Garis Waktu dan Potensi Masalah Penggunaan Blockchain dalam Smart Contract

admin

Garis Waktu dan Potensi Masalah Penggunaan Blockchain dalam Smart Contract

Blockchain dalam Smart Contract sebelum membahas mengenai Smart Contract ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu. Apa yang menjadi dasar munculnya smart contract. Berawal dari seseorang yang bernama Vitalik Buterin menciptakan suatu mata uang digital bernama. Ethereum pada 2015, ia membuat Ethereum sebagai platform dimana smart contracts dapat diciptakan dan dijalankan.

Sederhananya, tujuan Ethereum adalah untuk menjadi komputer dunia. Smart contract pada dasarnya hampir sama seperti kontrak konvensional sebagai sebuah dokumen yang mengikat perjanjian atau kesepakatan antara beberapa pihak. Yang membedakan smart contract dengan kontrak biasa adalah smart contract berbentuk sebuah kode yang tersimpan di blockchain.

Lalu apa Perbedaan antara Ethereum dan Bitcoin ?

Cara kerja sistem Ethereum sebenarnya mirip dengan sistem Bitcoin yang di buat pada 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Pada saat ini terdapat ribuan mata uang kripto/token yang beredar seperti terpantau di coinmarketcap.com dengan total kapitalisasi pasar sebesar USD 649 Milyar atau setara dengan IDR 8.698 Trilyun (16 Januari 2018). Ethereum adalah jaringan peer-to-peer (P2P) publik atau blockchain dengan mata uang digitalnya sendiri yang disebut Ether.

Bitcoin lebih ditujukan untuk menyimpan daftar saldo dan transaksi di blockchainnya, sementara blockchain Ethereum dirancang untuk menyimpan berbagai jenis data. Data ini bisa diakses dan digunakan oleh program-program komputer yang berjalan di blockchain Ethereum. Program-program ini disebut aplikasi terdesentralisasi.

Pengembang di seluruh dunia dapat membangun dan menjalankan aplikasi terdesentralisasi pada blockchain Ethereum. Tujuannya adalah untuk memperbaiki industri keuangan, penyimpanan informasi pribadi, tata kelola dengan berbagai kegunaan lainnya dengan menggunakan sifat transparan blockchain.

Apa Itu Smart Contracts?

Smart contracts adalah salah satu fitur utama dari ethereum yang merupakan sebuah kontrak self executing yang ditulis dalam kode. Kesepakatan ini biasanya ada dalam kontrak dan akan dilaksanakan secara otomatis. Dengan fitur ini, maka memungkinkan untuk melakukan pembayaran secara instan pada jaringan terdesentralisasi.

Dengan melakukan pembayaran menggunakan fitur ini, Anda tidak akan mendapati penengah ataupun gangguan downtime meskipun tidak selalu demikian saat Anda melakukan transaksi. Selain itu, jika Anda menaruh dana ethereum pada trader lain dan ternyata nilainya tidak mengalami kenaikan dalam jangka waktu tertentu, Anda tidak bisa menuntut trader tersebut.

Fitur pengamanan harta menjadi salah satu yang ada pada teknologi Blockchain Ethereum. Di Blokchain ini, Anda bisa menyimpan dokumen-dokumen berharga seperti identitas diri dan akta-akta,seperti akta rumah Misalnya jika seseorang akan meninggal dunia dan Surat Wasiat Anda di-upload ke Blockchain, maka harta yang Anda miliki akan dipindahkan secara otomatis dan bisa dipindahtangankan ke keluarga terdekat atau hak waris sah oleh jaringan ethereum.

Dengan begini, keluarga Anda akan memperoleh harta yang Anda miliki dan simpan di Blockchain ini secara langsung tanpa harus menghubungi profesional di bidangnya. Misalnya saja petugas properti, pajak dan lainnya. Hal ini tentu saja bisa menghemat banyak waktu dan sumber daya karena prosesnya langsung dilaksanakan.

Problematika hukum apa saja yang bisa muncul dari penggunaan Smart Contract ?

Kendati demikian dalam penggunaan smart contract pastinya akan dihadapi dengan beberapa problematika hukum, mengutip dari literatur yang ditulis oleh Bambang Pratama yang menjabat sebagai dosen tetap sekaligus koordinator rumpun ilmu hukum teknologi informasi dan komunikasi di Business Law Department Universitas BINUS, teknologi blockchain berpotensi menimbulkan problematika hukum.

