Inilah Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal

admin

Inilah Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal

Investor Pasar Modal saat kita mengenal investasi, baik reksa dana, obligasi, maupun saham, tentunya Anda tidak asing lagi dengan pasar modal. Pasar modal menjadi wadah perusahaan untuk menghasilkan dan menjual produk dalam bentuk surat berharga maupun ekuitas. Sementara itu, transaksi jual beli surat berharga antara investor, emiten maupun dengan perusahaan.

Aktivitas jual beli yang dilakukan di pasar modal tentunya diawasi secara resmi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM). Tujuan pengawasan ini ditujukan agar transaksi di pasar modal tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, terdapat aturan umum serta perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal.

Investor dalam Pasar Modal

Anda telah menjadi seorang investor saat Anda telah membeli surat berharga, reksa dana, ataupun saham. Investor umumnya membeli produk di pasar modal dengan tujuan untuk memeroleh deviden. Beberapa tujuan dari pengumpulan deviden diantaranya sebagai tabungan pensiun dan menjadi pendapatan pasif dari waktu ke waktu.

Jenis investasi terdiri atas berbagai produk, diantaranya reksa dana, saham, obligasi, komoditas, surat berharga negara, emas, valuta asing, investasi properti dan lain sebagainya. Investor umumnya memilih produk investasi berdasarkan pertimbangan dari risiko dari investasi serta memperhitungkan lama waktu perolehan keuntungan.

Menjadi seorang investor sangat berbeda dengan trader. Trader merupakan seseorang yang memperoleh keuntungan dalam jangka pendek dan mampu menghasilkan keuntungan ketika menjual ekuitas berulang-ulang.

Sementara itu, investor lebih berfokus jangka panjang dan lebih kepada tabungan dengan bunga yang lebih tinggi dari deposito.

Manfaat Pasar Modal di Mata Investor

Investor umumnya dipandang sebagai pemodal ketika berada di pasar modal. Mereka akan membeli instrumen dan produk di pasar modal. Ketika seseorang memiliki modal, mereka dapat menjadi seorang investor.

Sebagai seorang investor, Anda perlu mengetahui manfaat pasar modal, diantaranya sebagai berikut:

1. Memperoleh keuntungan

Manfaat utama seorang investor menaruh modalnya ke pasar modal adalah mendapat keuntungan. Keuntungan yang didapat investor disebut deviden. Nilai saham umumnya terus mengalami peningkatan sehingga investor dapat merasakan keuntungan secara perlahan.

Keuntungan dapat dirasakan investor dalam waktu lama seperti satu tahun, lima tahun, atau diatas 10 tahun. Hal ini membuat banyak masyarakat memilih investasi dibanding deposito karena mereka memiliki bunga yang lebih besar.

2. Sebagai Alternatif Investasi dengan risiko

Segala bentuk investasi tentunya memiliki potensi risiko, hanya saja tingkat risiko jenis saham cenderung berbeda-beda. Meski demikian, Anda dapat meminimalkan risiko dari investasi yang dipilih. Anda dapat memanfaatkan investasi karena, seiring berjalannya waktu nilai mata uang dunia akan mendapat pengaruh inflasi, sedangkan nilai suatu produk atau jasa cenderung naik. Fakta tersebut menunjukkan investasi dapat menjadi alternatif pemasukan, oleh karena itu Anda dapat mempertimbangkan dan memaksimalkan cara Anda dalam berinvestasi.

3. Kesempatan berinvestasi di beberapa perusahaan sekaligus

Setelah memiliki modal, dapat memutuskan untuk menjadi investor. Di pasar modal sendiri, Anda diberikan kesempatan untuk melakukan investasi di beberapa perusahaan sekaligus. Dengan berinvestasi di banyak perusahaan, Anda memiliki cadangan modal di berbagai tempat yang berbeda. Dengan demikian, ketika satu perusahaan bangkrut, Anda masih memiliki cadangan modal di perusahaan lain.

4. Perlindungan Hukum Bagi Investor

Aktivitas investasi di pasar modal akan Badan Pengawasan Pasar Modal awasi. Pengawasan ini tidak hanya ditujukan untuk melancarkan aktivitas di pasar modal, namun memberi hak dan perlindungan secara hukum bagi emiten, perusahaan, maupun investor. Berikut adalah perlindungan hukum bagi investor di pasar modal.

5. Mendapat hak investor untuk membaca prospektus efek.

Dalam aktivitas penjualan saham di pasar modal. Emiten berkewajiban memberikan kesempatan kepada investor untuk mengetahui prospektus yang berkenaan dengan efek (saham) yang kita terbitkan. Hal ini menunjukan agar investor mengetahui kondisi perusahaan serta menunjukkan bahwa perusahaan bersifat transparan.

Investor memberikan prospektus sebagai pertimbangan sebelum melakukan pemesanan produk saham. Membaca prospektus dari perusahaan akan menunjukkan kelebihan dan kekurangan mereka

6. Mendapat perlindungan modal investor di Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban untuk mengawasi kelancaran aktivitas pasar modal. Apabila investor merasakan adanya pergerakan modal yang tidak transparan, investor mendapatkan hak untuk mengajukan laporan dan pengaduan kepada BPPM. BPPM akan memeriksa, meminta keterangan dan bukti apabila adanya pelanggaran, rekening bank lembaga keuangan di perusahaan bisa di blokir bahkan perusahaan tersebut bisa mendapatkan pidana.

7. Mendapat perlindungan hukum investor berdasarkan OJK

Salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memberikan perlindungan kepada investor sebagai konsumen jasa keuangan di Indonesia. Perlindungan tersebut bersifat preventif (mencegah) maupun represif yang berbentuk sanksi.

Sebagai pelindung hukum pada bidang keuangan, OJK bertugas untuk mencegah kerugian yang terjadi pada masyarakat. Oleh karena itu OJK bertugas untuk menyampaikan informasi dan mengedukasi kepada investor tentang karakteristik jasa keuangan, produknya, serta bentuk layanan keuangannya. Tidak hanya itu, investor berhak mengajukan penghentian kegiatan di pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada sektor jasa keuangan, OJK melindungi investor yang meliputi Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan non-bank. Selain itu menunjukan sebagai perlindungan hukum untuk investor, Gerakan perlindungan ini sekaligus mereka maksudkan untuk memperbaiki sistem substansial serta menjadi solusi atas kekurangan layanan OJK, baik segi penyampaian informasi serta pengawasan aktivitas keuangan.

Selain mendapat perlindungan hukum, investor mendapatkan fasilitas saat menjalankan investasi di pasar modal. Fasilitas tersebut, tidak hanya memberikan jaminan perlindungan modal, namun jaminan untuk melakukan pengaduan atas adanya pelanggaran dari perusahaan efek.

Baik BPPM maupun OJK akan memberikan pengawasan serta perlindungan terhadap para pelaku di pasar modal berdasarkan hukum. Dengan demikian masyarakat yang ingin menjadi seorang investor akan memperoleh perlindungan ketika menaruhkan modalnya ke pasar modal.