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal. Melalui Undang Undang Tentang Ciptaker, dan PP No. 44/2021 yang telah menghapuskan sanksi denda. Larangan Praktik Monopoli maksimal Rp 25.000.000.000,00,- (dua puluh lima milyar Rupiah). Kemudian mengganti dengan menggunakan cara perhitungan berdasarkan laba bersih atau total penjualan.

Dalam PP No. 44/2021, hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1), yang berbunyi:

“Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh komisi dilakukan berdasarkan ketentuan berikut :

  1. Paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba/keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang; atau
  2. Paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Jika dilihat ketentuan Pasal di atas maka aturan dasar denda dasar yang saat ini dihitung sama/seragam, yaitu sebesar Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar Rupiah).

Hal ini kemudian menjadi berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mana justru perhitungan yang sebagaimana disebutkan dalam. Pasal 12 ayat (1) PP No. 44/2021 merupakan perhitungan denda dasar (Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47).

Dalam perhitungan Larangan Praktik Monopoli tersebut sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan. KPPU setelah menghitung denda dasar kemudian dapat pula menambahkan denda berdasarkan hal yang memberatkan, penjara dan perhitungan lainnya. Menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP No. 44/2021. Penetapan batas maksimal besaran sanksi denda itu adalah sebenarnya demi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.