Alasannya, blockchain sangat fleksibel sehingga dapat diadopsi di berbagai macam sektor industri. Kedua, sama seperti internet, blockchain diyakini akan masif diadopsi untuk kehidupan manusia di dunia. Hal tersebut dinilai akan menimbulkan polemik hukum.

Karena banyak bidang industri yang bisa mengadopsi blockchain, di masa depan akan muncul polemik hukum lainnya sebagaimana terjadi saat ini terhadap mata uang virtual. Satu-satunya cara untuk mengantisipasi masalah hukum di masa depan adalah memperbaiki instrumen hukum terkait teknologi informasi dan penggunaan teknologi informasi,? menurut Bambang dalam tulisannya yang berjudul Teknologi Blockchain dan Mata Uang Kripto Sebagai Pemicu Tantangan Hukum di Masa Depan.

Dalam penjelasannya,seperti yang tertuang dalam tulisan tersrbut hal yang ditekankan adalah mengenai pentingnya memberikan titik tumpu aturan dari sisi teknologi. Menurutnya, jika produk dari sebuah teknologi yang diatur, aturan hukum akan selalu tertinggal mengingat produk teknologi akan terus berubah-ubah mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat.

3 Hal Dasar Pada Nature Dari Teknologi Informasi Smart Contract

Dikutip dari pernyataan Dosen hukum siber Business Law BINUS Bambang Pratama, mengenai contoh polemik hukum yang bisa terjadi sebagai kasus di pengadilan. Ia memproyeksikan tiga hal berdasarkan pada nature dari teknologi informasi yang kerap mendisrupsi pasar tertentu, antara lain:

  1. Penggunaan blockchain untuk smart contract. Dalam KUH Perdata memang diberikan keleluasaan dalam berkontrak. Akan tetapi, jika terjadi eksekusi sepihak atau pengalihan kontrak, hal ini pasti menimbulkan masalah bagi salah satu pihak. Demikian juga mengenai keabsahan dari kontrak.
  2. Penggunaan blockchain untuk pencatatan kesehatan. Potensi masalahnya ada pada keterbukaan data dan profiling data kesehatan. Hal ini dapat menggeser peran dokter yang akan digantikan oleh mesin atau dimasuki oleh pelaku usaha farmasi untuk berjualan obat. Alasannya, dengan pencatatan data blockchain, mesin atau orang lain selain dokter bisa melakukan diagnostik dan memberi tawaran preskripsi obat.
  3. Problem standardisasi sistem elektronik saat ini belum mengatur soal penggunaan blockchain. Pengaturan tentang standardisasi sistem elektronik sudah diatur dalam PP 82 Tahun 2012. Tapi untuk blockchain seharusnya dibuatkan aturan khusus. Blockchain merupakan sistem unik yang harus diatur ruang lingkupnya agar tidak mendisrupsi pasar tertentu.

Negara mana saja yang mulai menggunakan system BlockChain?

Saat ini terdapat ribuan mata uang kripto/token yang beredar dan terdapat negara-negara yang sedang mempertimbangkan penggunaan teknologi Blockchain dan smart contract dan/atau merencanakan untuk meluncurkan mata uang kripto mereka sendiri. Negara-negara tersebut adalah:

  1. Estonia
  2. Ekuador
  3. Senegal
  4. Tunisia
  5. Kazakhstan
  6. Israel
  7. Venezuela
  8. Swedia
  9. Polandia
  10. China
  11. India
  12. Inggris
  13. Palestina
  14. Abkhazia
  15. Jepang
  16. Singapura
  17. Russia.

Sedangkan di Kota Dubai di Uni Arab Emirat sudah meluncurkan mata uang kriptonya yang dinamakan ‘EmCash‘. Bahkan Amerika Serikat, melalui Treasury Secretary, Mr. Steve Mnuchin, dalam proposalnya menyatakan sedang mempelajari kemungkinan untuk mengubah mata uang US Dollar menjadi “Crypto Dollar”.

Adapun di Indonesia, Bank Indonesia melarang penggunaan Mata Uang Virtual untuk kegiatan transaksi jual-beli, BI menyatakan regulasi mengenai pelarangan Bitcoin akan sebatas menutup segala bentuk transaksi yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.Selain itu, Bank Indonesia mengkhawatirkan Bitcon dan mata uang kripto lainnya dijadikan sarana pencucian uang, dan juga digunakan untuk kegiatan kriminal.

Dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, bila perusahaan ketahuan menggunakan Bitcoin, maka izin usahanya akan dicabut dan dikenai sanksi.