Anda sudah punya anak? Atau sedang menanti kelahiran anak? Kalau jawabannya “iya”, pasti pernah mengalami situasi kebingungan dalam memilih nama perusahaan. Banyak orang bilang nama adalah doa, makanya setiap orang tua pasti akan memilih nama yang baik untuk anaknya. Analog, memilih nama untuk bisnis juga tidak bisa sembarangan lho.
Hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), menetapkan sejumlah aturan ketat terkait nama usaha. Aturan dimaksud merupakan bagian dari rangkaian aturan tentang prosedur pendirian perusahaan yang tersebar di Pasal 7 hingga Pasal 14.
Sebagaimana ditegaskan Pasal 9 ayat (2) UU PT, pengajuan nama merupakan tahapan paling awal dalam proses pendirian perusahaan. Beruntung, proses pengajuan nama usaha kini serba online, jadi pemohon cukup mengunjungi website https://ahu.go.id/ yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan dan pemakaian nama perseroan
Merujuk pada aturan turunan dari UU PT yakni PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemohon ketika mengajukan nama perusahaan:
1. Mengajukan Nama Perusahaan
Nama perusahaan yang diajukan ditulis dengan huruf non-latin. Terkadang, memang ada usaha yang memakai nama asing yang cara penulisannya tidak memakai huruf latin, misalnya nama usaha yang bernuansa Jepang atau Arab. Sebagaimana kita ketahui, Jepang dan Arab masing-masing memiliki khazanah bahasa yang khas.
Jepang dikenal dengan huruf kanji, sedangkan Arab tentunya dikenal dengan huruf arab. Jika ada pemohon hendak mengajukan nama usaha dengan nuansa Jepang, Arab atau bahasa asing lainnya, maka harus dipastikan nama tersebut ditulis dengan huruf latin.
2. Meniru Perusahaan Lain
Menjiplak alias meniru nama perusahaan lain yang sudah ada. PP No. 43 Tahun 2011 secara tegas mensyaratkan nama usaha yang diajukan harus yang belum dipakai secara sah oleh perusahaan lain atau tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya dengan usaha lain.
Bagian penjelasan PP No. 43 Tahun 2011 menjabarkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan ‘persamaan pada pokoknya’. Yakni, kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama usaha yang satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan, walaupun pemiliknya sama.
3. Memakai Nama Yang Bertentangan Dengan Ketertiban Umum
Memakai nama yang maknanya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Beberapa tahun silam pernah muncul kasus sebuah usaha dengan nama yang mirip dengan sebutan alat kelamin pria. Lucunya, nama perusahaan tersebut sempat terpampang di website https://ahu.go.id/, tetapi kemudian dihapus.
4. Memakai Nama Yang Mirip Dengan Nama Lembaga
Memakai nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Jadi, sebuah usaha tidak boleh memakai nama ‘Komisi Yudisial’, ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’, dll, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
5. Memakai Nama Dengan Rangkaian Angka Atau Huruf
Memakai nama dengan elemen angka atau rangkaian angka dan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Beberapa contoh nama perusahaan yang dilarang antara lain PT 3, PT 99, PT 007, PT S, PT A, PT ABC. Sebagaimana terlihat jelas, beberapa contoh nama tersebut mengandung elemen angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
6. Memakai Nama Yang Memiliki Arti Badan Hukum
Memakai nama yang memiliki arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan, misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.
7. tujuan Kegiatan Usaha Sebagai Nama perusahaan
Memakai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perusahaan tanpa disertai nama lain. Misalnya sebuah usaha yang bergerak di bidang kontruksi dilarang memakai nama hanya PT Konstruksi atau usaha yang bergerak di bidang logistik dilarang memakai nama hanya PT Logistik.
8. Memakai Nama perusahaan tidak sesuai
Masih terkait poin sebelumnya, memakai nama perusahaan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dijalaninya. Contohnya, sebuah usaha konstruksi dilarang memakai nama telekomunikasi karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Meskipun terkesan sepele, tetapi patut diingat, bahwa pemilihan nama adalah ‘gerbang’ dari rangkaian tahapan pendaftaran usaha. Artinya, jika nama perusahaan yang diajukan tidak setujui karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka proses pendaftaran pun akan terkendala.
Sebaliknya, jika nama perusahaan telah sesuai dengan ketentuan, maka proses pendaftaran bisa berlanjut. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan sebuah sistem pelayanan terpadu yang diberi nama Online Single Submission (OSS) dengan dasar hukum PP Nomor 24 Tahun 2018.
Dengan OSS, segala pelayanan pemerintah menjadi lebih cepat dan mudah termasuk dalam hal pendirian perusahaan. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, OSS hadir untuk percepatan dan peningkatan investasi serta kemudahan berusaha di Indonesia.
Sekali lagi, pemilihan nama perusahaan memang terkesan sepele tetapi jangan pernah dianggap remeh. Jika anda berniat mendirikan perusahaan, prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutlak harus dipelajari dengan seksama.
Mau cara belajar yang mudah dan antimainstream? Ayo coba e-learning dengan tema prosedur pendirian perusahaan yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub 😊