Kebebasan Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Kerangka Demokrasi Konstitusional

admin

Kebebasan Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Kerangka Demokrasi Konstitusional

Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat setelah rangkaian kasus hukum Djoko Soegiarto Tjandra (JSC). Perhatian publik tertuju pada perkara pidana yang menimpa Drummer Superman Is Dead, Jerinx. Kalau kasus JSC menyangkut persoalan lemahnya penegakan hukum, kasus Jerinx menjadi pusat perhatian karena terkait dengan.

Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, deklarasi KAMI juga menjadi sajian hangat dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di era kedua kepemimpinan Ir. Joko Widodo ini.

Menerapkan Sistem Demokrasi

Jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam Pasal 28E ayat (3) j.o. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bersamaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul. Bukan tanpa batasan. Karena setiap hak asasi yang dijamin secara konstitusional pemanfaatannya dibatasi.

Dengan undang-undang serta wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J UUD 1945). Kedua substansi pada dua kalimat sebelumnya merupakan salah satu alasan bahwa Indonesia menerapkan sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Demokrasi bukan dalam arti tanpa batasan, tetapi diimplementasikan dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan konstitusi atau peraturan-perundang-undangan.

Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat merupakan konsekuensi atas dipilihnya sistem demokrasi, hal tersebut mutlak harus dijadikan pola pikir (mindset). Sepanjang ketentuan konstitusi tentang sistem dimaksud belum diubah. Sebagaimana yang kita ketahui ada beberapa ciri demokrasi, diantaranya yaitu perlindungan hak asasi secara konstitusional. Badan/kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan umum yang bebas (oleh rakyat), kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, dan pendidikan kewarganegaraan.

Bagi negara yang menerapkan sistem demokrasi (khususnya Indonesia), diselenggarakannya pemilihan umum yang menjadi salah satu ciri-ciri diterapkannya demokrasi. Tidak dapat dilepaskan dari jaminan atas kebebasan berserikat dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Landasan konstitusional kebebasan berserikat dan kebebasan mengeluarkan pendapat dijadikan sebagai sarana kontrol.

Bagi penyelenggaraan pemerintahan yang notabene (diselenggarakannya pemerintahan itu) merupakan kehendak dari rakyat. Bagaimana negara dijalankan dan siapa saja yang memegang kendali dalam menjalankan organisasi negara, rakyatlah yang berhak menentukan. Untuk itu, rakyat diberikan hak membangun kekuatan sendiri dalam upaya untuk memantau, memeriksa, mengamati, mengawasi. Dan meninjau penerapan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya.

Prinsip-Prinsip Bernegara Oleh Pemerintah

Kebebasan berserikat masih tidak cukup, pemerintah atas nama negara yang mempunyai kekuasaan terhadap apapun yang diperlukan untuk mengelola negara, tentu saja tidak tertandingi oleh siapapun (rakyat).

Pemantauan, pemeriksaan, pengamatan, pengawasan, dan peninjauan penerapan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemerintahan masih kurang memadai untuk membangun kesadaran publik akan konsekuensi logis (misal) disimpanginya prinsip-prinsip bernegara oleh pemerintah. Sarana yang diperlukan kemudian adalah hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam konteks ini, hak tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran rakyat terhadap kinerja pemerintah.

Misalnya, ketika rakyat sadar akan penyimpangan prinsip pengelolaan negara yang dilakukan oleh pemerintah, maka untuk tetap menjaga terkendalinya situasi negara yang menyangkut berbagai persoalan yang begitu kompleks, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik, secara terpaksa atau tidak/mau atau tidak mau, pemerintah harus memperhatikan apa yang disampaikan oleh rakyat secara kolektif. Pernyataan dimaksud merupakan ilustrasi dengan menggunakan perspektif kemungkinan paling buruk diperlukannya sarana berupa hak kebebasan mengeluarkan pendapat.

Kaitannya dengan itu, adalah persoalan lain apakah yang disampaikan Jerinx tentang IDI merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau bukan, yang lebih penting adalah memperhatikan dengan sungguh-sungguh alasan pernyataan itu disampaikan.  Barangkali hal tersebut merupakan buntut dari organisasi kedokteran khususnya, atau pemerintah pada umumnya yang gagal dalam berkomunikasi dengan masyarakat/rakyatnya. Konsep yang paling memungkinkan dalam hal ini merupakan transparansi penyelenggaraan organisasi masyarakat/pemerintahan.

Sebagai solusi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, transparansi harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah. Bukan hanya angka atau data yang telah terkonversi menjadi informasi yang disajikan kepada rakyat, tetapi setiap pertimbangan atas suatu keputusan untuk bertindak atau dalam hal diambilnya kebijakan, secara transparan harus disampaikan kepada rakyat.

Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat

Transparansi seperti halnya pandangan tanpa batasan dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, sekaligus menjadi sarana pendidikan politik/kewarganegaraan bagi masyarakat. Rakyat yang kaya akan pengetahuan implementasi ketentuan-ketentuan penyelenggara pemerintahan berdampak pada tindakan rakyat yang paling memungkinkan atau reaksi rakyat terhadap tindakan pemerintah, hampir pasti akan dilakukan secara rasional dan dengan modal landasan argumentasi yang kuat. Dengan demikian, baik pemerintah maupun rakyat dapat bersama-sama berupaya mewujudkan tujuan negara secara konstitusional, pemerintah sebagai pengendali instrumen negara, dan rakyat sebagai pemberi peringatan ketika instrumen negara dikendalikan menyimpangi konstitusi.

Sebagai kesimpulan, dalam kerangka constitutional democracy, rakyat atau secara umum berdasarkan konstitusi disebut sebagai setiap orang, memiliki hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Negara terutama pemerintahlah yang bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak sebagaimana dimaksud.

Walaupun dalam pelaksanaan hak tersebut harus/wajib menghormati hak orang lain serta sebagai batasan, pelaksanaannya tunduk pada ketentuan undang-undang. Diakui dan dilindunginya hak tersebut merupakan. Keniscayaan dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi, oleh karenanya untuk menjaga agar tetap dijalankan pada koridor konstitusi pemerintah harus transparan dalam setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan.

Rakyatlah yang menentukan sistem dijalankannya organisasi negara, rakyat yang memilih siapa saja yang berhak menjalankan pemerintahan. Transparansi menjadi landasan utama agar rakyat mengetahui dan memahami dengan cara apa. Bagaimana, dan kemana organisasi negara dioperasikan. Sebaliknya, pemerintah yang tidak transparan dalam menyelenggarakan pemerintahan berarti menjadikan rakyatnya sendiri buta terhadap cara pemerintah dalam memanfaatkan kekuasaan yang (padahal) diberikan oleh rakyat, dan sudah semestinya dipertanggungjawabkan kepada rakyat.