Unggas dan sejenisnya ternyata memantik perdebatan. Dalam KUHP soal unggas ini diatur dalam Pasal 548 yang berbunyi
- [Virtual Event] [Talkshow] What Next? Masa Depan Ganja medis di Indonesia pasca keputusan CND
- [Free Webinar] [BHR Institute] Pembangunan Indonesia Pasca Pandemi Covid-19: Pemulihan Ekonomi VS Keberlanjutan ?
- [Virtual Event] [Seminar Nasional] Menakar Posisi Konsumen dalam Program Vaksinasi Massal COVID19
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Teknik Penyusunan Legal Opinion: Sebuah Pengantar
- [PKPA Online 2021] Dapatkan Diskon Khusus Pandemi sebesar Rp. 1.000.000. Daftarkan diri di PKPA PERADI Online 2021 sekarang!
?Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah?
Dalam RKUHP, soal unggas ini diatur dalam Pasal 278 yaitu:
?Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.?
Baiklah, pertanyaannya apakah soal ini perlu diatur?
Maka jawaban saya adalah iya, ini perlu diatur. Namun perlu diatur di level mana?
Hukum pidana punya kaitan erat dengan sistem ketatanegaraan. Karena itu, salah satu ciri kolonial adalah sentralisasi kekuasaan. Semua ? semua diserahkan sama aturan di pusat. Kira ? kira Negara otoriter juga begitu, semua serba sentralistik.
Khusus di Hindia Belanda, proses desentralisasi terbatas baru dimulai pada 1903 yang lalu diperbarui dengan Wet op de Bestuurhervorming pada 1922. Karena itu, soal2 kecil seperti unggas ini akhirnya juga diatur di aturan pada tingkat nasional
Pada masa Indonesia merdeka, para pendiri Republik sudah menyepakai desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah. Ini diatur dalam Pasal 18, yang intinya memberi keleluasaan pada daerah ? daerah untuk mengatur dirinya sendiri.
Ide desentralisasi ini kemudian diperkuat melalui Amandemen UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B.
Karena itu, semestinya dalam pembentukan hukum pidana baru, juga dilakukan evaluasi terhadap aturan ? aturan pidana. Mana yang perlu diatur di tingkat nasional dan mana yang sesungguhnya lebih tepat diatur di level daerah.
Soal ? soal unggas ini, ada baiknya diatur di level Peraturan Daerah. Ini juga kalau kita masih percaya dan menganut soal desentralisasi dan otonomi daerah ya. Kalau nggak, bisa jadi memang kita tidak ingin meninggalkan ide dan jejak kolonialisme di Indonesia
Advokat | Criminal Defense Litigator | Contitutional Lawyer