Kemerdekaan Penegakkan Hukum, Utopis?

admin

Kemerdekaan Penegakkan Hukum, Utopis

Kemerdekaan Penegakkan Hukum satu bulan sebelum perayaan hari kemerdekaan. Publik dikejutkan dengan adanya oknum aparat penegak hukum yang membantu memperlancar Djoko Soegiarto Tjandra (sepuluh tahun masuk DPO). Untuk bepergian ke dalam maupun ke luar negeri. Mengherankan, ketika pada akhirnya diketahui bukan hanya satu pengak hukum yang terlibat. Melainkan tiga oknum penegak hukum, yaitu Polisi, Jaksa, dan Advokat.

Rangkaian peristiwa pelarian Djoko S. Tjandra sampai pada titik akhir seolah semakin mengukuhkan kepercayaan publik bahwa hukum tidak lagi dapat diandalkan untuk menyelesaikan persoalan. Terlalu dan terkesan cepat mengeneralisir memang, tetapi pemahaman yang demikian secara terang. Mengancam pondasi Indonesia sebagai sebuah bangsa yang membentuk negara berlandaskan pada cita-cita mulia, keadilan dan kemakmuran.

Aparat penegak hukum sudah saatnya melenyapkan alasan-alasan yang bersifat sementara dan hanya terhitung kecil keuntungannya dalam skala. Bersifat sementara karena hanya memuaskan diri sendiri dan mungkin keluarga, tetapi berpotensi meruntuhkan bangunan kepercayaan publik secara umum kepada negara.

Terhitung kecil keuntungannya dalam skala karena negara lebih dari tempat hidup dan berkarya. Melainkan organisasi yang pada saatnya diwariskan kepada anak cucu dan generasi penerus bangsa. Sungguh naif, jika penegak hukum benar-benar rela mewariskan keburukan terhadap penerusnya.

sECARA kONSTITUSIONAL TUJUAN NEGARA

Secara konstitusional pemerintah-lah yang bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan negara, dan penegak hukum menjadi bagian darinya. Untuk itu, sudah saatnya penegak hukum berpikir panjang dengan orientasi adil-makmurnya masa depan. Jangan sampai rakyat menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri tanpa terkendali, dan menjadikan kalimat “tidak merasakan hadirnya negara” sebagai alasan.

Dalam perspektif ini, membangun dan menjaga kepercayaan rakyat merupakan pencapaian. Ketika rakyat menaruh kepercayaan kepada negara, maka rakyat dapat dengan mudah mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlandaskan pada rasionalitas antara metode pencapaian dengan perwujudan tujuan Kemerdekaan Penegakkan Hukum.

Sudah seharusnya pemahaman terhadap penegakan hukum yang mengutamakan kebenaran dan keadilan menjadi pondasi utama. Perlu kiranya membangun kepercayaan kembali dalam diri sendiri bahwa perjuangan penegakan hukum merupakan perjuangan yang mulia, tidak hanya berorientasi pada materi yang sementara, melainkan membangun kokohnya sebuah bangsa dan adil-makmurnya sebuah negara.

Terpenuhinya kebutuhan diri sendiri dan misalnya keluarga memang menjadi bagian utama, tetapi bukan dengan cara yang merugikan kepentingan bangsa secara kolektif. Status jabatan yang melekat pada diri kita beserta konsekuensi-kosekuensinya sebagai penegak hukum seharusnya sudah disadari sejak awal, tidak lagi dan hanya memanfaatkan status jabatan sebagai legitimasi perbuatan yang melanggar aturan serta mengusik perwujudan kebenaran dan keadilan.

Status Jabatan Sebagai Penegak Hukum

Kondisi dimana status jabatan sebagai penegak hukum dimanfaatkan untuk merekayasa perbuatan sehingga mendapatkan pembenaran, oknum penegak hukum tidak sepenuhnya memperjuangkan Kemerdekaan Penegakkan Hukum, sudak cukup dijadikan alasan untuk menyebut penegakan hukum belum berada pada titik kemerdekaan. Penegakan hukum masih berada di bawah kekuasaan kepuasan oknum yang tidak pernah merasa kenyang dengan hakikat eksistensi atau keberadaan.

Kesadaran Kemerdekaan Penegakkan Hukum untuk kembali berjuang dengan orientasi tegakknya kebenaran dan keadilan, menjadikan kita sebagai sebuah bangsa tidak lagi atau hanya sibuk untuk mengurusi penyakit yang menggerogoti sendi-sendi bernegara, dapat lebih memusatkan perhatian pada kemajuan bangsa, sebagaimana jargon “Indonesia Maju” yang diusung Pemerintah bersama program-programnya. Dengan demikian, kemerdekaan penegakan hukum dapat diwujudkan. Tidak lagi menjadi harapan yang utopis, tetapi berwujud nyata dan benar-benar dapat dirasakan.