Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional

admin

Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional

Hukum Adat adalah salah satu issue yang mendapatkan perhatiaan publik dalam pembahasan. RKUHP hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Ketentuan tentang living law yang berada dalam Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang sendiri berbunyi.

Ketentuan sebagaimana mereka maksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut mendapatkan pidana walaupun perbuatan tersebut tidak bisa kita atur dalam peraturan perundang-undangan”.

Dengan tersebut menyimpangi asas legalitas sebagai asas utama dari hukum pidana pada pasal sebelumya, yang menyebutkan bahwa.

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat mengenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana. Dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut”. Yang intinya seseorang hanya bisa kita hukum pidana, jika perbuatan yang dia lakukan menyatakan sebagai tindak pidana.

4 Alasan Perumusan Hukum Nasional

Salah satu anggota Tim Perumus RKUHP, Prof. Muladi menyampaikan bahwa perumusan hukum yang hidup merupakan hasil. Seminar Hukum Nasional pada 1963 yang merekomendasikan membentuknya hukum pidana nasional yang berlandasakan pada nilai-nilai yang masyarakat Indonesia anut. Prof. Muladi memberikan empat alasan, yaitu:

  1. Rumusan hukum yang hidup sudah konstitusional dan sesuai dengan prinsip HAM
  2. Adanya pembatasan yang jelas yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang kita akui masyarakat beradab
  3. Waktu dua tahun untuk sosialisasi
  4. Akan membuat Kompilasi Hukum Adat (KHA) dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Sehingga, keberlakuan hukum yang hidup tidak perlu kita kuatirkan.

Namun, kalangan yang menolak berpendapat bahwa belum ada kepastian mengenai definisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Ada yang memahaminya sebagai aturan-aturan yang tidak berasal atau yang negara buat melainkan oleh komunitas-komunitas non-negara.

Atau yang berkembang dalam pembahasan adalah menyamakan hukum yang hidup sebagai hukum adat yang dapat mendefinisikan. Sebagai hukum asli orang Indonesia yang memiliki sanksi dan tidak memodifikasi. Sebagian tidak tertulis dan sebagian lain tertulis dan tidak bersumber pada peraturan (legislasi).

Jika kita artikan sebagai hukum adat, hukum adat bukanlah hukum yang statis, tetapi dinamis. Terdapat unsur-unsur kebudayaan yang bisa bergeser dan berubah. Terkait sanksi. Hukum adat tidak mengenal pembatasan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Pemberian sanksi akan kita barengi dengan pemenuhan kewajiban adat untuk pemulihkan keseimbangan dalam masyarakat.

Rencana kompilasi justru menghilangkan kekhasan dari hukum adat itu sendiri. Bentuk kompilasi dalam perda mengkhawatirkan justru menjadikan Pasal 2 sebagai acuan untuk membuat kebijakan kriminal yang melahirkan perda diskriminatif.

Pemberlakuan Adat dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam rangka membangun kesatuan sistem peradilan, Pemerintah Indonesia melalui UU Darurat No 1/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, menghapuskan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.

Untuk hukum pidana formil menggunakan HIR (Het Herziene Inlandcshe Reglement) dengan lembaga-lembaga hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian sejak saat itu keseluruhan pemeriksaan dan penuntutan kasus pidana melakukan melalui sistem peradilan pidana yang telah terbentuk sejak jaman Belanda.

Untuk hukum pidana materiil, UU Darurat 1/1951 memberikan semacam ‘jembatan’ keberlakuan hukum pidana adat dalam KUHP. Pasal 5 ayat (3) huruf b, menyatakan sebagai  berikut:

Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu, dengan pengertian : 

bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, 

bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara.

Dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.

Hukum Pidana Adat

Dari ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum yang hidup adalah hukum pidana adat
  2. Berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat
  3. Penerapan hukum pidana adat diserahkan kepada Pengadilan Negeri
  4. Tindak pidana adat yang tiada banding atau padanan dalam KUHP dimana sifatnya tidak berat atau dianggap tindak pidana adat yang ringan ancaman pidananya adalah pidana penjara dengan ancaman paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak lima ratus rupiah (setara dengan kejahatan ringan).

Untuk pidana adat yang berat dan tidak selaras dengan kemajuan zaman, hakim dapat menggantinya dengan ancaman pidananya setinggi-tingginya 10 tahun. (5) Tindak pidana adat yang ada bandingnya dalam KUHP, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan KUHP dengan kualifikasi yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.

Selain ketentuan tersebut, berlakunya hukum pidana adat juga mengacu pada ketentuan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara eksplisist maupun implisit dinyatakan bahwa.

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Juga ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) nya yang melarang Pengadilan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak mengatur atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.