Mari kita bedah soal yang diributkan yaitu soal gelandangan. Dalam RKUHP ini diatur dalam Pasal 431 yang begini bunyinya
- [Virtual Event] [Talkshow] What Next? Masa Depan Ganja medis di Indonesia pasca keputusan CND
- [Free Webinar] [BHR Institute] Pembangunan Indonesia Pasca Pandemi Covid-19: Pemulihan Ekonomi VS Keberlanjutan ?
- [PKPA Online 2021] Dapatkan Diskon Khusus Pandemi sebesar Rp. 1.000.000. Daftarkan diri di PKPA PERADI Online 2021 sekarang!
- Dapatkan Kabar Terbaru dari NgertiHukumID melalui Telegram
- Dapatkan Kabar Terbaru dari NgertiHukumID Melalui Whatsapp
“Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”
Kemarin, salah seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Pak Menteri mengatakan, pasal ini punya pengaman yaitu ?yang mengganggu ketertiban umum?.
Masalahnya, apa sih yang disebut ketertiban umum? Sekali lagi, hukum pidana harus presisi memprediksi perbuatan apa yang hendak dilarang. Tanpa kejelasan, frasa pelindung ini justru tidak bermakna apapun.
Mau bukti?
Dalam Asian Games, dilakukan penegakkan hukum terhadap gelandangan oleh Satpol PP. Alasannya?
?Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko menegaskan, akan menyebar personel di sejumlah ruas jalan untuk memastikan tak ada ?gangguan sosial? selama Asian Games 2018, yakni 18 Agustus sampai 2 September mendatang.
?Terutama di ruas-ruas jalan menuju gelanggang Asian Games. Jalan-jalan yang akan dilalui atlet-atlet negara lain dari Wisma Atlet Kemayoran ke Senayan,? jelas Yani di Gedung Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Yani menegaskan, tidak mau atlet maupun tamu asing dari berbagai negara Asia melihat gelandangan, pengemis, PKL, sampai Pak Ogah di jalan-jalan Jakarta.?
Advokat | Criminal Defense Litigator | Contitutional Lawyer