Foto Menara Eiffel di Malam Hari Boleh Kok, Asal…

admin

Foto Menara Eiffel di Malam Hari Boleh Kok, Asal…

Saat ini netizen sedang dihebohkan dengan salah satu komedian Marshel Widianto yang mengunggah potret dirinya dengan latar belakang Menara Eiffel yang sedang dalam keadaan lampu menyala di malam hari. Namun hal ini memicu pro dan kontra, beberapa netizen menyampaikan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum karena Marsel mengunggah foto tersebut di akun instagramnya yang telah bercentang biru, sedangkan kerlap-kerlip dari Menara Eiffel tersebut ternyata dilindungi oleh hukum hak cipta.

Jadi sebenarnya, apakah mengambil foto dengan pemandangan Menara Eiffel di malam hari adalah perbuatan yang melanggar hukum?

Sebenarnya yang menjadi obyek perlindungan hki adalah sistem pencahayaan di malam hari. Sistem ini diciptakan oleh Pierre Bideau pada 1985. Sistem lampu tersebut menerangi menara setelah matahari terbenam dan menghibur para pengunjung dengan kedipan setiap jam.

Penjelasan Dari pengelola menara eiffel

Merujuk pada penjelasan dari pengelola Menara Eiffel, Société d’Exploitation de la Tour Eiffel, dijelaskan demikian

“The various illuminations of the Eiffel Tower (golden illumination, twinkling, beacon and events lighting) are protected. The use of the image of the Eiffel Tower at night is therefore subject to prior authorization by the SETE. This use is subject to payment of rights, the amount of which is determined by the intended use, the media plan, etc.”

Dengan penjelasan tersebut, penerapan aturan hukum itu pada dasarnya untuk penggunaan komersial. Karena itu jika anda sekedar menjadi wisatawan dan mengambil foto dengan latar Eiffel, dan foto itu tidak ditujukan untuk kepentingan komersial maka jawabannya apakah foto itu melanggar hak cipta adalah tidak. Seluruh individu diperbolehkan untuk mengambil foto dengan latar belakang Menara Eiffel dalam keadaan lampu yang sedang menyala di malam hari dan menyebar luaskan foto tersebut di sosial media mereka.

Situasi Profesional

Namun, hal ini tidak berlaku dalam situasi yang profesional. Apa yang dimaksud dengan situasi profesional?

Yang dimaksud dengan situasi profesional adalah apabila foto dengan latar belakang. Menara Eiffel dalam keadaan lampu yang sedang menyala di malam hari tersebut digunakan untuk kegiatan komersial. Yaitu kegiatan pertukaran atau jual/beli barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan dengan cara perdagangan dan seluruh kegiatan pendukungnya. Seperti transportasi, komunikasi, perbankan, dan sebagainya.

Adapun larangan pengambilan foto Menara Eiffel untuk kegiatan komersial ini karena lampu dari Menara Eiffel dilindungi oleh hak cipta!

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan. Dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana sesuai dengan UU ini pada Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Jadi bagaimana caranya untuk menggunakan karya yang dilindungi oleh hak cipta untuk kegiatan komersial?

Caranya adalah dengan menggunakan lisensi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh. Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas. Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Dalam perjanjian lisensi ini, wajib mencantumkan kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta. Atau pemilih hak terkait selama jangka waktu lisensi.