Tuntut Bebas Valencya Akhir-akhir ini masyarakat pemerhati hukum meramaikan dengan isu. Kegaduhan hukum yang ramai terhadap kasus seorang istri yang dilaporkan oleh suaminya sendiri.
Valencya merupakan istri dari Chan Yung Ching (suami), Jaksa penuntut umum mendakwa Valencya dengan ancaman 1 tahun penjara. Karena telah melanggar Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi. “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)”. Junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Namun seiring berjalannya waktu. Segala proses telah mereka lalui dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah Tuntut Bebas Valencya alias Nancy Lim dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. Valencya mereka anggap tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terbuktinya Tidak Bersalah Valencya
JPU menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang. Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang menunjuk langsung yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan. Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
”Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam. Lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga menuntut bebas.
Tindakan Jaksa atas kasus ini bukanlah suatu kemunduran apalagi pelanggaran hukum sebagai mana yang mengatur dalam KUHAP, tapi merupakan suatu kemajuan dalam instansi kejaksaan. Sebab dalam proses hukum acara pidana, segala tuntutan yang sudah melalaui proses awal pemeriksaan pada tahap penyidikan dengan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadapa saksi saksi dan apabila mereka rasa berkas perkara sudah lengkap untuk di Ajukan dalam persidangan (P21).
Maka segala hal yang telah kita lalui dalam proses pemeriksaan awal sebelum proses pengadilan itu bisa saja kita cabut dan mereka nyatakan tidak bersalah dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sebab dalam hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil yang hanya akan di dapatkan. Dalam proses pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan terhadap dakwaan yang menujukan kepada terdakwa.
Pembebasan Tuntutan Valencya
Untuk pemenuhan semua unsur-unsur pasal tindak pidana yang mendakwa oleh jaksa penuntut umum. Dan apabila sudah melalui proses tersebut jpu berkesimpulan tidak menemukan atau tidak terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang mereka dakwak kepada terdakwa. Maka jpu bisa bahkan harus mengajukan tuntutan bebas dari segala tuntutan dan menyatakan bebas terhadap terdakwa .
Atas tindakan jaksa penuntut umum tersebut merupakan hal yang benar Justru yang mengkhawatirkan apabila hakim nantinya yang memutuskan bebas artinya justru jaksa penuntut. Umum terbukti salah dan tidak cermat baik atas dakwaan maupun tuntutan yang mengajukan dalam proses persidangan. Dan akibatnya bisa saja masyarakat minstikama bahwa stitusi kejaksaan dapat berasumsikan masih belum peka (sense of crisis). Akibatnya bisa mencoreng institusi kejaksaan secara kelembagaan.
Tindakan Jaksa penuntut umum tersebut merupakan tindakan yang tepat dan dapat membenarkan secara hukum, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas segala hal proses yang telah mereka lakukan termasuk tuntutan sebelumnya terhadap valencya.
Tindakan tersebut sebenarnya merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan dalam KUHAP (Rechtvacuum) hal yang tidak mereka atur dalam suatu peraturan, jadi boleh silahkan aja, seharusnya kita mengapresiasi atas keberanian atas tindakan jaksa penuntut umum tersebut. Sebagai rasa kepekaan terhadap keadilan dan peratanggung jawab atas dakwaan sebelumnya.